KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan dengan penuh suka cita
atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan
hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul kasus Hakim PTUN Medan yang
menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan mantan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Hukum.
Penyelesaikan makalah tentunya tidak terlepas dari
dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu, melalui kesempatan ini penulis
mengucapkan rasa terima kasih dan rasa hormat sedalam-dalamnya kepada:
Tuhan Yang Maha Esa
Rektor Universitas Muria Kudus
Dekan Fakultas Hukum
Dosen Etika Profesi Hukum Bapak Yusuf Istanto
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam
karya tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak
terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih
sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah dengan judul kasus Hakim PTUN Medan
yang menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan
mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo, dapat bermanfaat bagi setiap
insan yang membacanya, khususnya bagi insan yang mengabdikan dirinya untuk
mencari ilmu dan berbagi ilmu antar sesama di seluruh Indonesia.
Kudus, 3 Juni 2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakim PTUN Medan yang
menerima suap dari advokat senior OC Kaligis dalam kasus yang melibatkan mantan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo ini melanggar kode etik yang berupa tidak
dibenarkan bersikap yang menunjukan berpihakkan, bersimpati atau antipati
terhadap pihak-pihak yang berperkara kedua menjaga wibawa dan martabat Hakim
dalam hubungan kedinasan dan menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan
terhadap Hakim.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
seorang Hakim bisa menerima suap dan menyalahgunakan profesinya sebagai Hakim
PTUN dan kode etik profesi apakah yang dilanggar?
2.
Apakah
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh OC Kaligis sebagai seorang advokat?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui kode
etik yang dilanggar oleh Hakim.
2.
Untuk mengetahui kode
etik yang dilanggar oleh OC Kaligis sebagai Advokat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian Etika
Istilah
“etika” berasal dari bahasa Yunani, dari kata “Ethikos, etos” yang berarti
adat, kebiasaan, praktik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat
kebiasaan. Dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika yang oleh filsuf
Yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Berdasarkan asal usul kata ini, maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau, ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjunya disebut KBBI) Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak). Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan
maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin
dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi
pikiran negatif yang akan direalisasikan..
Moral
sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang
diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai
manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang
mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna
bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar
nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
Di
sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus
selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan
etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno
dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa
etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang
pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan
suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari
moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang
individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika
sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Fungsi
etika juga memegang peranan penting. Pendidikan profesional tidak lengkap tanpa
pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika profesional tersebut. Menurut
Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang
dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih
mendasar dan kritis F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang
menlatarkan belakanginya. Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan
moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu. Etika
membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah
baru dalam kehidupan manusia. Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar
agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu.
2. Pengertian Profesi Hukum
Profesi
dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Jenis profesi
yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran,
profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
a.
Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan
berkembang dan diperluas.
b.
Suatu teknis intelektual.
c.
Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
d.
Suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi.
e.
Beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f.
Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
g.
Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab
dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
Profesi
hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan
manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada
kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan
adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang
paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban
profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1)
Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim,
Advokat, dan Jaksa);
2)
Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3)
Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4)
Penerapan hukum di luar konflik.
Profesi
hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti Hakim,
Jaksa, Advokad, Notaris, Kepolisian dan Jabatan lain. Apabila terjadi
penyimpangan atau pelanggaran kode etik, maka mereka harus rela
mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntukan kode etik. Biasanya
dalam organisasi profesi ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran
kode etik. Frans Margins Suseno (1975) mengemukakan lima kriteria nilai moral
yang kuat yang mendasari keperibadian profesional hukum.
a.
Kejujuran
b.
Otentik
c.
Bertanggung jawab
d.
Kemandirian moral
e.
Keberanian moral
Untuk
mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum merupakan sarana yang mewujud
dalam berbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum.
Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun
dalam suatu sistem yang disebut tata hukum. Ada dan berfungsinya tata hukum
dengan kaidah-kaidah hukumnya serta penegakannya merupakan produk dari
perjuangan manusia dalam upaya mengatasi masalah-masalah kehidupan. Dalam
dinamika kesejahteraan manusia, hukum dan tata hukumnya tercatat sebagai salah
satu faktor yang sangat penting dalam proses pengadaban dan penghalusan dari
budi manusia.
Pengemban
profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas profesional yang bertumpu pada
kompetensi teknikal yang lebih superior. Sedangkan masyarakat yang tersandung
masalah hukum dan bersinggungan dengan profesi tersebut tidak memiliki
kompetensi teknikal atau tidak berada dalam posisi untuk menilai secara
obyektif pelaksanaan kompetensi tekhnikal pengemban profesi yang diminta
pelayanan profesionalnya. Karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum
dan bersinggungan dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan
lain kecuali untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus
mempercayai bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya
secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya,
melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan seluruh
pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa profesionalnya.
3.
Kode Etik Hakim
Kode
etik dan pedoman perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim,
baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8
April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim adalah hakim
pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc dan
hakim pengadilan pajak.
4. Kode Etik Advokat
Pasal 1 Undang- undang no. 18 tahun 2003 dikatakan :
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini.
Advokat dalam penegakan hukum
tidak hanya terbatas dalam pengadilan, juga diluar pengadilan yaitu dengan cara
memberi jasa hukum yang berupa pemberian :
a. Konsultasi
b. Bantuan Hukum
c. Menjalankan Kuasa
d. Mewakili
e.Mendampingi
f. Membela
g. Dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pelanggaran Etika Profesi
Kronologi
Kasus OC Kaligis Hingga Penangkapan oleh Pihak KPK
KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis Kaligis atas dugaan
penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan. Dalam kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua
kali kepada hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari
Bhastara Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan. Sebenarnya bagaimana
kasus ini bermula? Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut IDNtimes
berikan kronologi kasus suap OC Kaligis. Pertama, pihak penuntut umum
menyebutkan penyuapan bermula saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil
Bendahara Umum Pemprov Sumatera utara, Achmad Fuad Lubis. Pemanggilan tersebut
dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana bansos. Gubernur
Sumetara Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan atasan Fuad memberitahukan
kepada Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
April
2015 – OC Kaligis memberikan amplop berisikan 5.000 dolar Singapura untuk
Tripeni dan 1.000 dollar Singapura untuk Syamsir. Gatot dan istri kemudian
pergi ke kantor Kaligis karena khawatir pemanggilan terhadap Fuad nanti akan
bisa mengarah kepada dirinya. Kaligis lalu mengusulkan Fuad untuk mengajukan
gugatannya ke PTUN Medan. Selanjutnya, Kaligis menjadi kuasa hukum Fuad dalam
gugatan ke PTUN Medan tersebut. Kaligis, Gary dan Indah kemudian bertemu dengan
Syamsir dan Tripeni untuk membicarakan mengenai gugatan. Pada saat itu, Kaligis
memberikan amplop berisi uang dengan nominal 5.000 dolar Singapura kepada
Tripeni Irianto selaku ketua PTUN. Serta menemui Syamsir Yusfan selaku Panitera
PTUN dan memberi uang 1.000 dolar Singapura.
5
Mei 2015 – OC Kaligis kembali memberikan amplop berisikan 10.000 dolar
Singapura untuk Tripeni. Kaligis dan Gary kembali datang ke kantor PTUN Medan.
Dalam pertemuan tersebut, OC Kaligis memberikan uang sejumlah 10.000 dolar
Amerika supaya Tripeni mau menjadi hakim yang menangani perkaranya. Gary pun
kemudian mendaftarkan gugatannya. 18 Mei 2015 – Kaligis dan Gary menyuruh
Tripeni untuk memutuskan perkara sesuai dengan gugatannya. Kaligis, Gary dan
Indah menemui Tripeni guna meyakinkannya untuk berani memutuskan perkara sesuai
dengan gugatan. 1 Juli 2015 – Kaligis terima uang 50 juta rupiah dan 30.000
dolar Amerika dari Evy Susanti. Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari
Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan memberitahukan kepada
Kaligis bahwa ada penerimaan uang sebesar 50 juta rupiah dan 30 ribu dolar
Amerika yang diterima dari Evy Susanti yang merupakan istri dari Gubernur
Sumatera Utara. Kaligis kemudian meminta Yenny untuk membungkusnya dalam lima
amplop, tiga amplop masing-masing berisi 3.000 dollar Amerika dan dua amplop
berisikan 1.000 dollar Amerika. 2 Juli 2015 – Tripeni tolak pemberian amplop,
OC Kaligis minta uang tambahan kepada Evy sebesar 25.000 dolar Amerika. Kaligis
bertemu dengan Tripeni, namun dia menolak pemberian amplop tersebut. Kaligis
lalu bertemu dengan Evy di Jakarta dan meminta uang tambahan dengan besaran
25.000 dolar Amerika untuk diberikan kepada tiga hakim. 5 Juli 2015 – Gary
bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir sembari menyerahkan amplop putih
berisikan uang 5.000 dolar AS. Kaligis, Gary dan Indah berangkat ke Medan dan
menuju ke kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil, sementara itu
Gary masuk dan menyerahkan amplop putih yang nilainya masing-masing 5.000 dolar
Amerika kepada Hakim Dermawan dan Hakim Amir. 7 Juli 2015 – Majelis Hakim
batalkan pemanggilan Fuad. Majelis Hakim membatalkan pemanggilan Fuad dengan
alasan bahwa itu adalah penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, Gary menyerahkan
uang sebesar 1.000 dolar Amerika kepada Syamsir. 9 Juli 2015 – Gary menyerahkan
amplop senilai 5.000 dolar Amerika, tapi saat keluar kantor dia ditangkap penyidik
KPK. Kemudian, Gary menyerahkan uang dengan nilai 5.000 dolar Amerika.
Sayangnya, saat keluar dari kantor, penyidik KPK menangkap tiga hakim dan satu
panitera tersebut. KPK lalu mengembangkan kasus ini dan menetapkan Gatot dan
Evy sebagai tersangka. “
Disimpulkan
dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada
dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Pelaksana
Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). Kata
Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64
ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bersama sejumlah penyidik, Kaligis
mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil Toyota
Kijang Innova hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah dua
kata terkait kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK. KPK saat ini
tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan
dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Apalagi, keduanya juga sudah
diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa
untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri,
yang merupakan anak buah OC Kaligis. Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim
PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang
dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Dalam OTT itu, KPK
menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,
panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC
Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry. Kurang dari 24 jam
kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan
kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan
Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap. PT
National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro,
Tbk. telah menyampaikan pledooi. Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut
diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan
suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut.
Dalam
perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan
Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan. Gugatan ke PTUN itu dilayangkan
Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak
buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana
Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis &
Associates untuk menangani gugatan tersebut. Oleh KPK, selaku pihak pemberi,
Gerry disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai
pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c
atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64
ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim
Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2
atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan
panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak
penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64
ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Analisis
Kasus
Korupsi
atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat
merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi
merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya
penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini
tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus
korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang
sangat rapuh dan mudah hancur.
Tentang
sikap Hakim dalam pegangannya diedakan antara sikap Hakim dalam kedinasan
dengan sikap Hakim diluar kedinasan. Sikap Hakim dalam kedinasan meliputi 6
bagian:
a. Sikap
Hakim dalam persidangan;
b. Sikap
Hakim terhadap sesame rekan ;
c. Sikap
Hakim terhadap bawahan/pegawai;
d. Sikap
Hakim terhadap atasan;
e. Sikap
Pimpinan terhadap bawahan / rekan Hakim;
f.
Sikap Hakim ke luar / terhadap instansi
lain.
Sedang
sikap Hakim diluar kedinasan dibagi dalam 3 bagian,yaitu”:
a. Sikap
pribadi Hakim sendiri;
b. Sikap
dalam rumah tangga;
c. Sikap
dalam masyarakat.
Sikap
Hakim dalam kedinasan :
a. Sikap
Hakim dalam persidangan:
1) Bersikap
dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum acara yang
berlaku.
2) Tidak
dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati
terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3) Harus
bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan
maupun perbuatan.
4) Harus
menjaga kewibawaan dan kehikmatan persidangan.
b. Sikap
terhadap sesama rekan
1) Memelihara
dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan
2) Memiliki
rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan
3) Memiliki
kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap corps Hakim
4) Menjaga
nama baik dan martabat rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan.
c. Sikap
Hakim terhadap bawahan / pegawai;
1) Harus
mempunyai sifat kepemimpinan terhadap bawahan
2) Membimbing
bawahan untuk mempertinggi kecakapan
3) Harus
mempunyai sifat sebagai seorang Bapak/Ibu yang baik terhadap bawahan
4) Memelihara
kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim
5) Memberi
contoh kedisiplinan terhadap bawahan
d. Sikap
Hakim terhadap atasan
1) Taat
kepada pimpinan atasan
2) Menjalankan
tugas-tugas yang telah di gariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas
3) Berusaha
memberi saran-saran yang membangun kepada atasan
4) Mempunyai
kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa
meninggalkan norma-norma kedinasan
5) Tidak
dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apa pun
e. Sikap
pimpinan terhadap sesame Rekan Hakim
1) Harus
memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya
2) Membimbing
bawahan dalam bawahan pekerjaan untuk memperoleh kemajuan
3) Harus
bersikap tegas, adil serta tidak memihak
4) Memberi
contoh yang baik dalam peri kehidupan di dalam maupun di luar dinas.
f.
Sikap Hakim terhadap instansi lain
1) Harus
memelihara kerjasama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain
2) Tidak
boleh menonjolkan kedudukannya
3) Menjaga
wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan
4) Tidak
menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain.
Sikap Hakim di luar Kedinasan:
a.
Sikap Hakim Pribadi
1) Harus
memiliki kesehatan rohani dan jasmani
2) Berkelakuan
baik dan tidak tercela
3) Tidak
menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
4) Menjauhkan
diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
5) Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat Hakim
b.
Sikap dalam Rumah Tangga
1) Menjaga
keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum
kesusilaan
2) Menjaga
ketentraman dan keutuhan rumah tangga
3) Menyesuaikan
kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat
4) Tidak
dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan menyolok
c.
sikap dalam Masyarakat
1) Selaku
anggota masyarakat tidak boleh mengisolir diri dari pergaulan masyarakat
2) Dalam
hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong
3) Harus
menjaga nama baik dan martabat Hakim
Dalam
menjalankan profesinya Hakim harus berperilaku jujur terdapat dalam pasal:
Pasal 6
(1)
Berperilaku jujur bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah
benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi
yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil.
Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap
setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
(2)
Kewajiban hakim dalam berperilaku jujur adalah:
a.
Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang
tercela.
b.
Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang dapat
menimbulkan kesan tercela.
c.
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin
sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
d.
Hakim wajib melaporkan secara tertulis gratifikasi yang diterima kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua
Komisi Yudisial paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi tersebut diterima.
e.
Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya
sebelum, selama dan setelah menjabat.
(3)
Larangan bagi hakim dalam berperilaku jujur adalah:
a.
Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim,
orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau
menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman
atau fasilitas dari: 1) advokat; 2)
penuntut; 3) orang yang sedang diadili;
4) pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; 5) pihak yang memiliki kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau
kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar
(reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi
Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau
dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk
mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian
yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti
perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau
peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak
melebihi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam
pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
b.
Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang di
bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta
atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun
sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak
dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari: 1) advokat;
2) penuntut; 3) orang yang sedang
diadili oleh hakim tersebut; 4) pihak
lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut; 5) pihak yang memiliki kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau
kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan, yang secara wajar
patut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas
peradilannya.
(4)
Dalam kaitannya dengan penerapan perilaku jujur, hakim dibolehkan menerima
imbalan dan atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak
yang tidak mempunyai konflik kepentingan, sepanjang imbalan dan atau kompensasi
tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial dari hakim yang
bersangkutan.
2. Analisis Pelanggaran Sesuai dengan
Etika Profesi yang Berlaku
Dalam
kasus diatas menyeret seorang pengacara kondang yaitu O.C Kaligis. Sebagai
seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus
diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan
pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan
sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap
kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang
berlaku. Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas,
antara lain :
Pasal
3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata
untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum,
Kebenaran dan Keadilan.”
Pasal
4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan
penyelesaian dengan jalan damai.”
Pasal
4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara
yang ditanganinya akan menang.”
Pasal
9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
1. Korupsi
atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat
merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi
merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya
penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini
tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus
korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang
sangat rapuh dan mudah hancur.
2. Dalam
kasus diatas menyeret seorang pengacara kondang yaitu O.C Kaligis. Sebagai
seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus
diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan
pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan
sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap
kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang
berlaku.
Saran
1. Sebagai
Hakim harus sesuai dengan pedoman perilaku kode etik profesi yang sudah berlaku
dalam Undang-Undang dan hati Nurani.
2. Sebagai
advokat harus menjalankan profesi atau jabatannya sesuai dengan aturan yang
telah berlaku dalam Undang-Undang.
DAFTAR PUSTAKA
E. Sumaryono,2995,”Etika
Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum)”, Penerbit Kanisius, Yogjakarta.
UU
nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Peraturan
Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor : 02/Pb/Ma/Ix/2012
02/Pb/P.Ky/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar