Kamis, 30 Juni 2022

 

PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA MENINGGALNYA ANAK

YANG TENGGELAM DI GALIAN C ILEGAL DESA KLUMPIT KABUPATEN KUDUS

SKRIPSI

Diajukan Untuk Memenuhi Dan Melengkapi Tugas Dalam menyelesaikan Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Dengan Kekhususan

HUKUM PIDANA

 

 

 

 

 

Oleh

Hanif Adhika Perdana

201720017

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MURIA KUDUS

2021

HALAMAN PENGESAHAN

Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus

SKRIPSI

Diajukan Untuk Memenuhi Dan Melengkapi Tugas Dalam menyelesaikan Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Dengan Kekhususan

HUKUM PIDANA

OLEH

Hanif Adhika Perdana

201720017

Kudus, Agustus 2021

Disetujui :

Pembimbing 1                                                             Pembimbing II

 

Dr. Iskandar Wibawa SH.MH                                    Wiwit Ariyani SH. Mhum

Mengetahui :

Dekan Fakultas Hukum UMK

 

Dr. Hidayatullah SH.Mhum

PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama               : Hanif Adhika Perdana

NIM                : 201720017

Alamat            : Desa Purworejo Rt 1 Rw 1 Bae Kudus

Judul Skripsi   : Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus

Dengan ini menyatakan bahwa :

1.      Skripsi ini adalah murni gagasan,rumusan dan penelitian saya sendiri tanpa bantuan pihak lain kecuali arahan dosen pembimbing.

2.      Dalam skripsi ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan sumber aslinya dan dicantumkan dalam daftar pustaka.

3.      Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh karena skripsi ini serta sanksi lainnya sesuai dengan norma yang berlaku di Universitas Muria Kudus

 

Kudus,17 Juli 2021

Yang membuat pernyataan

 

Hanif Adhika Perdana

HALAMAN PERSEMBAHAN

Sujud syukurku kusembahkan kepadaMu ya Allah, Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Tinggi. Atas takdirmu saya bisa menjadi pribadi yang berpikir, berilmu, beriman dan bersabar. Semoga keberhasilan ini menjadi satu langkah awal untuk masa depanku, dalam meraih cita-cita saya.

Dengan ini saya persembahkan karya ini untuk Bapak dan Ibu tercinta

Terima kasih atas kasih sayang yang berlimpah dari mulai saya lahir, hingga saya sudah sebesar ini. Lalu teruntuk Ibu, terima kasih juga atas limpahan doa yang tak berkesudahan. Serta segala hal yang telah ibu lakukan, semua yang terbaik.

Terima kasih selanjutnya untuk adikku tersayang yang luar biasa, dalam memberi dukungan dan doa yang tanpa henti. Terimakasih untuk sahabat saya yaitu Hani, Fahrul, Izza dan annisa yang selama ini sudah menjadi sahabat bagi saya. Kalian adalah tempat saya bercerita tentang kesulitan dalam kuliah dan skripsi.

Terima kasih juga yang tak terhingga untuk bapak Dr Iskandar Wibawa SH,MH selaku dosen pembimbing I dan bu Wiwit Ariyani SH.Mhum yang telah sabar dan memberikan bimbingan kepada saya sehingga dapat terciptanya skripsi ini.

Ucapan terima kasih ini saya persembahkan juga untuk seluruh teman-teman saya di Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus angkatan 2017 terutama teman teman kelas A. Terima kasih untuk memori yang kita rajut setiap harinya, atas tawa yang setiap hari kita miliki, dan atas solidaritas yang luar biasa. Sehingga masa kuliah selama 4 tahun ini menjadi lebih berarti. Semoga saat-saat indah itu akan selalu menjadi kenangan yang paling indah.

Untuk semua pihak yang saya sebutkan, terima kasih atas semuanya. Semoga Tuhan senantiasa membalas setiap kebaikan kalian. Serta kehidupan kalian semua juga dimudahkan dan diberkahi selalu oleh Allah SWT.

Saya menyadari bahwa hasil karya skripsi ini masih jauh dari kata sempurna, tetapi saya harap isinya tetap memberi manfaat sebagai ilmu dan pengetahuan bagi para pembacanya.

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa maka saya dapat menyelesaikan skripsi dengan judul Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.

            Skripsi ini disusun untuk melengkapi tugas dan memenuhi persyaratan guna menyelesaikan studi program strata satu (S1) Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus

            Dalam menyusun skripsi ini melibatkan berbagai pihak,maka untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:

1.      Bapak Prof. Dr. Ir Darsono. M.Si selaku Rektor Universitas Muria Kudus

2.      Bapak Dr Hidayatullah SH.MHum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus

3.      Bapak Dr Iskandar Wibawa SH.MH selaku Dosen Pembimbing I yang memmbimbing secara langsung sejak persiapan sampai akhir penulisan

4.      Ibu Wiwit Ariyani SH.MHum selaku Dosen Pembimbing II sehingga penulisan skripsi ini tersusun

5.      Kepada instansi yang disurvey yaitu Unit 2 Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres kudus

6.      Semua pihak yang telah membantu baik secara moril maupun materiil

Mengingat skripsi ini masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari sempurna maka segala kritik dan saran yang positif penulis akan terima dengan senang hati

Akhirnya semoga skripsi ini dapat berguna bagi penulis dan para pembaca pada umumnya

Kudus,17 Juli 2021

Hanif Adhika Perdana

ABSTRAK SKRIPSI

Skripsi yang berjudul Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apakah proses penyidikan perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kecamatan Gebog sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan kendala apa yang dialami penyidik saat penyidikan perkara tersebut.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau sosiologis dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan data primer yaitu dengan melakukan wawancara dengan penyidik unit II pidana khusus Satuan Reskrim Polres Kudus dan data sekunder sebagai data pendukung. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder terdiri dari putusan hakim dan peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 dan buku-buku yang berkaitan dengan persoalan ini

Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan adalah pemeriksaan saksi anak yang berbelit-belit dikarenakan masih trauma dan ada peristiwa yang lupa.

Kata kunci : penyidikan,anak, galian c ilegal.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN PENGESAHAN.. ii

PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME.. iii

HALAMAN PERSEMBAHAN.. iv

KATA PENGANTAR.. vi

ABSTRAK SKRIPSI. vii

DAFTAR ISI. viii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.         Latar Belakang. 1

B.          Rumusan Masalah. 6

C.          Kegunaan Penelitian. 7

D.         Tujuan Penelitian. 7

5.           Sistematika Penulisan. 7

BAB II. 10

TINJAUAN PUSTAKA.. 10

A.         Alat Bukti dan Barang Bukti 10

B.          Penyelidik dan penyelidikan. 16

C.          Penyidik dan penyidikan. 19

C.          Tersangka. 24

D.         Pertambangan mineral dan batubara. 30

BAB III. 39

METODE PENELITIAN.. 39

A.         Metode Pendekatan. 40

B.          Spesifikasi Penelitian. 41

C.          Metode Pengumpulan Sample. 41

D.         Metode Pengumpulan Data. 42

E.          Metode Pengolahan Dan Penyajian Data. 43

F.          Metode Analisis Data. 43

BAB IV.. 45

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.. 45

A.         Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Desa Klumpit Kabupaten Kudus. 45

B.          Kendala Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus. 81

BAB V.. 82

PENUTUP. 82

A.         Kesimpulan. 82

B.          Saran. 84

Daftar Pustaka. 86


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan  terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan  memakai alat berat. Dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.

Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah. Lapisan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya. Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan  itu tidak dapat dipergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif), pada saat musim hujan lubang-lubang itu digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi sarang-sarang nyamuk. Menurut pasal 2 ayat 2d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Dan Batu Bara, Galian C termasuk golongan pertambangan jenis batuan sehingga jika ingin melakukan galian C harus ada ijin tambang, jika tidak memiliki ijin usaha pertambangan maka galian C tersebut menjadi ilegal. Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Dan Batu Bara mengatur bahwa untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Administratif

Persyaratan administratif untuk eksplorasi untuk bukan logam atau batuan adalah yang pertama surat permohonan, yang kedua kartu tanda penduduk atau KTP,ketiga Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan terakhir adalah surat keterangan domisili.

2.    Teknis

Persyarat teknis meliputi pertama daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan yang terakhir peta WIUP atau Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.

 

 

3.  Lingkungan

Persyaratan Lingkungan meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4.      Finansial

Persyaratan Finansial meliputi yang pertama  bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan yang terakhir bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah

Salah satu contoh galian C ilegal di Kabupaten Kudus yang memakan korban jiwa terletak di desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Duduk perkaranya dimulai pada bulan Oktober 2019 sempai dengan bulan Nopember 2019 Suharto Bin Munawar dan Ali Muhtarom  selaku pengelola menyuruh pegawainya atau melakukan sendiri penggalian atau penambangan yang bertempat diareal sawah yang berada di desa Klumpit Kecamatan Gebog dengan tidak memiliki ijin usaha pertambangan dan mengakibatkan adanya lubang lubang galian yang dalam. Setelah adanya laporan dari warga maka pada tanggal 29 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB berlokasi di aula balai desa Klumpit Satuan Polisi Pamong Praja, Bhabinkamtimbmas dan Babinsa melakukan sosialisasi tentang penutupan tambang. Selain itu bekas tambang harus diratakan atau direklamasi oleh pemiliknya atau pengelolanya. Pada tanggal 22 januari 2020 terjadi peristiwa meninggalnya empat orang anak yang tenggelam di Galian C ilegal di desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan identitas sebagai berikut :

1.      David Aditya Bin Sunaryo berjenis kelamin Laki-Laki berusia 14 tahun beragama Islam dan bertempat tinggal di Desa Klumpit RT 2 RW 5 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

2.      Muhammad Faruq Ilham Bin Bintoro berjenis kelamin Laki-Laki berusia 13 tahun beragama Islam dan bertempat tinggal di Desa Klumpit RT 2 RW 8 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

3.      Habib Roihan Bin Muklib berjenis kelamin Laki-Laki berusia 13 tahun beragama Islam bertempat tinggal di Desa Klumpit RT 2 RW 5 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

4.      Muhammad Jihar Ghifari Bin Abdul Walid berjenis Laki-Laki berusia 13 Tahun beragama Islam bertempat tinggal di Desa Klumpit RT 6 RW 7 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.

