KATA PENGANTAR.
Puji syukur penulis haturkan dengan penuh suka cita
atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan
hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan
Profesi Yang Professional Dan Humanis Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata
Penyelesaikan Makalah
dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang
Professional Dan Humanis, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan bantuan
semua pihak. Untuk itu, melalui kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima
kasih dan rasa hormat sedalam-dalamnya kepada:
Tuhan Yang Maha Esa
Rektor Universitas Muria Kudus
Dekan Fakultas Hukum
Dosen Etika Profesi Hukum Bapak Yusuf Istanto
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam
karya tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak
terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih
sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah dengan judul Peran Etika Profesi
Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis , dapat bermanfaat bagi setiap insan yang membacanya,
khususnya bagi insan yang mengabdikan dirinya untuk mencari ilmu dan berbagi
ilmu antar sesama di seluruh Indonesia.
Kudus, 5 April 2019
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Salah satu peran etika profesi hukum
dalam menciptakan insan profesi yang professional dan humanis adalah dengan
cara bagaimana etika hukum mengatur insan profesi hukum tersebut,bagaimana
norma norma bagi para penegak hukum itu mengatur insan penegak hukum,bagaimana
kode etik profesi dan tanggung jawab moral itu mengatur insan profesi hukum dan
yang terakhir bagaimana hubungan antara etika,norma norma dan kode etik untuk
membentuk insan profesi yang professional dan humanis.
B. Rumusan Masalah
1)
Bagaimanakah
ajaran moral,hukum dan etika profesi?
2)
Bagaimanakah
perbedaan profesi dan bisnis ?
3)
Bagaimanakah keluasan
cita-cita profesi?
4)
Bagaimanakah
nilai dan fungsi kode etik profesi?
C. Tujuan Pembahasan
1)
Untuk mengetahui ajaran
moral,hukum dan etika profesi
2)
Memahami perbedaan profesi dan bisnis
3)
Memahami keluasan cita-cita profesi
4)
Memahami nilai dan fungsi kode etik profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Ajaran
Moral,Hukum dan Etika Profesi
Apa
hubungan antara ajaran moral,hukum dan etika profesi? Term Moral adalah Term
yang mempunyai pengertian yang sangat luas sebab term ini meliputi antara lain
bentuk-bentuk aktivitas voluntaris manusia dimana termuat pertimbangan sah
tidaknya atau benar salahnya aktifitas tersebut. Moralitas meliputi bidang
bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun
yang bersifat sosial. Moralitas juga meliputi berbagai tindakan manusia yang
tidak menaruh peduli sosial atau tidak cukup dapat dipertanggung jawabkan dalam
kaitanya dengan kontrol sosial (minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).[1]
Dilain
pihak dapatkan suatu pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak lain adalah
perintah negara. Perintah ini biasanya disebarluaskan melalui penetapan
statutorisnya serta diberlakukan bagi setiap orang disuatu wilayah tertentu. Bila
perintah ini dilanggar ,biasanya pelanggaran diikuti dengan sanksi. Ajaran
moral sifatnya mendasar sedangkan hukum mempunyai kecenderungan untuk mengikuti
cita-cita moral masyarakat dan berubah seiring perkembangan kesadaran moral
masyarakat/anggota masyarakat. Jika ketaatan terhadap hukum diartikan sebagai
bagian dari perilaku moral, maka dapat diartikan pula bahwa semua bentuk hukum
dan pemberlakuannya menjadi hal yang termasuk dalam bidang moral.
Etika
profesi,karena berbeda dari ajaran moral umum dan hukum,menaruh perhatiaanya
pada cita-cita tambahan tertentu serta praktik-praktik yang berkembang diluar
tanggungjawab dan hak hak privilege profesi seseorang. Etika profesi diterapkan
pada kelompok-kelompok fungsional tertentu dan merupakan pernyataan usaha untuk
menegaskan situasinya sehingga peran atau fungsi kelompok-kelompok tersebut
menjadi jelas. Kode etik adalah hasil usaha pengarahan kesadaran moral para
anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya. Kode etik
ini mengkristalisasikan pandangan moral dan memberikan ketegasan perilaku yang
sesuai dengan lapangan khusus.
Lapangan
atau bidang moral,hukum dan etika profesi memang benar-benar berbeda satu sama
lain namun dalam banyak hal antara ketiga hal tersebut dapat saling tumpeng
tindih satu sama lain. Ada beberapa tindakan manusia yang hanya dibahas dalam
satu bidang saja seperti berdusta,perbuatan semacam ini biasanya dinilai
immoral. Namun oleh hukum ataupun etika profesi perbuatan tersebut hanya
dianggap sebagai tanda pengenal perbuatan menipu biasa. Contoh lain: memarkir
mobil melebihi waktu yang sudah ditentukan ini hanya dianggap melanggar
ketentuan biasa saja. Memang beberapa peraturan yang hanya berhubungan dengan
pernyataan-pernyataan atau tindakan yang tidak termasuk dalam kategori bidang
moral atau etika profesi. Meskipun demikian ada juga pelanggaran-pelanggaran
hukum yang masuk dalam kategori immoral. [2] seperti contoh
berikut ini: mempromosikan diri atau menonjolkan diri baik secara tidak langsung
maupun secara langsung atau terang terangan dianggap perbuatan yang tidak
professional. Namun perbuatan ini belum tentu dapat dikategorikan kedalam
perbuatan immoral atau illegal.
Ada
juga kehendak bebas yang berhubungan dengan ketiga hal tersebut diatas sebagai
contoh penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dengan
cara mendesak kliennya untuk menyediakan biaya tambahan. Perbuatan ini dinilai
sekaligus immoral,tidak professional serta ilegal. Tetapi ada juga tindakan
lain yang hanya menyinggung bidang moral dan hukum saja,seperti mislanya
mencuri tindakan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu dinilai immoral dan
ilegal namun tindakan ini sering tidak disentuh oleh etika profesi. Contoh
lainnya lagi kelalaian yang terjadi terhadap klien,pasien,ataupun anak didik
dapat dianggap immoral dan tidak professional. Demikian juga dengan comtemp of
court: para ahli hukum akan menganggap pelecehan ini sebagai tindakan ilegal
dan tidak professional namun sering tidak dianggap immoral.
Jadi sekalipun kita lihat ada perbedaan tegas diantara
bidang bidang moral,hukum dan etika profesi namun ternyata ada banyak tindakan
perbuatan manusia yang dapat dinilai secara Bersama sama.[3]
2. Perbedaan
antara profesi dan bisnis
Bila kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya
pada pencapaian tujuan untuk mendapat keuntungan atau kembalinya modal yang
seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha atau pemegang saham,cita cita sebuah
profesi justru menitikberatkan pada kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif
pelayanan. Cita cita sebuah profesi pada dasarnya menuntut seseorang untuk
memberikan pelayanan dan memperoleh upah yang berupa upaya memajukan
kepentingan umum. Dalam konteks ini maka bila seorang dokter ditanya tentang
hal hal yang berhubungan dengan profesinya ia pasti akan menjawab sebagai
berikut dengan profesi ini ketetapan hati saya bukan pada apa yang dapat saya
peroleh melainkan bagaimana saya dapat membantu setiap orang.2
Lain halnya dengan seorang bisnisman yang
ada dalam benaknya adalah pertanyaan berapa banyak perolehan yang didapat
dengan usahanya,bila memang ada perhatian,kemungkinannya hanya kecil saja ia
bertanya tentang upaya mendatangkan kesejahteraan masyarakat.
Jadi pada hakikatnya kedua jenis pekerjaan
itu memang berbeda satu sama lain. Didunia bisnis orang lebih suka berkecimpung
dalam dalam barang barang komoditi yang melalui penawaran dan kontrak dapat
mendatangkan cukup banyak uang. Yang terpenting dalam bisnis adalah nilai
kuantitatif. Dalam berbagai bentuk profesi yang hendak dikejar bukanlah nilai
kuantitatif melainkan nilai kualitatif. Seorang dokter,guru atau petugas sosial
lainnya tidak dapat membuat aturan sendiri yang menentukan perbandingan antara
jumlah pelayanan yang telah dilakukannya dengan jumlah uang yang selayaknya ia
terima. Bahkan sebenarnya para penyandang profesi tidak boleh mementingkan
perolehan uang saja sabab setiap penyandang profesi diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang terbaik tanpa melihat beberapa jumlah uang yang akan
diterimanya. Kepentingan pribadi boleh ditampilkan sejauh hal itu mendukung
kepentingan umum. Masyarakat secara umum mengharapkan adanya gagasan gagasan
yang sifatnya merakyat serta pelayanan yang memadai bagi kebutuhan masyarakat.
Hal inilah yang pada umumnya jarang dipenuhi oleh kegiatan para bisnisman.
Memang tidak menyangkal bahwa ada beberapa bisnisman yang mengadopsi gagasan
atau cita-cita sebuah profesi. Munculnya kode etik dalam lapangan bisnis
kiranya mendorong kecenderungan upaya adopsi tersebut. Namun pada masa sekarang
ini kiranya dianggap jujur juga bila orang mengatakan bahwa kriteria bisnis
adalah besarnya perolehan uang sementara mereka yang mengharapkan memperoleh
hidup layak dari jabatannya pada sebuah bentuk profesi memperoleh kepenuhannya
diukur dengan pelayanan yang telah mereka berikan.
Walaupun konsep komersialisme pada umumnya
merupakan antithesis dari profesionalisme,cita-cita sebuah profesi tetap
merupakan sesuatu yang dianggap benar dari segi moral. Beberapa penyandang
profesi bagaimanapun juga tetap bekerja dengan motivasi atau keinginan untuk
memperoleh uang dan pada dewasa ini ada bentuk-bentuk profesi tertentu yang
dinilai dalam keadaan bahaya kehilangan cita-cita profesionalnya. [4]
Sementara itu untuk dapat hidup para
pemegang profesi biasanya menggantungkan diri semata mata pada gajinya. Namun
kenyataan semacam ini bukanlah merupakan satu satunya hal yang terbaik yang
melintas dalam benaknya. Mutu layanannya juga tidak boleh tergantung pada
jumlah uang yang menjadi imbalannya. Baik tidaknya mutu pelayanan yang
berdasarkan pada imbalan yang diharapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis jenis
profesi. Pada beberapa profesi seperti misalnya mengajar atau jenis pelayanan
sosial lainnya kesepakatan ketentuan besar kecilnya gaji regular biasanya lebih
dahulu dibuat sebelum pekerjaan dimulai. Demikian juga dengan jenis jenis gaji
yang lainnya pada umumnya sudah dibuat standartnya. Hal ini bisa dilihat
misalnya pada adanya penggolongan gaji Pokok Pegawai Negeri.
Dalam kasus lain sebuah profesi sering
menentukan sendiri kebijakan internnya dalam pemberian gaji para pegawainya.
Ada faktor-faktor terkait yang menjadi dasarnya. Demikian juga dengan para
penyandang profesi yang memilik prestasi tertentu dan individual atau memiliki
kekhususan kerja seperti misalnya dokter spesialis,ahli bedah,serta mereka yang
memiliki kemahiran khusus dalam bidang hukum(hakim,penasihat hukum dan lain
lain) atau ada juga kebijakan lain yang berhubungan dengan pemberian persen
atas sebuah pekerjaan sebagaimana diberikan kepada arsitek,para akuntan atau
kepada mereka yang melaksanakan kerja lembur.[5]
Secara umum gaji yang diberikan kepada
seorang pegawai dan bentuk bentuknya berlaku secara tradisional. Bahkan dimana
tidak ada pemberitahuan umum tentang besarnya gaji maka penentuannya didasarkan
atas kebiasaan yang sudah berlangsung dari waktu ke waktu. Jika ada orang yang
berusaha memberikan upah dibawah ketentuan minimumnya hal ini dapat menodai
kolega seprofesinya sendiri. jika seseorang atau sebuah perusahaan telah
mencapai sebuah reputasi yang meyakinkan atas kemahiran atau spesialisasinya
atau telah memberikan pelayanan yang sedemikian menyentuh masyarakat,gaji atau
imbalan jasa yang diperolehnya akan berada diatas rata rata. Hal ini sedapat
mungkin harus diupayakan. Kebanyakan ketidakpuasan muncul bilamana pemberian
gaji menimbulkan ekses-ekses tertentu serta jika kalkulasinya tidak diketahui
oleh juru bayar/kasir. Asas yang pada umumnya disukai adalah mungkin upaya
menjadikan sistem penggajian yang diketahui secara jelas dan didasarkan atas
waktu /masa serta kemahiran yang diperlukan dalam kerja.
Ada dua asas yang mempengaruhi sistem gaji
atau pemberian imbalan jasa. Yang pertama asas melayani hanya sebatas upah yang
diterima. Asas ini berlangsung atau dilaksanakan bila penyandang profesi
mendasarkan imbalan jasanya atas keuntungan real atau keuntungan material dari
pelayanan yang dilakukan bagi anggota masyarakat. Dalam kasus ini kemampuan
pasien atau klien untuk membayar merupakan faktor yang paling menentukan.
Praktik-praktik semacam inilah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan atau
penyalahgunaan yang serius atau wewenang professional seseorang. Apakah
keberhasilan seseorang dapat dinilai sebagai wujud kemujuran atau nasib baik?
Atau terjadi secara alamiah ? atau memang karena keistimewaan keahliannya? Hal
ini sulit untuk dikatakan dan ditentukan sebelumnya. Namun yang jelas bahwa
prosedur-prosedur semacam itu memungkin orang untuk berpeluang menggunakan
kemampuan atau keahliannya secara egois bahkan tidak nalar terhadap sesamanya.
Kedua,yaitu asas melayani sesuai dengan
permintaan. Asas ini dapat ditemukan dalam diri penyandang profesi yang
mendasarkan imbalan jasanya atas waktu,energi dan keahlian atau spesialisasinya
sebagaimana dirasakannya sebagai hal hal yang memang perlu untuk disediakan.[6] Training dan biaya yang
tinggi yang sudah dikeluarkan untuk training itu mungkin akan diperhitungkan
dalam jenis pelaksanaan pemberian gaji. Jadi secara umum asas yang kedua ini
dinilai lebih nalar/masuk akal dan kemungkinan terjadinya penyelewengan atau
penyalahgunaan jabatan akan kecil terjadi.
3. Keluasan
cita cita profesi
Pada zaman ini berbagai jenis profesi
berkembang dengan pesatnya. Masing-masing tumbuh dan berkembang dengan
cita-citanya sendiri. apakah kemudian masyarakat juga akan mengalami
perkembangan kearah dimana sebagaian besar fungsi dijadikan professional?
Ataukah perubahan fungsi tersebut hanya merupakan efek sampingan yang sifatnya
minor didalam sebuah peradaban manusia selanjutnya didominasi oleh dorongan
mencapai nilai-nilai materialistis? Mungkinkah seseorang meningkatkan jumlah
aktifitas dan perluasannya yang dimotivasikan oleh cita-cita professional yang
benar?
Insentif material ada tempatnya dan
kegairahan hidup karena kepuasan yang disebabkan oleh barang barang fisik pasti
akan mendorong orang untuk bekerja lebih giat lagi. Namun sesuai hakikat
tujuannya insentif material seharusnya mendatangkan kebahagiaan hidup setiap
para anggota masyarakat,bukan sekedar mengumpulan barang-barang material. Jika
pada zaman kita orang yang bekerja sudah didominasi oleh dorongan mengumpulkan
sebanyak-banyaknya maka mau tidak mau orang harus yakin bahwa hal ini merupakan
bawaan lahir dan pasti akan berlanjut. Untuk menjelaskan hal ini lebih lanjut
maka perlu mengetahui bahwa didalam peradaban bisnis telah disodorkan dihadapan
yaitu asas memperoleh sebanyak-banyaknya dan memberi sesedikit mungkin.
Jadi pada umumnya orang bekerja karena karena
termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan barang material sebanyak mungkin
bukan karena keuntungan personal. Disamping itu ada juga hal-hal lain yang
merupakan motivasi yang kuat seperti misalnya penghargaan dan pengakuan dari
masyarakat luas,loyalitas kelompok,dorongan kreativitas,keinginan untuk
berkuasa,serta munculnya bentuk-bentuk persaingan. Dengan demikian
berkembangnya tata masyarakat yang semakin kompleks dan unsur-unsurnya semakin
saling kait-mengkait maka perlu bagi kita untuk menekankan motivasi yang
bersifat sosial.[7]
4. Nilai
dan fungsi kode etik profesi
Mengapa kode-kode etik profesi perlu
ditulis? Ada beberapa alasan yaitu:
a) kode
etik itu penting,sebagai sarana kontrol sosial,kode etik memberikan semacam
kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi (demikian juga terhadap
anggota baru) dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap
prinsip professional yang telah digariskan. Kompleksitas dan spesialisasi
masyarakat modern sedikit banyak telah mempersulit untuk menentukan apakah
seorang anggota kelompok professional memaparkan kewajibannya atau tidak. Bila
terjadi konflik kepentingan misalnya terjadi diantara dua kelompok atau antara
anggota sebuah profesi dengan masyarakat umum ,mana yang diutamakan? Setiap
bentuk profesi mempunyai problem pembinaannya sendiri. seorang dokter bahwa
dirinya berada dalam situasi dimana panggilan tugasnya menuntut kesadarannya.
Oleh karenanya ia membutuhkan sebuah pernyataan yang menuntunnya membuat
sendiri penilaian atas profesinya. Boleh jadi berdasarkan ilham tentang
pengalamannya dimasa yang lalu,kode profesi yang dijalaninya akan membentuk
sebuah situasi tertentu baginya. Luhur tidaknya sebuah profesi tidaknya sebuah
profesi tergantung pada situasi saling percaya yang terkandung kehidupan
sosial.
b) Kode-kode
etik profesi pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan pemerintah atau
oleh masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksananya. Jika sebuah tingkatan
standarisasi diinginkan,siapa yang harus menentukan peraturan tentang kelakuan
baik seseorang? Haruskah hukum kini bertindak dengan mencoba mengatur secara
detail perangai penyandang profesi terhadap klien atau sesame penyandang
profesi? Haruskah hukum mulai mengatur dan mengarahkan hubungan antara
seseorang pengacara dengan kliennya,guru dengan muridnya atau antara insinyur
dengan majikannya serta dengan masyarakat umum? Didalam masyarakat konflik
antara pengaturan oleh hukum dengan keinginan para anggota profesi dapat
terjadi sewaktu-waktu.[8] Dalam kasus semacam ini
ada yang berpendapat bahwa hukum cenderung menjadi negative,sementara etika
mengarahkan penyandang profesi pada cita-cita yang telah digariskan Bersama.
Hukum adalah sarana kontrol sosial yang paling jelas kelihatan maka harus
dipergunakan hanya pada saat cara-cara lain untuk melindungi hak-hak individu
dan masyarakat. Ada ruang lingkup tertentu bagi perilaku manusia dimana hukum
tidak tepat bila dipergunakan sebagai instrumen kontrol sosial dimana
prinsip-prinsip moralitas sehari hari tampak tidak berfungsi,meskipun demikian
sebagai gantinya ada juga beberapa patokan dan kesepakatan penting dalam
kehidupan manusia. Para penyandang profesi telah memilih untuk menyelenggarakan
dan menetapkan patokan-patokan tertentu bagi kelompoknya sendiri. sementara itu
kode etik diperlukan untuk melindungi kelompoknya sendiri maupun masyarakat
pada umumnya.
c) Kode
etik itu penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode
etik ini dasarnya adalah sesuatu perilaku yang sudah dianggap benar serta
berdasarkan prosedur metode yang benar pula. Kode etik semacam ini sudah banyak
dilakukan oleh para anggota sebuah kelompok professional dan ini akan
terlaksana lebih lancar serta lebih aktif lagi bila kode etik tersebut
dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat mendatangkan perasaan puas pada pihak
pihak yang bersangkutan. Kode etik adalah kristalisasi dari hal hal yang luar
biasa yang sudah dianggap baik menurut pendapat umum serta didasarkan atas
pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Jadi kode etik tersebut
pada dasarnya dimaksudkan untuk sedapat mungkin mencegah kesalahpahaman dan
konflik. Kode etik memudahkan kelompok untuk menekan semua hal yang dapat
menyebabkan menurunnya posisi kelompok atau sebaliknya dapat dipergunakan
sebagai bahan refleksi atas nama baik kelompok.[9]
Secara garis besar sudah banyak bentuk
masyarakat professional yang pada awalnya membuat kode etik yang tujuannya
untuk egoistik namun pada akhirnya mengarah juga pada pelayanan terhadap
masyarakat umum.
Robert D Kohn menyatakan bahwa ada lima
tahap perkembangan yang memberikan gambaran tentang kecenderungan umum profesi
yaitu
1) Tahap
pertama : kode etik organisasi dimaksudkan untuk melindungi angota-anggotanya
untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk mengembangkan profesi
yang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
2) Tahap
kedua: hubungan antar anggota profesi adalah suatu yang dianggap penting :sopan
santun harus dijaga dengan baik diantara anggota yang satu dengan yang lainnya
dalam profesi yang sama.
3) Tahap
ketiga: dengan kode etik semua anggota berada dalam satu ikatan yang kuat. Ini
dimaksudkan supaya tidak terjadi campur tangan orang luar atau untuk melindungi
profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasakan tidak adil.
4) Tahap keempat: agar semua praktik pengembangan
profesi dapat sesuai dengan cita-cita, para anggota harus memiliki kualifikasi
Pendidikan yang memadai dan diketahui pula asal usul sekolah tempat ia menerima
pendidikannya.
5) Tahap
kelima adalah tahap dimana orang memandang penting tentang adanya hubungan
antara sebuah profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat
umum.[10]
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
1. Ajaran
moral,hukum dan etika profesi
Apa hubungan antara ajaran moral,hukum dan
etika profesi? Term Moral adalah Term yang mempunyai pengertian yang sangat
luas sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk aktivitas voluntaris
manusia dimana termuat pertimbangan sah tidaknya atau benar salahnya aktifitas
tersebut. Moralitas meliputi bidang bidang yang luas tentang perilaku manusia
baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Moralitas juga
meliputi berbagai tindakan manusia yang tidak menaruh peduli sosial atau tidak
cukup dapat dipertanggung jawabkan dalam kaitanya dengan kontrol sosial
(minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).
2. Perbedaan
antara profesi dan bisnis
Bila
kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya pada pencapaian tujuan untuk mendapat
keuntungan atau kembalinya modal yang seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha
atau pemegang saham,cita cita sebuah profesi justru menitikberatkan pada
kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif pelayanan. Cita cita sebuah profesi
pada dasarnya menuntut seseorang untuk memberikan pelayanan dan memperoleh upah
yang berupa upaya memajukan kepentingan umum.
3. Keluasan
cita-cita profesi
Jadi
pada umumnya orang bekerja karena karena termotivasi oleh keinginan untuk
mendapatkan barang material sebanyak mungkin bukan karena keuntungan personal.
Disamping itu ada juga hal-hal lain yang merupakan motivasi yang kuat seperti
misalnya penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas,loyalitas kelompok,dorongan
kreativitas,keinginan untuk berkuasa,serta munculnya bentuk-bentuk persaingan.
Dengan demikian berkembangnya tata masyarakat yang semakin kompleks dan
unsur-unsurnya semakin saling kait-mengkait maka perlu bagi kita untuk
menekankan motivasi yang bersifat sosial.
4. Nilai
dan fungsi kode etik profesi
Secara garis besar sudah
banyak bentuk masyarakat professional yang pada awalnya membuat kode etik yang
tujuannya untuk egoistik namun pada akhirnya mengarah juga pada pelayanan
terhadap masyarakat umum.
Daftar
Pustaka
E. Sumaryono,2995,”Etika
Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum)”, Penerbit Kanisius, yogjakarta.
[2] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 39.
[3] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 40.
[4] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 41.
[5] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 42.
[6] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 43.
[7] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 44.
[8] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 35.
[9] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 36.
[10] E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995,
hlm. 37.