Minggu, 21 Juli 2019

kasus Hakim PTUN Medan yang menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan dengan penuh suka cita atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul kasus Hakim PTUN Medan yang menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo  Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Hukum.
Penyelesaikan makalah tentunya tidak terlepas dari dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu, melalui kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih dan rasa hormat sedalam-dalamnya kepada:
Tuhan Yang Maha Esa
Rektor Universitas Muria Kudus
Dekan Fakultas Hukum
Dosen Etika Profesi Hukum Bapak Yusuf Istanto
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam karya tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah dengan judul kasus Hakim PTUN Medan yang menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo, dapat bermanfaat bagi setiap insan yang membacanya, khususnya bagi insan yang mengabdikan dirinya untuk mencari ilmu dan berbagi ilmu antar sesama di seluruh Indonesia.
Kudus, 3 Juni 2019



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakim PTUN Medan yang menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo ini melanggar kode etik yang berupa tidak dibenarkan bersikap yang menunjukan berpihakkan, bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara kedua menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan dan menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan terhadap  Hakim.
B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah seorang Hakim bisa menerima suap dan menyalahgunakan profesinya sebagai Hakim PTUN dan kode etik profesi apakah yang dilanggar?
2.      Apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh OC Kaligis sebagai seorang advokat?
C. Tujuan Pembahasan
1.       Untuk mengetahui kode etik yang dilanggar oleh Hakim.
2.      Untuk mengetahui kode etik yang dilanggar oleh OC Kaligis sebagai Advokat.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1. Pengertian Etika
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani, dari kata “Ethikos, etos” yang berarti adat, kebiasaan, praktik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika yang oleh filsuf Yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal usul kata ini, maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau, ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjunya disebut KBBI) Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan..
Moral sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Fungsi etika juga memegang peranan penting. Pendidikan profesional tidak lengkap tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika profesional tersebut. Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya. Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu. Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia. Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu.
2. Pengertian Profesi Hukum
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
a. Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
b. Suatu teknis intelektual.
c. Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
d. Suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi.
e. Beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
g. Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1) Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa);
2) Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3) Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4) Penerapan hukum di luar konflik.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokad, Notaris, Kepolisian dan Jabatan lain. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, maka mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntukan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik. Frans Margins Suseno (1975) mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari keperibadian profesional hukum.
a. Kejujuran
b. Otentik
c. Bertanggung jawab
d. Kemandirian moral
e. Keberanian moral
Untuk mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum merupakan sarana yang mewujud dalam berbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum. Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun dalam suatu sistem yang disebut tata hukum. Ada dan berfungsinya tata hukum dengan kaidah-kaidah hukumnya serta penegakannya merupakan produk dari perjuangan manusia dalam upaya mengatasi masalah-masalah kehidupan. Dalam dinamika kesejahteraan manusia, hukum dan tata hukumnya tercatat sebagai salah satu faktor yang sangat penting dalam proses pengadaban dan penghalusan dari budi manusia.
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior. Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya, melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya.
3. Kode Etik Hakim
Kode etik dan pedoman perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc dan hakim pengadilan pajak. 
4. Kode Etik Advokat
Pasal 1 Undang- undang no. 18 tahun 2003 dikatakan : Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Advokat dalam penegakan hukum tidak hanya terbatas dalam pengadilan, juga diluar pengadilan yaitu dengan cara memberi jasa hukum yang berupa pemberian :
a. Konsultasi  
b. Bantuan Hukum
c. Menjalankan Kuasa
d. Mewakili
e.Mendampingi
f. Membela
g. Dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien





BAB III
PEMBAHASAN

1. Pelanggaran Etika Profesi
Kronologi Kasus OC Kaligis Hingga Penangkapan oleh Pihak KPK
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis Kaligis atas dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua kali kepada hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan. Sebenarnya bagaimana kasus ini bermula? Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut IDNtimes berikan kronologi kasus suap OC Kaligis. Pertama, pihak penuntut umum menyebutkan penyuapan bermula saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumatera utara, Achmad Fuad Lubis. Pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana bansos. Gubernur Sumetara Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan atasan Fuad memberitahukan kepada Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
April 2015 – OC Kaligis memberikan amplop berisikan 5.000 dolar Singapura untuk Tripeni dan 1.000 dollar Singapura untuk Syamsir. Gatot dan istri kemudian pergi ke kantor Kaligis karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad nanti akan bisa mengarah kepada dirinya. Kaligis lalu mengusulkan Fuad untuk mengajukan gugatannya ke PTUN Medan. Selanjutnya, Kaligis menjadi kuasa hukum Fuad dalam gugatan ke PTUN Medan tersebut. Kaligis, Gary dan Indah kemudian bertemu dengan Syamsir dan Tripeni untuk membicarakan mengenai gugatan. Pada saat itu, Kaligis memberikan amplop berisi uang dengan nominal 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto selaku ketua PTUN. Serta menemui Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN dan memberi uang 1.000 dolar Singapura.
5 Mei 2015 – OC Kaligis kembali memberikan amplop berisikan 10.000 dolar Singapura untuk Tripeni. Kaligis dan Gary kembali datang ke kantor PTUN Medan. Dalam pertemuan tersebut, OC Kaligis memberikan uang sejumlah 10.000 dolar Amerika supaya Tripeni mau menjadi hakim yang menangani perkaranya. Gary pun kemudian mendaftarkan gugatannya. 18 Mei 2015 – Kaligis dan Gary menyuruh Tripeni untuk memutuskan perkara sesuai dengan gugatannya. Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni guna meyakinkannya untuk berani memutuskan perkara sesuai dengan gugatan. 1 Juli 2015 – Kaligis terima uang 50 juta rupiah dan 30.000 dolar Amerika dari Evy Susanti. Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan memberitahukan kepada Kaligis bahwa ada penerimaan uang sebesar 50 juta rupiah dan 30 ribu dolar Amerika yang diterima dari Evy Susanti yang merupakan istri dari Gubernur Sumatera Utara. Kaligis kemudian meminta Yenny untuk membungkusnya dalam lima amplop, tiga amplop masing-masing berisi 3.000 dollar Amerika dan dua amplop berisikan 1.000 dollar Amerika. 2 Juli 2015 – Tripeni tolak pemberian amplop, OC Kaligis minta uang tambahan kepada Evy sebesar 25.000 dolar Amerika. Kaligis bertemu dengan Tripeni, namun dia menolak pemberian amplop tersebut. Kaligis lalu bertemu dengan Evy di Jakarta dan meminta uang tambahan dengan besaran 25.000 dolar Amerika untuk diberikan kepada tiga hakim. 5 Juli 2015 – Gary bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir sembari menyerahkan amplop putih berisikan uang 5.000 dolar AS. Kaligis, Gary dan Indah berangkat ke Medan dan menuju ke kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil, sementara itu Gary masuk dan menyerahkan amplop putih yang nilainya masing-masing 5.000 dolar Amerika kepada Hakim Dermawan dan Hakim Amir. 7 Juli 2015 – Majelis Hakim batalkan pemanggilan Fuad. Majelis Hakim membatalkan pemanggilan Fuad dengan alasan bahwa itu adalah penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, Gary menyerahkan uang sebesar 1.000 dolar Amerika kepada Syamsir. 9 Juli 2015 – Gary menyerahkan amplop senilai 5.000 dolar Amerika, tapi saat keluar kantor dia ditangkap penyidik KPK. Kemudian, Gary menyerahkan uang dengan nilai 5.000 dolar Amerika. Sayangnya, saat keluar dari kantor, penyidik KPK menangkap tiga hakim dan satu panitera tersebut. KPK lalu mengembangkan kasus ini dan menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. “
Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). Kata Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bersama sejumlah penyidik, Kaligis mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah dua kata terkait kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK. KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kalig‎is. Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry. Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap. PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi. Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut.
Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan. ‎Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut. Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerry disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Analisis Kasus
Korupsi atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang sangat rapuh dan mudah hancur.
Tentang sikap Hakim dalam pegangannya diedakan antara sikap Hakim dalam kedinasan dengan sikap Hakim diluar kedinasan. Sikap Hakim dalam kedinasan meliputi 6 bagian:
a.       Sikap Hakim dalam persidangan;
b.      Sikap Hakim terhadap sesame rekan ;
c.       Sikap Hakim terhadap bawahan/pegawai;
d.      Sikap Hakim terhadap atasan;
e.       Sikap Pimpinan terhadap bawahan / rekan Hakim;
f.        Sikap Hakim ke luar / terhadap instansi lain.
Sedang sikap Hakim diluar kedinasan dibagi dalam 3 bagian,yaitu”:
a.       Sikap pribadi Hakim sendiri;
b.      Sikap dalam rumah tangga;
c.       Sikap dalam masyarakat.
Sikap Hakim dalam kedinasan :
a.       Sikap Hakim dalam persidangan:
1)      Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum acara yang berlaku.
2)      Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3)      Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
4)      Harus menjaga kewibawaan dan kehikmatan persidangan.
b.      Sikap terhadap sesama rekan
1)      Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan
2)      Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan
3)      Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap corps Hakim
4)      Menjaga nama baik dan martabat rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan.
c.       Sikap Hakim terhadap bawahan / pegawai;
1)      Harus mempunyai sifat kepemimpinan terhadap bawahan
2)      Membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan
3)      Harus mempunyai sifat sebagai seorang Bapak/Ibu yang baik terhadap bawahan
4)      Memelihara kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim
5)      Memberi contoh kedisiplinan terhadap bawahan
d.      Sikap Hakim terhadap atasan
1)      Taat kepada pimpinan atasan
2)      Menjalankan tugas-tugas yang telah di gariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas
3)      Berusaha memberi saran-saran yang membangun kepada atasan
4)      Mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa meninggalkan norma-norma kedinasan
5)      Tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apa pun
e.       Sikap pimpinan terhadap sesame Rekan Hakim
1)      Harus memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya
2)      Membimbing bawahan dalam bawahan pekerjaan untuk memperoleh kemajuan
3)      Harus bersikap tegas, adil serta tidak memihak
4)      Memberi contoh yang baik dalam peri kehidupan di dalam maupun di luar dinas.
f.        Sikap Hakim terhadap instansi lain
1)      Harus memelihara kerjasama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain
2)      Tidak boleh menonjolkan kedudukannya
3)      Menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan
4)      Tidak menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain.
Sikap Hakim di luar Kedinasan:
a. Sikap Hakim Pribadi
1)      Harus memiliki kesehatan rohani dan jasmani
2)      Berkelakuan baik dan tidak tercela
3)      Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
4)      Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
5)      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat Hakim
b. Sikap dalam Rumah Tangga
1)      Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum kesusilaan
2)      Menjaga ketentraman dan keutuhan rumah tangga
3)      Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat
4)      Tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan menyolok
c. sikap dalam Masyarakat
1)      Selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolir diri dari pergaulan masyarakat
2)      Dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong
3)      Harus menjaga nama baik dan martabat Hakim



Dalam menjalankan profesinya Hakim harus berperilaku jujur terdapat dalam pasal:
Pasal 6 
(1) Berperilaku jujur bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
(2) Kewajiban hakim dalam berperilaku jujur adalah:
a. Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela. 
b. Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kesan tercela.
c. Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan (impartiality). 
d. Hakim wajib melaporkan secara tertulis gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. 
e. Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
(3) Larangan bagi hakim dalam berperilaku jujur adalah:
a. Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari: 1) advokat;  2) penuntut; 3) orang yang sedang diadili;  4) pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili;  5) pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.  Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
b. Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:  1) advokat;  2) penuntut;  3) orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut;  4) pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut;  5) pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan, yang secara wajar patut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
(4) Dalam kaitannya dengan penerapan perilaku jujur, hakim dibolehkan menerima imbalan dan atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan, sepanjang imbalan dan atau kompensasi tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial dari hakim yang bersangkutan.
2. Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus diatas menyeret seorang pengacara kondang yaitu O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas, antara lain :
Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”




BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Korupsi atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang sangat rapuh dan mudah hancur.
2.      Dalam kasus diatas menyeret seorang pengacara kondang yaitu O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku.
Saran
1.      Sebagai Hakim harus sesuai dengan pedoman perilaku kode etik profesi yang sudah berlaku dalam Undang-Undang dan hati Nurani.
2.      Sebagai advokat harus menjalankan profesi atau jabatannya sesuai dengan aturan yang telah berlaku dalam Undang-Undang.



DAFTAR PUSTAKA
E. Sumaryono,2995,”Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum)”, Penerbit Kanisius, Yogjakarta.
UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/Pb/Ma/Ix/2012                                                                    02/Pb/P.Ky/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis

KATA PENGANTAR.
Puji syukur penulis haturkan dengan penuh suka cita atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis  Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata
Penyelesaikan Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu, melalui kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih dan rasa hormat sedalam-dalamnya kepada:
Tuhan Yang Maha Esa
Rektor Universitas Muria Kudus
Dekan Fakultas Hukum
Dosen Etika Profesi Hukum Bapak Yusuf Istanto
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam karya tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis  , dapat bermanfaat bagi setiap insan yang membacanya, khususnya bagi insan yang mengabdikan dirinya untuk mencari ilmu dan berbagi ilmu antar sesama di seluruh Indonesia.
Kudus, 5 April 2019



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
      Salah satu peran etika profesi hukum dalam menciptakan insan profesi yang professional dan humanis adalah dengan cara bagaimana etika hukum mengatur insan profesi hukum tersebut,bagaimana norma norma bagi para penegak hukum itu mengatur insan penegak hukum,bagaimana kode etik profesi dan tanggung jawab moral itu mengatur insan profesi hukum dan yang terakhir bagaimana hubungan antara etika,norma norma dan kode etik untuk membentuk insan profesi yang professional dan humanis.
B. Rumusan Masalah
1)      Bagaimanakah ajaran moral,hukum dan etika profesi?
2)      Bagaimanakah perbedaan profesi dan bisnis ?
3)      Bagaimanakah keluasan cita-cita profesi?
4)      Bagaimanakah nilai dan fungsi kode etik profesi?
C. Tujuan Pembahasan
1)       Untuk mengetahui ajaran moral,hukum dan etika profesi
2)      Memahami perbedaan profesi dan bisnis
3)      Memahami keluasan cita-cita profesi
4)      Memahami nilai dan fungsi kode etik profesi


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Ajaran Moral,Hukum dan Etika Profesi
Apa hubungan antara ajaran moral,hukum dan etika profesi? Term Moral adalah Term yang mempunyai pengertian yang sangat luas sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk aktivitas voluntaris manusia dimana termuat pertimbangan sah tidaknya atau benar salahnya aktifitas tersebut. Moralitas meliputi bidang bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Moralitas juga meliputi berbagai tindakan manusia yang tidak menaruh peduli sosial atau tidak cukup dapat dipertanggung jawabkan dalam kaitanya dengan kontrol sosial (minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).[1]
Dilain pihak dapatkan suatu pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak lain adalah perintah negara. Perintah ini biasanya disebarluaskan melalui penetapan statutorisnya serta diberlakukan bagi setiap orang disuatu wilayah tertentu. Bila perintah ini dilanggar ,biasanya pelanggaran diikuti dengan sanksi. Ajaran moral sifatnya mendasar sedangkan hukum mempunyai kecenderungan untuk mengikuti cita-cita moral masyarakat dan berubah seiring perkembangan kesadaran moral masyarakat/anggota masyarakat. Jika ketaatan terhadap hukum diartikan sebagai bagian dari perilaku moral, maka dapat diartikan pula bahwa semua bentuk hukum dan pemberlakuannya menjadi hal yang termasuk dalam bidang moral.
Etika profesi,karena berbeda dari ajaran moral umum dan hukum,menaruh perhatiaanya pada cita-cita tambahan tertentu serta praktik-praktik yang berkembang diluar tanggungjawab dan hak hak privilege profesi seseorang. Etika profesi diterapkan pada kelompok-kelompok fungsional tertentu dan merupakan pernyataan usaha untuk menegaskan situasinya sehingga peran atau fungsi kelompok-kelompok tersebut menjadi jelas. Kode etik adalah hasil usaha pengarahan kesadaran moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya. Kode etik ini mengkristalisasikan pandangan moral dan memberikan ketegasan perilaku yang sesuai dengan lapangan khusus.
Lapangan atau bidang moral,hukum dan etika profesi memang benar-benar berbeda satu sama lain namun dalam banyak hal antara ketiga hal tersebut dapat saling tumpeng tindih satu sama lain. Ada beberapa tindakan manusia yang hanya dibahas dalam satu bidang saja seperti berdusta,perbuatan semacam ini biasanya dinilai immoral. Namun oleh hukum ataupun etika profesi perbuatan tersebut hanya dianggap sebagai tanda pengenal perbuatan menipu biasa. Contoh lain: memarkir mobil melebihi waktu yang sudah ditentukan ini hanya dianggap melanggar ketentuan biasa saja. Memang beberapa peraturan yang hanya berhubungan dengan pernyataan-pernyataan atau tindakan yang tidak termasuk dalam kategori bidang moral atau etika profesi. Meskipun demikian ada juga pelanggaran-pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori immoral.  [2] seperti contoh berikut ini: mempromosikan diri atau menonjolkan diri baik secara tidak langsung maupun secara langsung atau terang terangan dianggap perbuatan yang tidak professional. Namun perbuatan ini belum tentu dapat dikategorikan kedalam perbuatan immoral atau illegal.
Ada juga kehendak bebas yang berhubungan dengan ketiga hal tersebut diatas sebagai contoh penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dengan cara mendesak kliennya untuk menyediakan biaya tambahan. Perbuatan ini dinilai sekaligus immoral,tidak professional serta ilegal. Tetapi ada juga tindakan lain yang hanya menyinggung bidang moral dan hukum saja,seperti mislanya mencuri tindakan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu dinilai immoral dan ilegal namun tindakan ini sering tidak disentuh oleh etika profesi. Contoh lainnya lagi kelalaian yang terjadi terhadap klien,pasien,ataupun anak didik dapat dianggap immoral dan tidak professional. Demikian juga dengan comtemp of court: para ahli hukum akan menganggap pelecehan ini sebagai tindakan ilegal dan tidak professional namun sering tidak dianggap immoral.
           Jadi sekalipun kita lihat ada perbedaan tegas diantara bidang bidang moral,hukum dan etika profesi namun ternyata ada banyak tindakan perbuatan manusia yang dapat dinilai secara Bersama sama.[3]

2.      Perbedaan antara profesi dan bisnis
Bila kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya pada pencapaian tujuan untuk mendapat keuntungan atau kembalinya modal yang seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha atau pemegang saham,cita cita sebuah profesi justru menitikberatkan pada kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif pelayanan. Cita cita sebuah profesi pada dasarnya menuntut seseorang untuk memberikan pelayanan dan memperoleh upah yang berupa upaya memajukan kepentingan umum. Dalam konteks ini maka bila seorang dokter ditanya tentang hal hal yang berhubungan dengan profesinya ia pasti akan menjawab sebagai berikut dengan profesi ini ketetapan hati saya bukan pada apa yang dapat saya peroleh melainkan bagaimana saya dapat membantu setiap orang.2
Lain halnya dengan seorang bisnisman yang ada dalam benaknya adalah pertanyaan berapa banyak perolehan yang didapat dengan usahanya,bila memang ada perhatian,kemungkinannya hanya kecil saja ia bertanya tentang upaya mendatangkan kesejahteraan masyarakat.
Jadi pada hakikatnya kedua jenis pekerjaan itu memang berbeda satu sama lain. Didunia bisnis orang lebih suka berkecimpung dalam dalam barang barang komoditi yang melalui penawaran dan kontrak dapat mendatangkan cukup banyak uang. Yang terpenting dalam bisnis adalah nilai kuantitatif. Dalam berbagai bentuk profesi yang hendak dikejar bukanlah nilai kuantitatif melainkan nilai kualitatif. Seorang dokter,guru atau petugas sosial lainnya tidak dapat membuat aturan sendiri yang menentukan perbandingan antara jumlah pelayanan yang telah dilakukannya dengan jumlah uang yang selayaknya ia terima. Bahkan sebenarnya para penyandang profesi tidak boleh mementingkan perolehan uang saja sabab setiap penyandang profesi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik tanpa melihat beberapa jumlah uang yang akan diterimanya. Kepentingan pribadi boleh ditampilkan sejauh hal itu mendukung kepentingan umum. Masyarakat secara umum mengharapkan adanya gagasan gagasan yang sifatnya merakyat serta pelayanan yang memadai bagi kebutuhan masyarakat. Hal inilah yang pada umumnya jarang dipenuhi oleh kegiatan para bisnisman. Memang tidak menyangkal bahwa ada beberapa bisnisman yang mengadopsi gagasan atau cita-cita sebuah profesi. Munculnya kode etik dalam lapangan bisnis kiranya mendorong kecenderungan upaya adopsi tersebut. Namun pada masa sekarang ini kiranya dianggap jujur juga bila orang mengatakan bahwa kriteria bisnis adalah besarnya perolehan uang sementara mereka yang mengharapkan memperoleh hidup layak dari jabatannya pada sebuah bentuk profesi memperoleh kepenuhannya diukur dengan pelayanan yang telah mereka berikan.
Walaupun konsep komersialisme pada umumnya merupakan antithesis dari profesionalisme,cita-cita sebuah profesi tetap merupakan sesuatu yang dianggap benar dari segi moral. Beberapa penyandang profesi bagaimanapun juga tetap bekerja dengan motivasi atau keinginan untuk memperoleh uang dan pada dewasa ini ada bentuk-bentuk profesi tertentu yang dinilai dalam keadaan bahaya kehilangan cita-cita profesionalnya. [4]
Sementara itu untuk dapat hidup para pemegang profesi biasanya menggantungkan diri semata mata pada gajinya. Namun kenyataan semacam ini bukanlah merupakan satu satunya hal yang terbaik yang melintas dalam benaknya. Mutu layanannya juga tidak boleh tergantung pada jumlah uang yang menjadi imbalannya. Baik tidaknya mutu pelayanan yang berdasarkan pada imbalan yang diharapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis jenis profesi. Pada beberapa profesi seperti misalnya mengajar atau jenis pelayanan sosial lainnya kesepakatan ketentuan besar kecilnya gaji regular biasanya lebih dahulu dibuat sebelum pekerjaan dimulai. Demikian juga dengan jenis jenis gaji yang lainnya pada umumnya sudah dibuat standartnya. Hal ini bisa dilihat misalnya pada adanya penggolongan gaji Pokok Pegawai Negeri.
Dalam kasus lain sebuah profesi sering menentukan sendiri kebijakan internnya dalam pemberian gaji para pegawainya. Ada faktor-faktor terkait yang menjadi dasarnya. Demikian juga dengan para penyandang profesi yang memilik prestasi tertentu dan individual atau memiliki kekhususan kerja seperti misalnya dokter spesialis,ahli bedah,serta mereka yang memiliki kemahiran khusus dalam bidang hukum(hakim,penasihat hukum dan lain lain) atau ada juga kebijakan lain yang berhubungan dengan pemberian persen atas sebuah pekerjaan sebagaimana diberikan kepada arsitek,para akuntan atau kepada mereka yang melaksanakan kerja lembur.[5]
Secara umum gaji yang diberikan kepada seorang pegawai dan bentuk bentuknya berlaku secara tradisional. Bahkan dimana tidak ada pemberitahuan umum tentang besarnya gaji maka penentuannya didasarkan atas kebiasaan yang sudah berlangsung dari waktu ke waktu. Jika ada orang yang berusaha memberikan upah dibawah ketentuan minimumnya hal ini dapat menodai kolega seprofesinya sendiri. jika seseorang atau sebuah perusahaan telah mencapai sebuah reputasi yang meyakinkan atas kemahiran atau spesialisasinya atau telah memberikan pelayanan yang sedemikian menyentuh masyarakat,gaji atau imbalan jasa yang diperolehnya akan berada diatas rata rata. Hal ini sedapat mungkin harus diupayakan. Kebanyakan ketidakpuasan muncul bilamana pemberian gaji menimbulkan ekses-ekses tertentu serta jika kalkulasinya tidak diketahui oleh juru bayar/kasir. Asas yang pada umumnya disukai adalah mungkin upaya menjadikan sistem penggajian yang diketahui secara jelas dan didasarkan atas waktu /masa serta kemahiran yang diperlukan dalam kerja.
Ada dua asas yang mempengaruhi sistem gaji atau pemberian imbalan jasa. Yang pertama asas melayani hanya sebatas upah yang diterima. Asas ini berlangsung atau dilaksanakan bila penyandang profesi mendasarkan imbalan jasanya atas keuntungan real atau keuntungan material dari pelayanan yang dilakukan bagi anggota masyarakat. Dalam kasus ini kemampuan pasien atau klien untuk membayar merupakan faktor yang paling menentukan. Praktik-praktik semacam inilah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan yang serius atau wewenang professional seseorang. Apakah keberhasilan seseorang dapat dinilai sebagai wujud kemujuran atau nasib baik? Atau terjadi secara alamiah ? atau memang karena keistimewaan keahliannya? Hal ini sulit untuk dikatakan dan ditentukan sebelumnya. Namun yang jelas bahwa prosedur-prosedur semacam itu memungkin orang untuk berpeluang menggunakan kemampuan atau keahliannya secara egois bahkan tidak nalar terhadap sesamanya.
Kedua,yaitu asas melayani sesuai dengan permintaan. Asas ini dapat ditemukan dalam diri penyandang profesi yang mendasarkan imbalan jasanya atas waktu,energi dan keahlian atau spesialisasinya sebagaimana dirasakannya sebagai hal hal yang memang perlu untuk disediakan.[6] Training dan biaya yang tinggi yang sudah dikeluarkan untuk training itu mungkin akan diperhitungkan dalam jenis pelaksanaan pemberian gaji. Jadi secara umum asas yang kedua ini dinilai lebih nalar/masuk akal dan kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan akan kecil terjadi.
3.      Keluasan cita cita profesi
Pada zaman ini berbagai jenis profesi berkembang dengan pesatnya. Masing-masing tumbuh dan berkembang dengan cita-citanya sendiri. apakah kemudian masyarakat juga akan mengalami perkembangan kearah dimana sebagaian besar fungsi dijadikan professional? Ataukah perubahan fungsi tersebut hanya merupakan efek sampingan yang sifatnya minor didalam sebuah peradaban manusia selanjutnya didominasi oleh dorongan mencapai nilai-nilai materialistis? Mungkinkah seseorang meningkatkan jumlah aktifitas dan perluasannya yang dimotivasikan oleh cita-cita professional yang benar?
Insentif material ada tempatnya dan kegairahan hidup karena kepuasan yang disebabkan oleh barang barang fisik pasti akan mendorong orang untuk bekerja lebih giat lagi. Namun sesuai hakikat tujuannya insentif material seharusnya mendatangkan kebahagiaan hidup setiap para anggota masyarakat,bukan sekedar mengumpulan barang-barang material. Jika pada zaman kita orang yang bekerja sudah didominasi oleh dorongan mengumpulkan sebanyak-banyaknya maka mau tidak mau orang harus yakin bahwa hal ini merupakan bawaan lahir dan pasti akan berlanjut. Untuk menjelaskan hal ini lebih lanjut maka perlu mengetahui bahwa didalam peradaban bisnis telah disodorkan dihadapan yaitu asas memperoleh sebanyak-banyaknya dan memberi sesedikit mungkin.
Jadi pada umumnya orang bekerja karena karena termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan barang material sebanyak mungkin bukan karena keuntungan personal. Disamping itu ada juga hal-hal lain yang merupakan motivasi yang kuat seperti misalnya penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas,loyalitas kelompok,dorongan kreativitas,keinginan untuk berkuasa,serta munculnya bentuk-bentuk persaingan. Dengan demikian berkembangnya tata masyarakat yang semakin kompleks dan unsur-unsurnya semakin saling kait-mengkait maka perlu bagi kita untuk menekankan motivasi yang bersifat sosial.[7]


4.      Nilai dan fungsi kode etik profesi
Mengapa kode-kode etik profesi perlu ditulis? Ada beberapa alasan yaitu:
a)      kode etik itu penting,sebagai sarana kontrol sosial,kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi (demikian juga terhadap anggota baru) dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip professional yang telah digariskan. Kompleksitas dan spesialisasi masyarakat modern sedikit banyak telah mempersulit untuk menentukan apakah seorang anggota kelompok professional memaparkan kewajibannya atau tidak. Bila terjadi konflik kepentingan misalnya terjadi diantara dua kelompok atau antara anggota sebuah profesi dengan masyarakat umum ,mana yang diutamakan? Setiap bentuk profesi mempunyai problem pembinaannya sendiri. seorang dokter bahwa dirinya berada dalam situasi dimana panggilan tugasnya menuntut kesadarannya. Oleh karenanya ia membutuhkan sebuah pernyataan yang menuntunnya membuat sendiri penilaian atas profesinya. Boleh jadi berdasarkan ilham tentang pengalamannya dimasa yang lalu,kode profesi yang dijalaninya akan membentuk sebuah situasi tertentu baginya. Luhur tidaknya sebuah profesi tidaknya sebuah profesi tergantung pada situasi saling percaya yang terkandung kehidupan sosial.
b)      Kode-kode etik profesi pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan pemerintah atau oleh masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksananya. Jika sebuah tingkatan standarisasi diinginkan,siapa yang harus menentukan peraturan tentang kelakuan baik seseorang? Haruskah hukum kini bertindak dengan mencoba mengatur secara detail perangai penyandang profesi terhadap klien atau sesame penyandang profesi? Haruskah hukum mulai mengatur dan mengarahkan hubungan antara seseorang pengacara dengan kliennya,guru dengan muridnya atau antara insinyur dengan majikannya serta dengan masyarakat umum? Didalam masyarakat konflik antara pengaturan oleh hukum dengan keinginan para anggota profesi dapat terjadi sewaktu-waktu.[8] Dalam kasus semacam ini ada yang berpendapat bahwa hukum cenderung menjadi negative,sementara etika mengarahkan penyandang profesi pada cita-cita yang telah digariskan Bersama. Hukum adalah sarana kontrol sosial yang paling jelas kelihatan maka harus dipergunakan hanya pada saat cara-cara lain untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Ada ruang lingkup tertentu bagi perilaku manusia dimana hukum tidak tepat bila dipergunakan sebagai instrumen kontrol sosial dimana prinsip-prinsip moralitas sehari hari tampak tidak berfungsi,meskipun demikian sebagai gantinya ada juga beberapa patokan dan kesepakatan penting dalam kehidupan manusia. Para penyandang profesi telah memilih untuk menyelenggarakan dan menetapkan patokan-patokan tertentu bagi kelompoknya sendiri. sementara itu kode etik diperlukan untuk melindungi kelompoknya sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
c)      Kode etik itu penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah sesuatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan prosedur metode yang benar pula. Kode etik semacam ini sudah banyak dilakukan oleh para anggota sebuah kelompok professional dan ini akan terlaksana lebih lancar serta lebih aktif lagi bila kode etik tersebut dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat mendatangkan perasaan puas pada pihak pihak yang bersangkutan. Kode etik adalah kristalisasi dari hal hal yang luar biasa yang sudah dianggap baik menurut pendapat umum serta didasarkan atas pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Jadi kode etik tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk sedapat mungkin mencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode etik memudahkan kelompok untuk menekan semua hal yang dapat menyebabkan menurunnya posisi kelompok atau sebaliknya dapat dipergunakan sebagai bahan refleksi atas nama baik kelompok.[9]
Secara garis besar sudah banyak bentuk masyarakat professional yang pada awalnya membuat kode etik yang tujuannya untuk egoistik namun pada akhirnya mengarah juga pada pelayanan terhadap masyarakat umum.
Robert D Kohn menyatakan bahwa ada lima tahap perkembangan yang memberikan gambaran tentang kecenderungan umum profesi yaitu
1)      Tahap pertama : kode etik organisasi dimaksudkan untuk melindungi angota-anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk mengembangkan profesi yang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
2)      Tahap kedua: hubungan antar anggota profesi adalah suatu yang dianggap penting :sopan santun harus dijaga dengan baik diantara anggota yang satu dengan yang lainnya dalam profesi yang sama.
3)      Tahap ketiga: dengan kode etik semua anggota berada dalam satu ikatan yang kuat. Ini dimaksudkan supaya tidak terjadi campur tangan orang luar atau untuk melindungi profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasakan tidak adil.
4)       Tahap keempat: agar semua praktik pengembangan profesi dapat sesuai dengan cita-cita, para anggota harus memiliki kualifikasi Pendidikan yang memadai dan diketahui pula asal usul sekolah tempat ia menerima pendidikannya.
5)      Tahap kelima adalah tahap dimana orang memandang penting tentang adanya hubungan antara sebuah profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat umum.[10]



Bab III
Penutup
Kesimpulan
1.      Ajaran moral,hukum dan etika profesi
 Apa hubungan antara ajaran moral,hukum dan etika profesi? Term Moral adalah Term yang mempunyai pengertian yang sangat luas sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk aktivitas voluntaris manusia dimana termuat pertimbangan sah tidaknya atau benar salahnya aktifitas tersebut. Moralitas meliputi bidang bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Moralitas juga meliputi berbagai tindakan manusia yang tidak menaruh peduli sosial atau tidak cukup dapat dipertanggung jawabkan dalam kaitanya dengan kontrol sosial (minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).
2.      Perbedaan antara profesi dan bisnis
Bila kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya pada pencapaian tujuan untuk mendapat keuntungan atau kembalinya modal yang seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha atau pemegang saham,cita cita sebuah profesi justru menitikberatkan pada kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif pelayanan. Cita cita sebuah profesi pada dasarnya menuntut seseorang untuk memberikan pelayanan dan memperoleh upah yang berupa upaya memajukan kepentingan umum.
3.      Keluasan cita-cita profesi
Jadi pada umumnya orang bekerja karena karena termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan barang material sebanyak mungkin bukan karena keuntungan personal. Disamping itu ada juga hal-hal lain yang merupakan motivasi yang kuat seperti misalnya penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas,loyalitas kelompok,dorongan kreativitas,keinginan untuk berkuasa,serta munculnya bentuk-bentuk persaingan. Dengan demikian berkembangnya tata masyarakat yang semakin kompleks dan unsur-unsurnya semakin saling kait-mengkait maka perlu bagi kita untuk menekankan motivasi yang bersifat sosial.


4.      Nilai dan fungsi kode etik profesi
Secara garis besar sudah banyak bentuk masyarakat professional yang pada awalnya membuat kode etik yang tujuannya untuk egoistik namun pada akhirnya mengarah juga pada pelayanan terhadap masyarakat umum.



Daftar Pustaka
E. Sumaryono,2995,”Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum)”, Penerbit Kanisius, yogjakarta.





1 E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 38.
[2] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 39.
[3] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 40.
[4] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 41.
[5] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 42.
[6] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 43.
[7] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 44.
[8] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 35.
[9] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 36.
[10] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 37.