Hal ini terjadi karena Suharto Bin Munawar dan Ali Muhtarom tidak melakukan Reklamasi.[1]

Terhadap peristiwa tersebut diatas maka pengelola yang bernama Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mi’an ditetapkan tersangka oleh penyidik unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74  ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi Dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana : (1) mereka yag melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.[2] Atau dakwaan kedua melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.[3]

Perkara sebagaimana teruarai diatas telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus dan telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Nomor 112/pid.sus/2020/PN Kds terhadap para terdakwanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan dakwaan kedua dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.[4]

Salah satu hal yang menarik dari perkara ini terjadi pada tahap penyidikan dimana terdapat saksi anak yaitu Nurul Alifian Rizqi Bin Soleh yang berusia 14 tahun dan Diaz Bin Sofan berusia 13 tahun dimana dua saksi ini bersama dengan keempat korban bermain diareal Galian C. Terhadap kedua saksi korban yang masih dalam kategori anak pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dirumah masing-masing didampingi oleh kedua orang tua masing-masing. Pemeriksaannya seharusnya dilakukan ditempat yang sesuai dengan yang ada di surat panggilan, yaitu di Kantor Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus. Namun hal ini tidak dilakukan dengan pertimbangan kondisi psikologis saksi anak yang merasa takut dan trauma dengan peristiwa yang dialami.[5]

Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus?

2.         Bagaimanakah kendala kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.?

 

 

 

C.  Kegunaan Penelitian

1.      Kegunaan Teoritis

     Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan Hukum Acara Pidana dan dapat menambah wawasan bagi pembaca.

2.      Kegunaan Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai data awal guna melakukan penelitian lebih lanjut dalam bidang kajian yang sama atau dalam bidang kajian yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini;

D.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.

2.      Untuk mengetahui kendala kendala apa yang dihadapi penyidik dalam penyidikan dalam perkara meninggalnya anak di galian C ilegal di Desa Klumpit Kabupaten Kudus.

5.      Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan dalam skripsi yang akan ditulis ini mengacu pada Buku Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus. Untuk mempermudah dalam mempelajari skripsi ini, masing-masing BAB saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Di bawah ini dijelaskan secara singkat sistematika penulisan dari BAB I sampai dengan BAB V, yaitu sebagai berikut :

 

BAB I    :PENDAHULUAN

 

Bab ini menguraikan mengenai latar belakang, perumusan masalah yang membatasi uraian serta ruang lingkup yang diteliti, tujuan penelitian dan kegunaan penelitian agar dapat mengetahui apa yang hendak dicapai dalam penelitian, serta sistematika penulisan untuk memberikan gambaran dalam penulisan skripsi.

BAB II  :TINJAUAN PUSTAKA

 

Bab ini berisi tentang kerangka atau landasan teori yang mendasari penganalisaan masalah yang dibahas, kerangka pemikiran atau teori-teori tersebut berkaitan dengan alat bukti dan barang bukti, penyelidik dan penyelidikan, penyidik dan penyidikan, tersangka dan pertambangan mineral dan batu bara atau sering disebut Minerba.

BAB III :METODE PENELITIAN

Bab ini menyajikan lebih rinci tentang metode  penelitian yang dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian menggunakan diskriptif analisis, metode pengumpulan sample dengan non random sampling, metode pengumpulan data terdiri dari data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung, metode pengolahan dan penyajian data dengan cara memeriksa, meneliti, dan mengolah dalam bentuk suatu paragraf.

 

BAB IV :Hasil Penelitian dan Pembahasan

 

Bab ini memuat uraian hasil penelitian dan pembahasan yaitu mengenai penyidikan perkara meninggalnya anak yang tenggelam digalian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus dan apa kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam penyidikan tersebut.

BAB V  :PENUTUP

 

Bab ini berisi mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan adalah jawaban dari rumusan masalah tentang penyidikan perkara meninggalnya anak yang tenggelam digalian C Desa Klumpit Kabupaten Kudus dan kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam penyidikan tersebut. Saran berisi masukan terhadap masalah masalah yang timbul dalam hasil penelitian  dan pembahasan.

DAFTAR PUSTAKA

 

Memuat daftar buku-buku, sumber informasi serta perundang-undangan yang digunakan baik sebagai dasar hukum, dasar pelaksanaan maupun landasan teori.

LAMPIRAN


 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Alat Bukti dan Barang Bukti

1.      Alat bukti dalam KUHAP

Alat bukti yang sah dalam KUHAP diatur dalam pasal 184 KUHAP adalah:

a.       Keterangan Saksi;

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya. Sedangkan menurut pasal 1 butir 27 KUHAP Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu[6]. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:65/PUU-VII I/2010 saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri[7].

Syarat Syarat menjadi seorang saksi.

Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi tetapi ada pengecualian menjadi saksi tercantum dalam pasal 186 KUHAP adalah sebagai berikut:[8]

1)      Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

2)      Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak,juga mereka yang mempunyai hubungan perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

3)      Suami/istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama sama sebagai terdakwa.

Selain karena hubungan kekeluargaan juga ditentukan dalam pasal 170 KUHAP bahwa mereka yang karena pekerjaan, harkat, martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi[9]. Kekecualian karena jabatan yang diwajibkan menyimpan rahasia ini disebut kekecualian relatif.[10]

Sedangkan yang boleh diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah adalah:[11]

1.      Anak yang belum cukup umur lima belas tahun dan belum pernah menikah;

2.      Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya ingat kembali.

b.      Keterangan Ahli;

Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang.[12] Sedangkan menurut pasal 1 butir 28 KUHAP diterangkan bahwa yang dimaksud keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan[13]. Sedangkan dalam pasal 343 Ned Sv memberikan definisi mengenai apa itu keterangan ahli adalah sebagai berikut pendapat seorang ahli yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya,tentang sesuatu apa yang dimintai pertimbangannya.[14]

c.       Surat;

Alat bukti surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.[15] Sedangkan dalam KUHAP tidak memuat penjelasan tentang alat bukti surat namun pada pasal 187 KUHAP ditegaskan bahwa alat bukti surat dikelompokkan dalam 4 golongan yaitu:[16]

1.      Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

2.      Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

3.      Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya

4.      surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain

d.      Petunjuk;

Menurut pasal 188 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Petunjuk adalah perbuatan,kejadian atau keadaan yang karena sesuai persesuainya baik antara yang satu dengan yang lain,maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.[17] Sedangkan menurut pasal 188 ayat 2 KUHAP petunjuk dimaksud hanya dapat diperoleh dari :[18]

1.      Keterangan saksi;

2.      Surat;

3.      Keterangan terdakwa

e.       Keterangan Terdakwa.

Menurut pasal 189 ayat 1 KUHAP Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui atau alami sendiri.[19]

2.      Alat Bukti Elektronik

Alat bukti elektronik menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah :[20]

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

3.      Barang Bukti dalam KUHAP dan HIR

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah :[21]

a.       benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b.      benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.       benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.       benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sedangkan pasal 39 ayat 2 berbunyi Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).[22]

B.     Penyelidik dan penyelidikan

1.      Pengertian penyelidik

Penyelidik menurut pasal 1 butir 4 KUHAP yang berbunyi Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.[23]

Sedangkan pada pasal 4 KUHAP yang berbunyi Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.[24]

2.      Wewenang penyelidik

Wewenang penyidik menurut pasal 5 KUHAP mempunyai wewenang antara lain:

1)      Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :

a.       karena kewajibannya mempunyai wewenang:[25]

1.      menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

2.      mencari keterangan dan barang bukti;

3.      menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

4.      mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

b.      atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:[26]

1.      penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;

2.      pemeriksaan dan penyitaan surat;

3.      mengambil sidik jari dan memotret seorang;

4.      membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Menurut penjelasan resmi pasal 5 Ayat 1a ke 4 yang mencantumkan yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat sebagai berikut:[27]

1.      tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2.      selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;

3.      tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

4.      atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;

5.      menghomati hak asasi manusia.

2)      Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.[28]

3)      Pengertian penyelidikan

Menurut pasal 1 ayat 5 KUHAP yang berbunyi Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi menurut ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP penyilidikan adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian apakah perkara yang terjadi merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan peristiwa tindak pidana.[29]

Penyeledikan yang dilakukan oleh penyelidik,penyelidik harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penerapan asas ini dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum dan hak hak tersangka dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.[30]

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut dapat ditentukan adanya tindak pidana yang telah dilakuklan barulah berlanjut pada proses penyidikan. Dmulainya proses peradilan pidana nampak pada fungsi penyidikan yang merupakan filter atau alat penyaring terhadap peristiwa peristiwa apakah dapat dilakukan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.[31]

Hasil dari penyelidikan ini harus disampaikan kepada penyidik.[32]

C.    Penyidik dan penyidikan

1.      Pengertian Penyidik

Menurut pasal 1 butir 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[33]

2.      Macam-Macam Penyidik

Menurut Pasal 6 ayat 1 KUHAP penyidik adalah:[34]

a.       Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;

b.      pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

3.      Wewenang Penyidik dan Penyidik Pembantu.

A.       Wewenang penyidik

Menurut pasal 7 KUHAP penyidik mempunyai wewenang:[35]

1)      Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:[36]

a.       menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

b.      melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

c.       menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;

d.      melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e.       melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.        mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

h.      mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i.        mengadakan penghentian penyidikan;

j.        mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

B.        Wewenang Penyidik Pembantu

Wewenang penyidik pembantu sama dengan wewenang penyidik kecuali wewenang penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik diatur dalam pasal 11 KUHAP.[37]

2)      Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.[38]

3)      Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.[39]

4.      Pengertian Penyidikan

Menurut pasal 1 Butir 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[40] Rumusan pasal 1 butir 2 KUHAP memiliki tiga unsur sebagai kata kunci yaitu:[41]

1)      Bukti yang dicari dan dikumpulkan;

2)      Tindak pidana menjadi terang;

3)      Tersangka ditemukan.

Jika dilihat dari ketentuan dalam KUHAP dapat diketahui bahwa proses penyidikan oleh penyidik adalah sebagai berikut:[42]

1)      Diawali adanya bahan masukan suatu tindak pidana;

2)      Melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara;

3)      Pemanggilan pemeriksaan saksi dan tersangka;

4)      Melakukan upaya paksa yang diperlukan;

5)      Pembuatan berita acara penyidikan.

5.      Tata cara penyidikan

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana tata cara penyidikan tindak pidana adalah sebagai berikut:[43]

1)      Adanya laporan polisi dari masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT;

2)      Setelah itu SPKT meneruskan kepada Siaga Reskrim kemudian siaga Reskrim memeriksa pelapor dan dibuatkan berita acara pemeriksaan saksi pelapor;

3)      Kemudian penyelidikan melalui olah TKP,pengamatan,wawancara;

4)      Gelar perkara awal untuk menetapkan adanya tindak pidana;

5)      Kemudian penyidik mengirimkan SPDP kepada kejaksaan;

6)      Pemeriksaan saksi dan saksi ahli;

7)      Penggeledahan;

8)      Penyitaan barang bukti;

9)      Pemeriksaan surat-surat;

10)  Gelar perkara untuk menentukan tersangka;

11)  Penangkapan;

12)  Penahanan;

13)  Gelar perkara terakhir untuk menentukan penyerahan berkas;

14)  Resume perkara;

15)  Pemberkasan;

16)  Penyerahan berkas;

17)  Penyerahan barang bukti.

Menurut KUHAP tata cara penyidikan adalah sebagai berikut:[44]

1)      Adanya laporan kepolisian diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir a KUHAP;

2)      Melakukan olah TKP diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir b KUHAP;

3)      Memeriksa saksi diatur dalam pasal 112 KUHAP dan saksi ahli diatur dalam 120 KUHAP;

4)      Petunjuk diatur dalam pasal 188 KUHAP;

5)      Melakukan penggeledahan diatur pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP dan pasal 32 sampai pasal 37 KUHAP;

6)      Melakukan penyitaan diatur dalam pasal 1 butir 16 KUHAP dan pasal 38 sampai pasal 46 KUHAP;

7)      Penangkapan diatur dalam pasal 1 butir 20 KUHAP dan pasal 16 KUHAP;

8)      Penahanan diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 KUHAP;

9)      Pembuatan Berita acara diatur dalam pasal 75 KUHAP

C.    Tersangka

1.      Pengertian

Menurut pasal 1 butir 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[45] Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana.[46]Menurut J.C.T Simorangkir tersangka adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana yang masih dalam pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.[47]

2.      Hak tersangka pada tingkat penyidikan

Menurut pasal 50 KUHAP:[48]

1)      Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

2)      ) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

3)      Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

 

 

 

Menurut pasal 51 KUHAP

Untuk mempersiapkan pembelaan:[49]

a.       tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;

b.      terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Menurut pasal 52 KUHAP

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.[50]

Menurut pasal 53 KUHAP:[51]

1)      Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.

2)      Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

 

Menurut pasal 54 KUHAP

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.[52]

Menurut pasal 55 KUHAP

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.[53]

Menurut pasal 56 KUHAP:[54]

1)      Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

2)      Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan Cuma cuma.

Menurut pasal 57 KUHAP:[55]

1)      Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang undang ini.

2)      Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Menurut pasal 58 KUHAP

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.[56]

Menurut pasal 59 KUHAP

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.[57]

 

Menurut pasal 60 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.[58]

Menurut pasal 61 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.[59]

Menurut pasal 62 KUHAP:[60]

1)      Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.

2)      Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.

3)      ) Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".

Menurut pasal 63 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.[61]

Menurut pasal 64 KUHAP

Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[62]

Menurut pasal 65 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.[63]

 

Menurut pasal 66 KUHAP

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.[64]

Menurut pasal 67 KUHAP

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.[65]

Menurut pasal 68 KUHAP

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.[66]

D.    Pertambangan mineral dan batubara

1.      Pengertian

Menurut pasal 1 butir 4 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.[67]

Sedangkan menurut pasal 1 butir 5 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.[68]

Menurut pasal 1 butir 4 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.[69]

Sedangkan pasal 1 butir 5 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.[70]

2.      Izin usaha pertambangan dan syarat mendapatkan Izin Usaha Pertambangan

Menurut pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.[71] Kemudian Izin Usaha Pertambangan atau IUP dibagi menjadi 2 yaitu:[72]

a.       IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi dan studi kelayakan;

b.      IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau

Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

Syarat mendapatkan izin usaha pertambangan adalah sebagai berikut:[73]

1.      Administrasi;

Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:[74]

a)      Syarat untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan batubara yaitu:

1.      Surat permohonan;

2.      Susunan direksi dan daftar pemegang saham;

3.      Surat keterangan domisili.

b)      Syarat untuk mengajukan IUP ksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan batubara yaitu:

2.      Surat permohonan;

3.      Profil badan usaha;

4.      Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

5.      Nomor pokok wajib pajak (NPWP);

6.      Susunan direksi dan pemegang saham;

7.      Surat keterangan domisili.

Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk koperasi adalah sebagai berikut:[75]

1.      Syarat untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan batubara yaitu:

a)      Surat peromohonan;

b)      Susunan pengurus;

c)      Surat keterangan domisili.

2.      Syarat untuk mengajukan IUP ksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan batubara yaitu:

a)      Surat permohonan;

b)      Profil koperasi;

c)      Akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

d)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e)      Susunan pengurus;

f)       Surat keterangan domisili.

Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk orang perserorangan adalah sebagai berikut:[76]

1.      Syarat untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan batubara yaitu:

a)      Surat permohonan;

b)      Surat keterangan domisili.

2.      Syarat untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan batubara yaitu:

a)      Surat permohonan;

b)      Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d)      Surat keterangan domisili.

Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk orang perserorangan adalah sebagai berikut:[77]

1.      Syarat untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan batubara yaitu:

a)      Surat permohonan;

b)      Susunan direksi dan daftar pemegang saham;

c)      Surat keterangan domisili.

2.      Syarat untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan batubara yaitu:

a)      Surat permohonan;

b)      Profil koperasi;

c)      Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

d)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e)      Susunan pengurus;

f)       Surat keterangan domisili.

2.      Teknis;

Syarat teknis untuk mengajukan IUP yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah sebagai berikut:[78]

a)      Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun;

b)      Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;

c)      Peta Wilayah yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;

d)      Laporan lengkap eksplorasi;

e)      Laporan studi kelayakan;

f)       Rencana reklamasi dan pasca tambang;

g)      Rencana kerja dan anggaran biaya;

h)      Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;

i)       Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun.

3.      Lingkungan;

Persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi pemohon IUP adalah sebagai berikut:

a)      Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b)      Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.      Finansial.

1)      Persyaratan finansial yang harus dipenuhi pemohon IUP eksplorasi adalah sebagai berikut:[79]

a)      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;

b)      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi Data informasi hasil lelang WIUP logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dam pembayaran pencetakan peta WIUP bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

2)      Persyaratan finansial yang harus dipenuhi pemohon IUP operasi produksi adalah sebagai berikut:[80]

a)      Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

b)      Bukti pembayaran iuaran tetap 3 tahun terakhir;

c)      Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

4.      Penggolangan Galian

Penggolongan bahan galian menurut pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:[81]

1.      Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian strategis.  Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contoh bahan galian strategis adalah minyak bumi, batubara, gas alam.

2.      Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak; Contoh bahan galian vital adalah besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

3.      Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir.


 

BAB III

METODE PENELITIAN

Metodologi pada hakekatnya memberikan pedoman tentang cara-cara seorang mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan yang dihadapi. Kesimpulannya metodologi adalah suatu unsur mutlak yang harus ada dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.[82] Penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu. Sistematis yaitu berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.[83] Suatu penelitian adalah merupakan kegiatan ilmiah jika menggunakan metode yang tepat, sehingga diperoleh data yang benar. Sebagaimana pengertian metode dan penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metode penelitan adalah cara atau jalan untuk memecahkan masalah dan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Dalam penulisan skripsi yang berjudul “Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Di Desa Klumpit Kabupaten Kudus” ini peneliti menggunakan metode penelitian sebagai berikut:

A.    Metode Pendekatan

     Dalam Skripsi ini digunakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris atau sosiologis. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji kerjanya hukum didalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji menjelaskan bahwa penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer[84]

Metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.[85] Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip.[86] Penelian hukum empiris menurut Abdul Kadir Muhhamad adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku atau behavior anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat.[87]

B.     Spesifikasi Penelitian

Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ditekankan pada memberikan gambaran secara objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Dalam penelitian ini peneliti sering menggunakan teori-teori ataupun hipotesa. Metode penelitian deskriptif digunakan untuk memecahkan atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi sekarang. Penelitian ini dilakukan dengan menempuh langkah-langkah mengumpulkan data, klasifikasi, pengolahan atau analisis data dan membuat kesimpulan dan saran.[88]

C.      Metode Pengumpulan Sample

Teknik sampling merupakan hal penting untuk dapat memastikan data yang akan didapatkan. Sampel dalam sebuah penelitian didapatkan dari populasi yang penulis pilih sebagai informan dalam kegiatan penelitian. Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari: obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Sedangkan sample dalam penelitian hukum empiris adalah contoh atau orang yang akan diwawancarai atau disurvei diambil dari sebagian populasi dan populasi merupakan kelompok orang-orang yang memenuhi syarat tertentu yang berkaitan dengan masalah penelitian tersebut.[89]

Sampel Penelitian yang diambil berdasarkan metode non random sampling. Teknik non random sampling adalah teknik pengambilan data yang berdasarkan dengan pemilihan suatu karakteristik atau ciri-ciri untuk mendapatkan sampel relevan untuk mencapai tujuan dari sebuah penelitian. Dengan menggunakan teknik purposive sampling (purposive sampling adalah ditekankan untuk menjadi sample adalah karena adanya pertimbangan karakteristik atau ciri-ciri tertentu) dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:

1.      Penyidik Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus yaitu Iptu Jajang Wiwoko SH MH.

2.      Penyidik pembantu Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus yaitu Brigadir Ahmad Jony Iskandar.

D.    Metode Pengumpulan Data

Dalam penelitian hukum empiris data utamanya adalah data primer. Data primer adalah data yang diperoleh dari sumbernya langsung di lapangan. Dalam skripsi ini data primer diperoleh dari wawancara kepada penyidik Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.

Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung atau penunjang data primer.[90] Dalam hal ini data sekunder diperoleh dari kepustakaan atau dari buku. Termasuk dalam data sekunder dalam penelitian ini adalah Perundang-Undangan, putusan hakim dan berita acara pemeriksaan penyidikan.

E.     Metode Pengolahan Dan Penyajian Data

Data yang telah terkumpul melalui kegiatan pengumpulan data belum memberikan arti apa apa dalam penelitian tersebut. Penelitian tersebut belum bisa memberikan kesimpulan bagi tujuan penelitiannya, sebab data tersebut masih mentah maka dari itu perlu dilakukan usaha untuk mengolahnya.

Proses pengolahan data mencakup kegiatan kegiatan sebagai berikut :

1.      Editing adalah memeriksa atau meneliti data yang sudah diperoleh untuk menjamin apakah data tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan. Setelah dilakukan editing ternyata ada kesalahan maka dilakukan pembetulan data dengan cara menambah dan melengkapi data yang salah;

2.      Setelah data diolah terlebih dahulu setelah dirasa cukup maka disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis;

3.      Menganalisis data merupakan kegiatan pengkajian terhadap hasil pengolaham data kemudian dituangkan dalam laporan baik perumusan-perumusan atau simpulan-simpulan.

F.     Metode Analisis Data

          Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris dapat dilakukan secara kualitatif yaitu dengan menguraikan data secara berkualitas dan konprehensif dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan pemahaman dan intrepretasi data.[91] Analisis dilakukan dengan deduktif yaitu menganalisa dengan menarik kesimpulan atas data yang dikumpulkan dari bentuk umum ke khusus.


BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Desa Klumpit Kabupaten Kudus

Kejadian tenggelamnya empat anak di Galian C Didesa persawahan Grobog Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 pada pukul 16.00 WIB, kejadian tersebut bermula ketika saksi yang bernama Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh berada bersama temennya bernama Andreas Firman Zaky Bin Sopan kemudian keempat  korban yaitu Habib,Jihar,David dan Faruq tersebut datang kerumah saksi yaitu Nurul Alifian Rizqi untuk bermain karambol. Setelah bermain karambol keempat korban dan saksi Nurul Alifian Rizqi berpetualangan ke sawah kemudian melihat eskavator dan keempat korban dan saksi Nurul Alifian Rizqi langsung menuju ke Eskavator tersebut. Setelah sampai dilokasi eskvator keempat korban dan saksi Nurul Alifian Rizqi melihat kubangan besar dilokasi galian C kemudian mereka berlomba mengambil sandal dikubangan besar galian C tersebut. Sandal dilempar ke galian C oleh Faruq dan teman teman yang lainnya berlomba mengambil sandal tersebut di galian C tersebut. Pada lemparan pertama ini faruq dan teman temannya berhasil mengambil sandal tersebut dan kembali ke daratan. Setelah itu saksi saudara Nurul Alifian dan kawan kawannya tadi berlari larian keliling galian C tersebut kemudian setelah berlarian di dekat kubangan galian C tersebut David ingin mandi dikubangan galian C tersebut. Setelah itu David tidak bisa keluar untuk kedaratan kemudian Habib ingin menolong David tetapi Habib juga ikut tenggelam setelah itu saudara Jihar berusaha menolong Habib dan David maka Jihar juga ikut tenggelam. Setelah melihat ketiga temannya tenggelam saudara Faruq juga berusaha menolong tapi Faruq juga tenggelam setelah melihat ke empat temannya tenggelam saksi Nurul Alifian segera mencari pertolongan kepada saudara Mustaji dan saudara Mustaji berhasil menolong ke empat korban tenggelam tetapi dalam keadaan meninggal dunia.[92]

Penyidikan dalam perkara meninggalnya anak yang tenggelam di galian C ilegal Di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus menggunakan dasar hukum KUHAP dan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Proses penyidikan pada perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal di Desa Klumpit Kecamatan Gebog dengan menggunakan dasar KUHAP adalah sebagai berikut:[93]

1)      Proses dimulai dengan adanya laporan polisi (pasal 7 ayat 1 butir a KUHAP) dari orang tua korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Kudus yang beralamat di Jl. Raya Pati - Kudus No.Km 10, Area Sawah, Klaling, Kec. Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59382. Laporan polisi ini menjadi salah satu dasar untuk membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).[94] Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Laporan Polisi dalam Perkara ini bermodel laporan polisi Model B yang artinya laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.;

2)      Setelah menerima laporan kemudian penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP (Pasal 7 ayat 1 butir b) yang berada di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Ditempat Kejadian Perkara penyidik mengumpulkan barang bukti yang masih berada di tempat kejadian perkara yaitu Ekskavator,serta mewawancarai Mustaji yang pada saat kejadian menolong korban di dalam Galian C tersebut,selain mewawancara Mustaji penyidik juga mewawancarai warga yang berada dilokasi kejadian;[95]

3)      Setelah menemukan barang bukti Excavator maka Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menyita (pasal 1 butir 16 dan pasal 38 sampai pasal 46 KUHAP) Escavator tersebut. Penyitaan hanya bisa dilakukan penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan[96] yaitu Pengadilan Negeri Kudus;

4)      Setelah menemukan alat bukti bahwa perkara ini masuk tindak pidana maka penyidik menaikan perkara ini ke penyidikan dan membuat surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP (pasal 109 KUHAP) yang dikirimkan ke Penuntut umum.[97]

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) menurut pasal 14 ayat 2 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang memuat antara lain:[98]

a.       dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;

b.      waktu dimulainya penyidikan;

c.       jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;

d.      identitas tersangka;

e.       identitas pejabat yang menandatangani SPDP.[99]

Menurut pasal 14 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.[100]

Apabila penyidik belum menetapkan tersangka maka menurut pasal 14 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana maka identitas tersangka tidak perlu dicantumkan pada surat perintah dimulainya penyidikan.[101]

Menurut pasal 13 ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;[102]

5)      Setelah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan maka proses selanjutnya memeriksa Saksi (pasal 112 KUHAP) dan mengambil keterangan Ahli (pasal 120 KUHAP) serta memeriksa mayat korban (pasal 133 dan 134 KUHAP).

Pemeriksaan saksi oleh penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus dengan memeriksa saksi sebagai berikut:

a)      Saksi Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh yang berumur 14 tahun berjenis kelamin laki laki beragama islam,masih pelajar smp kelas 7 dan beralamat di Desa Klumpit Rt 2 Rw 2 Kecamatab Gebog Kabupaten Kudus dengan keterangan sebagai berikut:[103]

1)      Saksi menjelaskan duduk perkara sebagaiamana telah penulis uraikan diatas dan membenarkan bahwa dalam peristiwa tersebut temannya yang bernama David Aditya Bin Sunaryo, Muhamad Faruq Ilham Bin Bintoro, Habib Roihan Bin Mukhib dan Muhammad Jihar Ghifari meninggal dunia dilokasi kejadian di Galian C ilegal Di Desa Klumpit Kecamatan Klumpit Kabupaten Kudus.

b)       Saksi Sholeh bin Rifai yang diperiksa bersamaan dengan saksi Nurul Alifian Rizqi atau Orang Tua dari Saksi Nurul Alifian Rizqi yang memberikan keterangan sebagaai berikut:[104]

1)      Lahan yang digunakan untuk Galian C tersebut milik Rusdi yang berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di Dukuh Pedak RT 3 RW 8 Desa Klumpit Kabupaten Kudus;

2)      Saksi mengetahui siapa yang melakukan penambangan pada sawah tersebut yaitu:

a)      Suharto Bin H Munawar yang berusia 40 tahun yang bertempat tinggal Di Desa Papringan RT 7 RW 4 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus;

b)      Ali Muhtarom Bin Mian yang berusia 46 tahun yang bertempat tinggal di Desa Kaliwungu RT 3 RW 4 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.

3)      Suharto bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian dalam melakukan pertambangan tidak ada Surat Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait;

4)      Penggalian di lokasi galian C ilegal tersebut dilakukan oleh Suharto Bin H Munawar menggunakan Ekscavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dan Ekscavator tersebut juga milik Suharto Bin H Munawar;

5)      Penggalian tersebut dilakukan pada tahun 2018 dan baru berhenti setelah kejadian meninggalnya 4 orang anak yang tenggelam di galian C tersebut;

6)      Hasil dari penambangan tanah tersebut dijual kepada para pembuat batu bata dan pengrajin genteng dengan diangkut menggunakan truk;

7)      Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom bin Mian menjual tanah hasil Galian C tersebut dengan harga Rp. 120.000 per truknya dan bisa menjual tanah galian tersebut sebanyak ratusan truk kepada pengrajin gentang dan batu bata;

8)      Diareal bekas Galian C dengan luas 10 m2 dengan kedalam kurang lebih 3 Meter yang terisi penuh dengan air sehingga menyerupai kolam yang digunakan bermain yang berakibat adanya 4 orang anak yang meninggal dunia tersebut diareal bekas galian C tersebut tidak dipasangi tanda peringatan atau dipasangi pagar pembatas.

c)      Saksi Mukhib Bin Sukril yang memberikan keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut:[105]

1)      Telah terjadi meninggalnya 4 orang anak yang tenggelam di Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

2)      Kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB diarea persawah bekas galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus tepatnya di tanah milik Rusdi;

3)      Selain anaknya saksi yang bernama Habib Roihan masih ada korban lain yaitu :

a)      David Aditya Bin Sunaryo;

b)      Muhammad Faruq Bin Bintoro;

c)      Jihar Givari Bin Abdul Wahid.

4)      Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian;

5)      Selain 4 korban meninggal ada juga 2 korban yang selamat yaitu Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh;

6)      Bekas Galian C tersebut mempunyai kedalam sekitar 3 Meter dan bekas Galian C tersebut pada musim penghujan dipenuhi dengan air maka terjadilah kubangan seetelah itu digunakan untuk bermain 6 orang yang menjadi korban kemudian dilokasi bekas Galian C tersebut tidak dipasang pagar atau papan peringatan bahaya;

7)      Suyud,Mustaji,Mustaqim dan Sunaryo yang melakukan evakuasi terhadap keempat korban yang meninggal tenggelam di Galian C tersebut;

d)      Saksi Abdul Walid Bin Sarju yang memberikan keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut:[106]

1)      Telah terjadi peristiwa meninggalnya 4 orang anak diareal persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

2)      Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB diareal persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

3)      Selain anaknya saksi yang bernama Jihar Givari masih ada korban lain yaitu :

a)      David Aditya Bin Sunaryo;

b)      Muhammad Faruq Bin Bintoro;

c)      Habib Roihan Bin Mukhib

4)      Korbannya ada 6 orang anak,4 orang anak meninggal dunia dan 2 orang anak selamat yaitu Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh;

5)      Penambangan dilakukan oleh Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian

6)      Kubangan tersebut adalah bekas galian tanah dengan kedalaman 3 Meter pada saat memasuki musim penghujan bekas Galian C tersebut menjadi kubangan yang penuh air dan dilokasi bekas galian C tersebut tidak terdapat tanda peringatan bukan area bermain;

7)      Suyud,Mustaji,Mustaqim dan Sunaryo yang melakukan pencarian atau evakuasi kepada 4 orang anak yang meninggal tersebut;

e)      Saksi Sunaryo Bin Ngadiman yang memberikan keterangan sebagai berikut:[107]

1)      Telah terjadi peristiwa meninggalnya 4 orang anak di area persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

2)      Kronologi kejadiannya bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB di area persawaham bekas galian C di Dukuh Grobog Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

3)      Selain anaknya yang bernama David Aditya yang menjadi korban juga ada korban lain yaitu Habib Roihan Bin Mukhib,Muhammad Faruq Bin Bintoro dan Jihar Gifari Bin Abdul Wahid;

4)      Korbannya ada 6 orang yang 4 orang meninggal dunia sedangkan yang 2 orang selamat atas nama Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh;

5)      Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom;

6)      kubungan tersebut merupakan bekas galian tanah dengan kedalaman 3 Meter kemudian memasuki musim penghujan bekas Galian C tersebut menjadi genangan air dan dilokasi bekas galian C tersebut tidak terdapat pagar atau papan peringatan bahaya;

7)       Saksi beserta Suyud,Mustaji dan Mustaqim yang melakukan pencarian korban;

f)       Saksi Istiah Binti H Kasmin memberikan keterangan sebagai berikut:[108]

1)      Telah terjadi peristiwa meninggalnya 4 orang anak di area persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

2)      Kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

3)      Korbannya ada 6 orang yang 4 orang meninggal dunia sedangkan yang 2 orang selamat atas nama Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh;

4)      Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom;

5)      Kubangan tersebut merupakan bekas galian tanah dengan kedalaman 3 Meter selanjutnya memasuki musim penghujan bekas galian tersebut menjadi genangan air yang dipakai anak anak untuk bermain-main;

6)      Dilokasi bekas Galian C tersebut tidak terdapat tanda peringatan bukan area bermain;

7)      Sunaryo,Suyud,Mustaji dan Mustaqim yang mencari didalam kubangan tersebut;

g)      Saudara Saksi Rusdi Bin Rukin memberikan keterangan sebagai berikut:[109]

1)      Saksi adalah pemilik tanah persawahan bekas Galian yang terletak di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

2)      Telah terjadi meninggalnya 4 orang anak yang tenggelam ditempat bekas galian tersebut;

3)      Kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 pukul 16.00 WIB;

4)      Dilokasi bekas galian tersebut tidak ada tanda peringatan;

5)      Saksi tidak ikut menambang tanah galian tersebut;

6)      Bekas galian tersebut belum rata semua karena aktifitas penambangan berhenti karena ada warga yang tidak setuju;

7)      Pemeratan tanah atas perintah dari Satpol PP Kabupaten Kudus harus dilakukan dan bentuk tanah disesuaikan dengan keinginan pemilik tanah dan sesuai dengan permintaan petani;

8)      Hasil dari galian tanah tersebut dijual kepada pengrajin bata merah

9)      tanah saksi tersebut dijadikan Galian C untuk dilakukan penambangan seluas kurang lebih 1200 M2 yang dibeli oleh Suharto dan Ali Muhtarom dengan menggunakan Cv Mulyo Joyo dengan kedalaman galian 4 Meter dengan alat berat;

h)      Saudara saksi Ahmad Faiz Bin Khalimi memberikan keterangan sebagai berikut:[110]

1)      Saksi mengenal Suharto dan Ali Muhtarom;

2)      Yang melakukan Galian C adalah Suharto dan Ali Muhtarom di blok sawah di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus sejak Oktober 2019 sampai dengan Nopember 2019;

3)      Saksi sendiri pernah bekerja di Galian C yang dikelola oleh Suharto dan Ali Muhtarom sejak bulan oktober 2019 sampai Nopember 2019;

4)      Saksi tidak bekerja secara rutin kadang saya juga kerja jadi buruh bangunan;

5)      Saksi yang bertugas mencatat setiap truk masuk mengisi tanah selanjutnya saya juga yang menerima pembayaran tanah dari para supir truk;

6)      Saksi yang menyerahkan uang dari penjual tanah tersebut kepada Suharto dan Ali Muhtarom selaku pengelola;

7)      Saksi yang menerima pembayaran dari setiap 1 dam truk tanah Rp 80.000;

8)      Saksi bekerja di Galian C tersebut dari pukul 07.00 sampai pukul 15.30 WIB;

9)      Saksi mendengar kalau ada anak-anak bermain dibekas galian yang berakibat 4 orang anak meninggal dunia karena tenggelam;

10)  Dilokasi bekas Galian C tersebut tidak ada tanda bahaya.

 

i)       Saudara saksi Supangat bin Jauhari memberikan ketarangan adalah sebagai berikut:[111]

1)      Saksi sebagai supir dam truk yang membawa tanah dari galian C tersebut;

2)      Saksi pernah mengangkut tanah dari Lokasi bekas galian C Klumpit sekitar Oktober 2019 sampai dengan Nopember 2019;

3)      Pemilik tanah yang digunakan untuk galian tersebut milik Rusdi;

4)      Pengelola galian  tersebut adalah Suharto dan Ali Muhtarom.

j)       Saudara Subadi bin Rukin memberikan keterangan sebagai berikut:[112]

1)      Saksi adalah Kepala Desa Klumpit;

2)      Dilokasi Galian C di Klumpit terjadi 4 orang anak meninggal dunia karena tenggelam pada Galian C tersebut;

3)      Kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB dilokasi Galian C dipersawahan turut Desa klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

4)      anak yang meninggal karena tenggelam di Galian C adalah M Jihar Ghifari,Habib Raihan,David Aditya dan M Faruq;

5)      Tidak tahu kejadiannya karena saya sedang berada di Pati kemudian saya ditelepon Camat Gebog setelah itu saya pulang dari Pati dan para korban sudah dibawa pulang kerumah masing masing;

6)      Pemilik tanah lokasi galian C tersebut milik Rusdi;

7)      Penggalian tanah dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom dimulai sejak Oktober sampai dengan November 2019;

8)      Setelah adanya kejadian tersebut Pemerintah Desa mengikuti anjuran Muspida mengunjungi rumah korban masing-masing dan memberikan peringatan kepada pengelola tambang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Kudus kemudian melakukan pemerataan atau reklamasi bekas galian.[113]

k)      Saksi (Tersangka) Suharto Bin H Munawar memberikan keterangan sebagai berikut:[114]

1)      Saksi sendiri yang melakukan penambangan bersama Ali Muhtarom Bin Mian;

2)      Saksi sendiri dan Ali Muhtarom Bin Mian bekerja sama sebagai pengelola Galian C tersebut;

3)      Tanah yang untuk Galian C ini milik Rusdi orang Desa Klumpit RT 3 RW 8 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

4)      Tidak mengetahui harga tanah hasil galian tersebut karena Ali Muhtarom yang mengurusi penjual tanah hasil galian tetapi saya mendengar setiap truk dam yang berisi 4 kubik tanah dengan harga Rp.70.000 sedangkan tanah yang bagus untuk pengrajin batu bata atau genteng dijual dengan harga Rp.150.000;

5)      Alat berat milik saya yang dibuat menggali tanah dibayar setiap jam Rp. 120.000 dan setiap hari alat berat digunakan selama 7 jam sehingga saya menerima uang sebesar Rp.840.000 dipotong operator Rp.250.000 jadi omset yang saya terima sehari adalah Rp.590.000;

6)      Dalam menggali tanah tersebut tidak memiliki izin tetapi saya dan Ali Muhtarom sudah mengajukan Izin ke dinas terkait namun hingga sekarang izin tidak keluar-keluar;

7)      Pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB diarea persawahan yang saya gali tersebut terjadi peristiwa empat orang anak yang meninggal karena tenggelam dibekas Galian C tersebut;

8)      Kubangan tersebut memang bekas pertambangan yang saya lakukan dan saya sudah berhenti menambang sejak bulan Nopember 2019;

9)      Setelah adanya pertemuan di Balai desa Klumpit dihadiri oleh pihak Satpol PP,Kepolisian,dinas PUPR Kudus,Kepala Desa Klumpit dan tokoh masyarakat Desa Klumpit dalam rapat tersebut disepakati bahwa saya selaku penambang untuk mereklamasi galian tersebut tetapi hasil rapat tersebut tidak saya lakukan tetapi setelah ada kejadian 4 orang anak meninggal tenggelam di bekas galian tersebut Dinas PUPR Kudus yang melakukan reklamasi;

10)  Saksi juga tidak memasang rambu rambu papan peringatan bahaya atau pagar pembatas supaya areal tersebut tidak digunakan untuk bermain anak-anak;

11)  Tahu kalau ada kejadian 4 orang meninggal dibekas galian tersebut tetapi saya tidak tahu identitasnya;

12)  Saksi sendiri dan Ali Muhtarom telah memberikan uang duka belasungkawa kepada 4 orang tua korban yang anaknya meninggal dunia;

13)  Mengakui perbuatannya salah dan melanggar hukum.

l)       Saksi (Tersangka) Ali Muhtarom Bin Mian telah memberikan keterangan sebagai berikut:[115]

1)      Saksi melakukan penambangan tanah tersebut bersama Suharto Bin H Munawar;

2)      Saksi sendiri dan Suharto Bin H Munawar menjadi pengelola tambang tersebut;

3)      Saksi sebagai pengelola pekerjaan penambangan tanah galian C sedangkan Suharto Bin H Munawar sebagai pemilik Ekscavator;

4)      Tanah yang digunakan Galian C tersebut milik Rusdi orang Desa Klumpit Rt 3 Rw 8 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;

5)      Saksi sendiri dan Suharto Bin H Munawar yang melakukan penggalian tanah diareal sawah dengan menggunakan alat berat;

6)      Yang bertugas sebagai operator alat berat adalah Nur Kholis Bin Sunarto warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Kiri Tengah Provinsi Riau;

7)      Alat berat tersebut milik Suharto Bin H Munawar;

8)      Alat berat yang saksi gunakan adalah eksavator merk Komatsu 200 warna kuning;

9)      Tanah milik Rusdi sudah saksi beli dengan harga Rp.10.000.000;

10)  Menjual tanah hasil galian tersebut per dam truk seharga Rp.70.000 dan tanah kualitas bagus yang digunakan untuk membuat batu bata dan genteng dijual dengan harga Rp.130.000;

11)  Sehari bisa menjual tanah sebesar 70-100 dam truk;

12)  Penambangan yang saksi lakukan tidak berizin;

13)  Penambangan yang saksi lakukan berhenti pada bulan Nopember 2019 setelah diadakan pertemuan di Balai Desa Klumpit yang dihadiri oleh salah satu perwakilan dari Satpol PP,Kepolisian,Dinas PUPR,Kepala Desa Klumpit dan tokoh masyarakat Desa Klumpit dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa penambangan harus berhenti dan dilakukan reklamasi;

14)  Saksi belum melaksanakan keputusan reklamasi sesuai dengan rapat di Balai desa Klumpit dan reklamasi baru dilakukan oleh dinas PUPR Kudus setelah ada korban meninggal dunia tenggelam di bekas galian tersebut;

15)  Saksi tidak tahu identitas 4 korban meninggal yang tenggelam dibekas galian tersebut;

16)  Saksi dan Suharto telah menyatakan turut berbela sungkawa kepada keempat keluarga korban yang anaknya meninggal dunia dan memberikan uang bela sungkawa.

Setelah memeriksa saksi maka penyidik Unit II Pidana Khusus Polres Kudus meminta keterangan kepada ahli, ahli yang dimintai keterangannya adalah Prof.Dr.Mahmutarom HR, SH,MH.,Heriyanto Bin As’ad dan Hadi Susanto.

a.       Saksi ahli Heriyanto bin As’ad memberikan keterangan sebagai ahli adalah sebagai berikut:[116]

1)      Berdasarkan Perda Nomo 16 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana tata ruang wilayah) Kabupaten Kudus lokasi penambangan galian C tersebut termasuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B);

2)      Mengacu pada Perda No. 16 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kudus Pasal 97 peruntukan kawasan LP2B adalah untuk kegiatan pertanian sedangkan untuk kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan pada kawasan pertanian;

3)      Sedangkan untuk kawasan pertambangan diatur pada Pasal 57 yang meliputi Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kab Kudus, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kab Kudus, Desa Rejosari Kecamatan Dawe Kab Kudus dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kab Kudus dengan demikian Desa Klumpit Kecamatan Gebog tidak termasuk dalam kawasan pertambangan;

4)      Dalam melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom tidak pernah koordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kudus;

5)      Dalam hal perijinan tambang bukan kewenangan Dinas PUPR Kudus;

6)      Pihak PUPR melakukan pemerataan bekas galian yang bentuk seperti kubangan kolam yang mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia tersebut atas permintaan dari pihak Forkopinda melalui Ibu JATI (Kasat Pol PP Kab Kudus) selanjutnya dinas PUPR Kudus atas perintah tersebut menutup lubang bekas galian tersebut sehingga rata dengan tanah supaya tidak membahayakan keselamatan orang lain;

7)      Perbuatan yang dilakukan Suharto dan Ali Muhtarom yang melakukan penambangan tanah galian C di areal persawahan Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kab Kudus menyalahi aturan dimana sesuai dengan tata ruang di Wilayah Kabupaten Kudus bahwa Di Desa Klumpit Kecamatan Gebog bukan termasuk kawasan pertambangan;

8)      Pertambangan Minerba adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah, sebagai mana pasal 1 (ayat 4) UU No. 4 Tahun 2009;

9)      Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara yang mempunyai ijin usaha diatur dalam Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, yang harus dimiliki penambang adalah:

a)      IUP( Ijin Usaha Pertambagan),

b)      IPR (Ijin pertambangan rakyat),

c)      IUPK (Ijin usaha pertambagan khusus);

10)      Sesuai Aturan yang dapat menerbitkan ijin usaha pertambangan adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa tengah setelah mendapat rekomendasi Teknis dari dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang terletak dalam satu wilayah Propinsi Jawa Tengah;

11)   Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom sesuai data yang dimiliki oleh dinas ESDM Kabupaten Kudus sampai saat ini belum mempunyai ijin;

12)  Bahwa di Areal persawahan Grobog turut Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus telah terjadi penambangan dengan pengelola Para Terdakwa;

13)  pada hari rabu tanggal 22 Januari 2020 dilokasi galian yang berbentuk kubangan dengan diameter 50 M2 dengan kedalaman 3 M yang kemudian kubangan tersebut dipergunakan bermain oleh 6 (enam) orang anak kemudian terjadi 4 (empat) orang meninggal dunia tenggelam dikubangan tersebut;

14)  Sesuai dengan Peraturan yang dilakukan Suharto dan Ali Muhtarom tersebut jelas melanggar hukum sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara terhadap Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba yaitu Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Jo sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 37 No.4 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar);

15)  Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dimana pelaku dalam ketentuan pasal tersebut adalah pelaku atau pengelola namun apabila pemilik lahan / tanah ikut didalam kegiatan tersebut bisa dikenakan tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara tersebut;

16)  Tanah yang ditambang oleh Para Terdakwa kemudian di jual termasuk bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batu bara dan mineral ikutanya;

17)  Kegiatan penambagan tanah yang dilakukan Suharto dan Ali Muhtarom harus ada ijin dari instansi yang berwenang;[117]

b.      Saksi ahli Prof. Dr. Mahmutarom HR, SH., MH telah memberikan keterangan sesuai keahliannya adalah sebagai berikut:[118]

1)      Menurut M.v.T menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:

a.       Kekuarangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;

b.      Kekuarangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;

c.       Kekuarangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.

Kealpaan seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan. Kealpaan adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada ksesengajaan. Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalah kebalikan dari kesengajaan, karena bilamana dalam kesengajaan, sesuatu akibat yang timbul dari kehendak pelaku, maka dalam kealpaan, justru akbiat dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya. Di sinilah juga leatak salah satu kesukaran untuk membedakan antara kesengajaan bersyarat (kesadaran-mungkin, dolus eventualis) dengan kealpaan berat (Culpa lata);

2)      Menurut Sianturi, perbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalam hubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana) adalah:

a)      Sesuatu akibat pada kealpaan, tidak dikehendaki pelaku walaupun dalam perkiraan, sedangkan pada kesengajaan justru akibat itu adalah perwujudan dari kehendak dan keinsyafannya;

b)      Percobaan untuk melakukan suatu kejahatan karena kealpaan pada umumnya tidak dapat dibayangkan, karena memang niat untuk melakukan tidak ada, karenanya tidak mungkin ada pemidanaan;

c)      Disamping bentuk kejahatan sengaja tidak dengan sendirinya ada pula bentuk kejahatan kealpaan;

d)      Ancaman pidana terhadap delik yang dilakukan dengan sengaja, lebih berat dibandingkan terhadap delik yang bersamaan karena kealpaan;

e)      Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat (bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualis disyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinya

sesuatu akibat, kendatipun ia bisa berbuat lain, tetapi lebih suka melakukan tindakan itu walaupun tahu resiokonya. Sedangkan pada culpa lata. disyaratkan bahwa pelaku seharusnya dapat menduga (voorzien) akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranya diperhitungkan akibat itu akan pasti terjadi, ia lebih suka tidak melakukan tindakannya itu. Dalam kasus ini, apakah setelah membuat lobang itu kemudian dikasih pagar, atau tulisan atau apa pun yang mudah diketahui umum bahwa di situ ada lobang dalam yang dapat membahayakan keselamatan orang, khususnya anak-anak,sehingga orang menjadi tidak berani mendekat ke lokasi itu ? Jika ya, berarti kesalahan tidak sepenuhnya ada pada pembuat lobang. Akan tetapi jika tidak, berarti ada unsur kesembronoan, kekurang hati-hatian, keteledoran sehingga kesalahan  dapat juga dipersalahkan kepadanya. Dalam hukum pidana, jenis perbuatan tindak pidana adalah tidak hanya ada yang disebut delik aktif, atau delik berbuat, seperti membunuh, mencuri dsb. Ada juga delik pasif, atau tidak berbuat seperti tidak bayar pajak,tidak mau menjadi saksi dan sebagainya. Akan tetapi juga ada delik berbuat yang dilakukan dengan tidak berbuat, misalnya ibu tidak mau memberi air susu kepada bayinya itu sama dengan ibu membunuh bayinya. Ini jenis delik berbuat yang dilakukan dengan tidak berbuat. Begitu juga, membuat lobang yang dalam , tetapi tidak diberi pagar, tanda, peringatan dan lain sebagainya yang dapat dibaca dan diketahui umum bahwa ada lobang yang membahayakan, maka perbuatan itu sama sebagai delik berbuat yang dilakukan dengan tidak berbuat;

3)      Perbuatan yang dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom tersebut termasuk perbuatan pidana, dimana perbuatan Para Terdakwa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang, karena keteledorannya, kekurang hati-hatiannya tidak memberi pagar,peringatan, atau tanda apapun sehingga orang jadi tidak mengetahui bahaya yang dapat ditimbulkannya, itu sudah termasuk kategori perbuatan berbuat yang dilakukan dengan tidak berbuat dan itu dapat memenuhi rumusan Pasal 359 KUHP;

4)      Bunyi pasal/ketentuan tindak pidana Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP adalah :“Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang”;

5)      Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R.Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa karena salahnya sama dengan kurang hati-hati,lalai,lupa,amat kekurangan perhatian. Pasal 359 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana, kelalaian,kesalahan,kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. Mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, Jan Remmelink (Ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlah diligentissimus pater familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada umumnya. Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (Ibid, hal. 73), yaitu bahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalam pasal-pasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang mereka pergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar). Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegas seperti kesengajaan, namun dengan istilah grove schuld ini sudah ada sekedar ancar-ancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorang pelaku tidak perlu sangat berhati-hati untuk bebas dari hukuman. Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi. Jadi, tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat berhati-hati, dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya. Pada akhirnya, Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa dengan demikian seorang hakim juga tidak boleh mempergunakan sifatnya sendiri sebagai ukuran, melainkan sifat kebanyakan orang dalam masyarakat. Akan tetapi, praktis tentunya ada peranan penting yang bersifat pribadi sang hakim sendiri. Hal ini tidak dapat dielakkan. Jadi,pada dasarnya yang dijadikan tolak ukur adalah ukuran kehati-hatian yang ada di masyarakat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga berperan serta dalam menentukan hal tersebut;

6)      Perbuatan Suharto dan Ali Muhtarom sebagai tindak pidana Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang, hal itu dilihat dari kesembronoannya, ketidak hati-hatiannya, kurang menduga-duga, bahwa lobang galiannya tidak diberi pagar, tanda bahaya atau tanda apapun, apalagi mengurug kembali dengan urugan apa pun itu membahayakan bagi umum yang tidak memahami daerah tersebut. Apalagi kalau itu adalah daerah yang terbuka untuk umum bukan kawasan yang tertutup seperti kawasan militer dan sebagainya.

Setelah meminta keterangan dari ahli maka penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus juga memeriksa mayat Korban tenggelam di Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Hasilnya adalah sebagai berikut:[119]

1)      David Aditya Bin Sunaryo, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 20 Februari 2006, Islam, Pelajar, Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 02 Rw. 05 Kec. Gebog Kab. Kudus,

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :694/RSI.SK/III/2020 tanggal 30

Maret 2020 yang ditandatangani dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dengan hasil Keadaan Umum/tanda tanda vital:

tingkat kesadaran dengan hasil tidak sadar,tekanan darah dengan hasil pemeriksaan tidak ada, denyut nadi dan tidak ada pernapasan

Kesimpulan:

berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, tiga belas tahun, kesan gizi cukup dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan luka-luka, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

2)      Muhammad Faruq Ilham Bin Bintoro, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 24 Oktober 2007, Islam, Pelajar, Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 02 Rw. 08 Kec. Gebog Kab. Kudus.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :695/RSI.SK/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dengan hasil Keadaan Umum / tanda tanda vital: tingkat kesadaran dengan hasil tidak sadar,tekanan darah dengan hasuk tidak ada, denyut nadi dan tidak ada napas, mulut kebiruan tampak keluar busa dari mulut.

Kesimpulan:

berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki, tiga belas tahun, kesan gizi cukup dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan busa dari mulut, tidak ditemukan luka, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam;

3)      Habib Roihan Bin Mukhib, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 09 Oktober 2007, Islam, Pelajar, Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 02 Rw. 05 Kec. Gebog Kab. Kudus.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :692/RSI.SK/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dengan hasil; Keadaan Umum / tanda tanda vital:

tingkat kesadaran dengan hasil pemeriksaan tidak sadar, tekanan darah dengan hasil tidak ada denyut nadi dan tidak ada pernapasan.

Kesimpulan:

berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki tiga belas tahun, kesan gizi cukup dari pemeriksaan yang dilakukan,tidak ditemukan luka-luka,sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan yang mendalam;

4)      Muhammad Jihar Ghifari Bin Abdul Walid, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 21 Oktober 2007, Islam, Pelajar, Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 06 Rw. 07 Kec. Gebog Kab. Kudus.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :693/RSI.SK/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dengan hasil Keadaan Umum / tanda tanda vital:

Dengan tingkat kesadaran mengalami tidak sadar,tekanan darah dengan hasil tidak ada denyut nadi dan tidak ada pernapasan ,anggota gerak dengan hasil terdapat jejas hitam dikaki kiri depan dan keluar busa dari mulut,

Kesimpulan ;

berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang lakilaki tiga belas tahun, kesan gizi cukup dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan busa keluar dari mulut, jejas hitam dikaki kiri depan, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

6)      Penyidik menetapkan tersangka (pasal 184 KUHAP) yaitu kepada pengelola tambang yang bernama Suharto dan Ali Muhtarom;[120]

7)      Penyidik menetapkan tersangka maka tersangka berhak melakukan Pra Peradilan. Perkara meninggalnya 4 orang anak yang tenggelam di Galian C ilegal di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Tersangka Suharto dan Ali Muhtarom tidak melakukan Pra Peradilan. Praperadilan diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP, pasal 77 KUHAP sampai pasal 83 KUHAP, pasal 95 ayat 2 dan ayat 5 KUHAP, pasal 97 ayat 3 KUHAP dan pasal 124 KUHAP;[121]

8)      Setelah penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan (pasal 1 butir 20 KUHAP dan pasal 16 KUHAP).

Penangkapan terhadap Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mi’an dilakukan setelah cukup bukti. Penangkapan dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus. Penangkapan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan[122]; pengkapan terhadap tersangka Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian dikarenakan diduga kuat melakukan tindak pidana dan dugaan itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu bukti Ekscavator dan Keterangan Saksi dan Saksi Orang Tua Korban.[123]

9)      Setelah itu tersangka diperiksa di Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus. Menurut pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih harus diperiksa dengan didampingi Penasihat Hukum jika Suharto dan Ali Muhtarom tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri maka pejabat/penyidik wajib menunjuk Penasihat Hukum untuk Suharto dan Ali Muhtarom. Pada kenyataanya Suharto dan Ali Muhtarom tidak didampingi Penasihat Hukum padahal Suharto dan Ali Muhtarom diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Suharto dan Ali Muhtarom tidak didampingi penasihat hukum dilakukan atas permintaan sendiri,dikarenakan permintaan sendiri oleh Suharto dan Ali Muhtarom tersebut diperbolehkan karena penyidik sudah menawarkan penasihat hukum dari Posbakum Kudus.[124]

10)  Setelah penangkapan jika alasan menurut pasal 21 ayat 1 KUHAP terpenuhi yaitu tersangka dapat melarikan diri,menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta alasan pada pasal 21 ayat 4 KUHAP tersangka diancaman pidana 5 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan (pasal 20 KUHAP sampai pasal 31 KUHAP) oleh penyidik. Dalam perkara meninggalnya empat orang anak yang tenggelam di Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten kudus tidak ditahan, Kewenangan penahanan menjadi wilayah diskresi penyidik untuk menilai apakah pasal 21 ayat 4 terpenuhi atau tidak;

11)  Penyidik melakukan pemberkasan (pasal 75 KUHAP);

Setelah semua hal yang perlu dalam penyidikan maupun surat-surat selama penyidikan harus diberkas jadi satu menjadi berkas perkara. Pemberkasan ini berisi berita Acara Pemeriksaan saksi,Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli,Berita Acara Pemeriksaan mayat korban dan Berita Acara Penyitaan Barang bukti Eksavator;[125]

12)  Setelah pemberkasan selesai penyidik pembatu Unit II Pidana Khusus melakukan penyerahan berkas kepada Penyidik Unit II pidana khsusu Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus,setelah itu Penyidik Unit II pidana khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menyerahkan berkas perkara (pasal 110 ayat 1 KUHAP) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kudus yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 41, Nganguk, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59312[126] kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum atau Berkas P21 maka Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kudus. Tujuan pemeriksaan penyidikan tindak pidana menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sebagai berkas perkara  yang akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum sebagai instansi yang bertindak dan berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana.[127]

13)  Berkas hasil penyidikan itu yang dilimpahkan penuntut umum kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Oleh karena itu, apabila penyidik berpendapat,pemeriksaan penyidikan telah selesai dan sempurna, secepatnya mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum hal ini diatur dalam pasal 110 KUHAP.[128]

Selain proses penyidikan diatas berdasarkan KUHAP penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 yaitu dalam proses penerbitan SPDP dan Gelar perkara penetapan tersangka.

B.     Kendala Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus

Pada penyidikan perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus mengalami kendala yaitu Pemeriksaan saksi anak yang bernama Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh dan Diaz Bin Sofan dalam memberikan keterangan sangat berbelit belit dikarenakan masih trauma dan ada peristiwa yang sudah lupa sehingga penyidik kesulitan mendapatkan keterangan yang akurat padahal pemeriksaan tersebut dilakukan dirumah para saksi dan didampingi orang tua mereka, padahal sesuai surat pemanggilan saksi korban pemeriksaan dilakukan di Ruang penyidik Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.[129]  Oleh karena itu penyidik menghadirkan psikolog pada saat pemeriksaan di rumah para saksi anak, dalam rangka memberikan pendampingan agar anak tidak perlu takut untuk menceritakan apa yang mereka alami.[130]


 

BAB V

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam bab IV, maka dapat

disimpulkan sebagai berikut:

1.      Penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus dilakukan dengan menggunakan dasar KUHAP yaitu sebagai berikut:

a.       Proses dimulai dengan adanya laporan polisi dari orang tua korban kepada Senra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Kudus dan laporan Polisi ini yang menjadi dasar dalam pembuatan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir a KUHAP;

b.      Kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang berada di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Olah TKP dilakukan untuk menemukan barang bukti yang masih berada di TKP dan mewawancarai warga sekitar dan orang yang menolong korban sehingga penyidik bisa mengetahui siapa pemilik Galian C tersebut. Diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir b KUHAP;

c.       Setelah menemukan barang bukti Excavator Di tempat kejadian perkara atau TKP maka Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menyita Escavator tersebut. Diatur dalam pasal 1 butir 16 dan pasal 38 KUHAP sampai pasal 46 KUHAP;

d.      Setelah menemukan alat bukti bahwa perkara ini masuk tindak pidana maka penyidik menaikan perkara ini ke penyidikan dan membuat surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP yang dikirimkan ke Penuntut umum. Diatur dalam pasal 109 KUHAP;

e.       Setelah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan maka proses selanjutnya memeriksa Saksi diattur dalam pasal 112 KUHAP dan mengambil keterangan Ahli diatur dalam pasal 120 KUHAP serta memeriksa mayat korban diatur dalam pasal 133-134 KUHAP;

f.        Penyidik menetapkan tersangaka terhadap pengelola Galian C ilegal tersebut yang bernama Suharto dan Ali Muhtarom hal ini diatur dalam pasal 184 KUHAP;

g.      Setelah penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan diatur dalam pasal 1 butir 20 dan pasal 16 KUHAP;

h.      Setelah itu tersangka diperiksa di Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus;

i.        Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus melakukan pemberkasan diatur dalam pasal 75 KUHAP;

j.        Setelah selesai pemberkasan maka berkas tersebut diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kudus diatur pasal 110 ayat 1 KUHAP.

Selain menggunakan dasar KUHAP penyidik juga menggunakan dasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yaitu dalam proses gelar perkara dan memeriksa saksi pelapor dan membuat berita acara pemeriksaan saksi pelapor. Hanya saja untuk tempat pelaksanaan pemeriksaan terhadap dua orang saksi anak tidak dilakukan sesuai dengan surat pemanggilan yakni di Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus tetapi dilaksanakan di rumah orang tua saksi anak

2.      Kendala-Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus yaitu Pemeriksaan saksi anak yang bernama Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh dan Diaz Bin Sofan dalam memberikan keterangan sangat berbelit-belit dikarenakan masih trauma dan ada peristiwa yang sudah lupa sehingga penyidik kesulitan mendapatkan keterangan yang akurat.

B.     Saran

1.      Penyidik dalam kasus yang melibatkan anak sebagai saksi korban seharusnya penyidik anak hal ini sesuai yang diatur dalam pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

2.      Dalam penanganan kasus serupa sebaiknya psikolog mendampingi anak dalam pemeriksaan penyidikan sejak awal atau bahkan sebelum penyidikan dimulai agar anak tidak perlu merasa takut saat berhadapan dengan penyidik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Buku-Buku

Andi Hamzah, 2008,”Hukum Acara Pidana Indonesia”. Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung, 2009, ”Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan )  ”. Sinar Grafika, Jakarta.

HMA Kuffal, 2008,”Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum”. UMM Press, Malang.

Rusli Muhammad, 2011, ”Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. UII Press, Yogyakarta.

Ishaq,2016,”Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi,Tesis serta Disertasi”.Alfabeta,Jakarta.

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, 2016, ”Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”. Sinar Grafika,Bandar Lampung.

Suryono Sutarto,2005,”Hukum Acara Pidana”. Penerbit Undip,Semarang.

Nikolas Simanjuntak, 2009, ” Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum”. Ghalia Indonesia, Jakarta

Ridwan Eko Prasetyo, 2015, ”Hukum Acara Pidana ”.Pustaka Setia Bandung, Bandung.

Riadi Azra Rahmad, 2018, ”Hukum Acara Pidana”. Rajawali Pers, Pekanbaru.

Salim HS, 2004,”Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara”. Sinar Grafika, Mataram.

Soerjono Soekanto, 2012, ”Pengantar Penelitian Hukum”. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaiti, 2013, ”Penerapan Teroi Hukum Pada Penelitian Tesis, disertasi”, Raja Grafindo, Jakarta.

Hartono, 2010, ” Penyidikan Dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif”, Sinar Grafika, Ngaliyan.

M Yahya Harahap, 2000, ” Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Sinar Grafika, Jakarta.

 

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Putusan Nomor 112/Pid.Sus/ 2020/PN Kds

Berita Acara Pemeriksaan Saksi Nurul Alifian Rizqi dan Diaz

 

Jurnal

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Fakultas Hukum Undip, Edisi 1 vol 7 Juni 2020, Semarang.

Darmadi Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”,  vol 1 Issue 2,Desember 2018



[1] Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Kds, hlm 3

[2] Loc.Cit.

[3] Ibid., hlm.5

[4] Ibid., hlm.30

[6] Pasal 1 butir 27 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:65/PUU-VII I/2010

[8] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.260

[9] Ibid., hlm.261

[10] Ibid., hlm.262

[11] Leden Marpaung, Proses Perkara Pidana (penyelidikan dan penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm.29

[12] Pasal 186 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[13] Pasal 1 butir 28 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[14] Andi Hamzah., Op. cit., hlm. 273

[15] HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, UMM Press, Malang, 2005, hlm.19.

[16] Ibid., hlm.20

[17] Pasal 188 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[18] Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[19] Pasal 189 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[20] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[21] Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[22] Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[23] Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[24] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[25] Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[26] Pasal 5 ayat 1b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[27] Penjelasan resmi pasal 1a ke 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[28] Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[29] Hartono, Penyidikan Dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Ngaliyan, 2010, hlm.19

[30] Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogjakarta, 2011, hlm.63

[31] Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2016, hlm.93

[33] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[34] Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[35] Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[36] Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[37] Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2005, hlm.45

[38] Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[39] Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[40] Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[41] Nikolas Simanjuntak , Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hlm.52

[42] Rusli Muhammad, Op. Cit., hlm. 64.

[43] Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

[44] Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[45] Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[46] Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, Penerbit Pustaka Setia Bandung, Bandung, 2015, hlm.39

[47] Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, Rajawali Press, Pekanbaru, 2019, hlm.39

[48] Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[49] Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[50] Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[51] Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[52] Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[53] Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[54] Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[55] Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[56] Pasal 58 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[57] Pasal 59 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[58] Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[59] Pasal 61 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[60] Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[61] Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[62] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[63] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[64] Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[65] Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[66] Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

[67] Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

[68] Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

[69] Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

[70] Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

[71] Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

[72] Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

[73] Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm.129

[74] Ibid., hlm.129

[75] Ibid., hlm.130

[77] Ibid,hlm,131

[78] Loc. Cit.

[79] Ibid,. hlm.132

[80] Ibid., hlm.133

[81] Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

[82] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012, hlm 6-7.

[83] Ibid., hlm. 45.

[84] Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian tesis disertasi , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.12-13.

[85] Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Fakultas Hukum Undip, Edisi 1 vol 7 Juni 2020, hlm. 27.

[86]Ibid., hlm.27.

[87] Ishaq, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi,Tesis Disertasi, Alfabeta, Jambi, 2016,hlm 70

[88] Ishaq, Op. Cit., hlm 80

[89] Ibid., hlm 72

[90] Ibid.,, hlm. 71

[91] Ibid, hlm. 73

[92] Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban Atasnama Nurul Alifian Rizqi dalam penyidikan Unit II pidana khusus Satuan Reskrim Polres Kudus.yang diperoleh dari Ahmad Jony Iskandar penyidik pembantu Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus

[93] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

 

[94] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

[95] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

[96] Darmadi Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”,  vol 1 Issue 2,Desember 2018, hal.142.

[97] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

[98] Pasal 14 ayat 2 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

[99] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat 2

[100] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat 1

[101] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat 3

[102] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pada pasal 13 ayat 4

[103] Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban Atasnama Nurul Alifian Rizqi dalam penyidikan Unit II pidana khusus Satuan Reskrim Polres Kudus.yang diperoleh dari Ahmad Jony Iskandar penyidik pembantu Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.

[104] Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban Atasnama Nurul Alifian Rizqi dalam penyidikan Unit II pidana khusus Satuan Reskrim Polres Kudus.yang diperoleh dari Ahmad Jony Iskandar penyidik pembantu Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.

[105] Putusan Nomor 112/pid.sus/2020/PN Kds hlm 9

[106] Ibid., hlm.10

[107] Loc. Cit

[108] Ibid., hlm.11

[109] Ibid., hlm.12

[110] Loc. Cit.

[111] Ibid., hlm.13

[112] Loc. Cit.

[113] Ibid., hlm 14

[114] Ibid., hlm.20

[115] Ibid., hlm.22

[116] Ibid., hlm.14

[117] Ibid., hlm 15

[118] Ibid., hlm.17

[119] Ibid., hlm.7

[120] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

[121] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

[122] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.128.

[123] Oniko Juanda, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Singingi”, Edisi 1 vol 7,Juni 2018, hal. 6.

[124] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus.

[125] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

[126]Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara (Penyidikan Dan Penyelidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm.143

[127] Darmadi Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”,  vol 1 Issue 2,Desember 2018, hal.142.

[128] Darmadi Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”,  vol 1 Issue 2, Desember 2018, hal.143

[129] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kuduss

[130] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar