Tampilkan postingan dengan label etika profesi hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika profesi hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2019

Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis

KATA PENGANTAR.
Puji syukur penulis haturkan dengan penuh suka cita atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis  Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata
Penyelesaikan Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan bantuan semua pihak. Untuk itu, melalui kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih dan rasa hormat sedalam-dalamnya kepada:
Tuhan Yang Maha Esa
Rektor Universitas Muria Kudus
Dekan Fakultas Hukum
Dosen Etika Profesi Hukum Bapak Yusuf Istanto
Namun, disadari bahwa apapun yang tertuang dalam karya tulis ini masih butuh kesempurnaan, karena dibuat oleh manusia yang tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu, keberadaan tulisan ini masih sangat membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak.
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah dengan judul Peran Etika Profesi Dalam Menciptakan Insan Profesi Yang Professional Dan Humanis  , dapat bermanfaat bagi setiap insan yang membacanya, khususnya bagi insan yang mengabdikan dirinya untuk mencari ilmu dan berbagi ilmu antar sesama di seluruh Indonesia.
Kudus, 5 April 2019



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
      Salah satu peran etika profesi hukum dalam menciptakan insan profesi yang professional dan humanis adalah dengan cara bagaimana etika hukum mengatur insan profesi hukum tersebut,bagaimana norma norma bagi para penegak hukum itu mengatur insan penegak hukum,bagaimana kode etik profesi dan tanggung jawab moral itu mengatur insan profesi hukum dan yang terakhir bagaimana hubungan antara etika,norma norma dan kode etik untuk membentuk insan profesi yang professional dan humanis.
B. Rumusan Masalah
1)      Bagaimanakah ajaran moral,hukum dan etika profesi?
2)      Bagaimanakah perbedaan profesi dan bisnis ?
3)      Bagaimanakah keluasan cita-cita profesi?
4)      Bagaimanakah nilai dan fungsi kode etik profesi?
C. Tujuan Pembahasan
1)       Untuk mengetahui ajaran moral,hukum dan etika profesi
2)      Memahami perbedaan profesi dan bisnis
3)      Memahami keluasan cita-cita profesi
4)      Memahami nilai dan fungsi kode etik profesi


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Ajaran Moral,Hukum dan Etika Profesi
Apa hubungan antara ajaran moral,hukum dan etika profesi? Term Moral adalah Term yang mempunyai pengertian yang sangat luas sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk aktivitas voluntaris manusia dimana termuat pertimbangan sah tidaknya atau benar salahnya aktifitas tersebut. Moralitas meliputi bidang bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Moralitas juga meliputi berbagai tindakan manusia yang tidak menaruh peduli sosial atau tidak cukup dapat dipertanggung jawabkan dalam kaitanya dengan kontrol sosial (minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).[1]
Dilain pihak dapatkan suatu pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak lain adalah perintah negara. Perintah ini biasanya disebarluaskan melalui penetapan statutorisnya serta diberlakukan bagi setiap orang disuatu wilayah tertentu. Bila perintah ini dilanggar ,biasanya pelanggaran diikuti dengan sanksi. Ajaran moral sifatnya mendasar sedangkan hukum mempunyai kecenderungan untuk mengikuti cita-cita moral masyarakat dan berubah seiring perkembangan kesadaran moral masyarakat/anggota masyarakat. Jika ketaatan terhadap hukum diartikan sebagai bagian dari perilaku moral, maka dapat diartikan pula bahwa semua bentuk hukum dan pemberlakuannya menjadi hal yang termasuk dalam bidang moral.
Etika profesi,karena berbeda dari ajaran moral umum dan hukum,menaruh perhatiaanya pada cita-cita tambahan tertentu serta praktik-praktik yang berkembang diluar tanggungjawab dan hak hak privilege profesi seseorang. Etika profesi diterapkan pada kelompok-kelompok fungsional tertentu dan merupakan pernyataan usaha untuk menegaskan situasinya sehingga peran atau fungsi kelompok-kelompok tersebut menjadi jelas. Kode etik adalah hasil usaha pengarahan kesadaran moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya. Kode etik ini mengkristalisasikan pandangan moral dan memberikan ketegasan perilaku yang sesuai dengan lapangan khusus.
Lapangan atau bidang moral,hukum dan etika profesi memang benar-benar berbeda satu sama lain namun dalam banyak hal antara ketiga hal tersebut dapat saling tumpeng tindih satu sama lain. Ada beberapa tindakan manusia yang hanya dibahas dalam satu bidang saja seperti berdusta,perbuatan semacam ini biasanya dinilai immoral. Namun oleh hukum ataupun etika profesi perbuatan tersebut hanya dianggap sebagai tanda pengenal perbuatan menipu biasa. Contoh lain: memarkir mobil melebihi waktu yang sudah ditentukan ini hanya dianggap melanggar ketentuan biasa saja. Memang beberapa peraturan yang hanya berhubungan dengan pernyataan-pernyataan atau tindakan yang tidak termasuk dalam kategori bidang moral atau etika profesi. Meskipun demikian ada juga pelanggaran-pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori immoral.  [2] seperti contoh berikut ini: mempromosikan diri atau menonjolkan diri baik secara tidak langsung maupun secara langsung atau terang terangan dianggap perbuatan yang tidak professional. Namun perbuatan ini belum tentu dapat dikategorikan kedalam perbuatan immoral atau illegal.
Ada juga kehendak bebas yang berhubungan dengan ketiga hal tersebut diatas sebagai contoh penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dengan cara mendesak kliennya untuk menyediakan biaya tambahan. Perbuatan ini dinilai sekaligus immoral,tidak professional serta ilegal. Tetapi ada juga tindakan lain yang hanya menyinggung bidang moral dan hukum saja,seperti mislanya mencuri tindakan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu dinilai immoral dan ilegal namun tindakan ini sering tidak disentuh oleh etika profesi. Contoh lainnya lagi kelalaian yang terjadi terhadap klien,pasien,ataupun anak didik dapat dianggap immoral dan tidak professional. Demikian juga dengan comtemp of court: para ahli hukum akan menganggap pelecehan ini sebagai tindakan ilegal dan tidak professional namun sering tidak dianggap immoral.
           Jadi sekalipun kita lihat ada perbedaan tegas diantara bidang bidang moral,hukum dan etika profesi namun ternyata ada banyak tindakan perbuatan manusia yang dapat dinilai secara Bersama sama.[3]

2.      Perbedaan antara profesi dan bisnis
Bila kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya pada pencapaian tujuan untuk mendapat keuntungan atau kembalinya modal yang seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha atau pemegang saham,cita cita sebuah profesi justru menitikberatkan pada kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif pelayanan. Cita cita sebuah profesi pada dasarnya menuntut seseorang untuk memberikan pelayanan dan memperoleh upah yang berupa upaya memajukan kepentingan umum. Dalam konteks ini maka bila seorang dokter ditanya tentang hal hal yang berhubungan dengan profesinya ia pasti akan menjawab sebagai berikut dengan profesi ini ketetapan hati saya bukan pada apa yang dapat saya peroleh melainkan bagaimana saya dapat membantu setiap orang.2
Lain halnya dengan seorang bisnisman yang ada dalam benaknya adalah pertanyaan berapa banyak perolehan yang didapat dengan usahanya,bila memang ada perhatian,kemungkinannya hanya kecil saja ia bertanya tentang upaya mendatangkan kesejahteraan masyarakat.
Jadi pada hakikatnya kedua jenis pekerjaan itu memang berbeda satu sama lain. Didunia bisnis orang lebih suka berkecimpung dalam dalam barang barang komoditi yang melalui penawaran dan kontrak dapat mendatangkan cukup banyak uang. Yang terpenting dalam bisnis adalah nilai kuantitatif. Dalam berbagai bentuk profesi yang hendak dikejar bukanlah nilai kuantitatif melainkan nilai kualitatif. Seorang dokter,guru atau petugas sosial lainnya tidak dapat membuat aturan sendiri yang menentukan perbandingan antara jumlah pelayanan yang telah dilakukannya dengan jumlah uang yang selayaknya ia terima. Bahkan sebenarnya para penyandang profesi tidak boleh mementingkan perolehan uang saja sabab setiap penyandang profesi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik tanpa melihat beberapa jumlah uang yang akan diterimanya. Kepentingan pribadi boleh ditampilkan sejauh hal itu mendukung kepentingan umum. Masyarakat secara umum mengharapkan adanya gagasan gagasan yang sifatnya merakyat serta pelayanan yang memadai bagi kebutuhan masyarakat. Hal inilah yang pada umumnya jarang dipenuhi oleh kegiatan para bisnisman. Memang tidak menyangkal bahwa ada beberapa bisnisman yang mengadopsi gagasan atau cita-cita sebuah profesi. Munculnya kode etik dalam lapangan bisnis kiranya mendorong kecenderungan upaya adopsi tersebut. Namun pada masa sekarang ini kiranya dianggap jujur juga bila orang mengatakan bahwa kriteria bisnis adalah besarnya perolehan uang sementara mereka yang mengharapkan memperoleh hidup layak dari jabatannya pada sebuah bentuk profesi memperoleh kepenuhannya diukur dengan pelayanan yang telah mereka berikan.
Walaupun konsep komersialisme pada umumnya merupakan antithesis dari profesionalisme,cita-cita sebuah profesi tetap merupakan sesuatu yang dianggap benar dari segi moral. Beberapa penyandang profesi bagaimanapun juga tetap bekerja dengan motivasi atau keinginan untuk memperoleh uang dan pada dewasa ini ada bentuk-bentuk profesi tertentu yang dinilai dalam keadaan bahaya kehilangan cita-cita profesionalnya. [4]
Sementara itu untuk dapat hidup para pemegang profesi biasanya menggantungkan diri semata mata pada gajinya. Namun kenyataan semacam ini bukanlah merupakan satu satunya hal yang terbaik yang melintas dalam benaknya. Mutu layanannya juga tidak boleh tergantung pada jumlah uang yang menjadi imbalannya. Baik tidaknya mutu pelayanan yang berdasarkan pada imbalan yang diharapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis jenis profesi. Pada beberapa profesi seperti misalnya mengajar atau jenis pelayanan sosial lainnya kesepakatan ketentuan besar kecilnya gaji regular biasanya lebih dahulu dibuat sebelum pekerjaan dimulai. Demikian juga dengan jenis jenis gaji yang lainnya pada umumnya sudah dibuat standartnya. Hal ini bisa dilihat misalnya pada adanya penggolongan gaji Pokok Pegawai Negeri.
Dalam kasus lain sebuah profesi sering menentukan sendiri kebijakan internnya dalam pemberian gaji para pegawainya. Ada faktor-faktor terkait yang menjadi dasarnya. Demikian juga dengan para penyandang profesi yang memilik prestasi tertentu dan individual atau memiliki kekhususan kerja seperti misalnya dokter spesialis,ahli bedah,serta mereka yang memiliki kemahiran khusus dalam bidang hukum(hakim,penasihat hukum dan lain lain) atau ada juga kebijakan lain yang berhubungan dengan pemberian persen atas sebuah pekerjaan sebagaimana diberikan kepada arsitek,para akuntan atau kepada mereka yang melaksanakan kerja lembur.[5]
Secara umum gaji yang diberikan kepada seorang pegawai dan bentuk bentuknya berlaku secara tradisional. Bahkan dimana tidak ada pemberitahuan umum tentang besarnya gaji maka penentuannya didasarkan atas kebiasaan yang sudah berlangsung dari waktu ke waktu. Jika ada orang yang berusaha memberikan upah dibawah ketentuan minimumnya hal ini dapat menodai kolega seprofesinya sendiri. jika seseorang atau sebuah perusahaan telah mencapai sebuah reputasi yang meyakinkan atas kemahiran atau spesialisasinya atau telah memberikan pelayanan yang sedemikian menyentuh masyarakat,gaji atau imbalan jasa yang diperolehnya akan berada diatas rata rata. Hal ini sedapat mungkin harus diupayakan. Kebanyakan ketidakpuasan muncul bilamana pemberian gaji menimbulkan ekses-ekses tertentu serta jika kalkulasinya tidak diketahui oleh juru bayar/kasir. Asas yang pada umumnya disukai adalah mungkin upaya menjadikan sistem penggajian yang diketahui secara jelas dan didasarkan atas waktu /masa serta kemahiran yang diperlukan dalam kerja.
Ada dua asas yang mempengaruhi sistem gaji atau pemberian imbalan jasa. Yang pertama asas melayani hanya sebatas upah yang diterima. Asas ini berlangsung atau dilaksanakan bila penyandang profesi mendasarkan imbalan jasanya atas keuntungan real atau keuntungan material dari pelayanan yang dilakukan bagi anggota masyarakat. Dalam kasus ini kemampuan pasien atau klien untuk membayar merupakan faktor yang paling menentukan. Praktik-praktik semacam inilah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan yang serius atau wewenang professional seseorang. Apakah keberhasilan seseorang dapat dinilai sebagai wujud kemujuran atau nasib baik? Atau terjadi secara alamiah ? atau memang karena keistimewaan keahliannya? Hal ini sulit untuk dikatakan dan ditentukan sebelumnya. Namun yang jelas bahwa prosedur-prosedur semacam itu memungkin orang untuk berpeluang menggunakan kemampuan atau keahliannya secara egois bahkan tidak nalar terhadap sesamanya.
Kedua,yaitu asas melayani sesuai dengan permintaan. Asas ini dapat ditemukan dalam diri penyandang profesi yang mendasarkan imbalan jasanya atas waktu,energi dan keahlian atau spesialisasinya sebagaimana dirasakannya sebagai hal hal yang memang perlu untuk disediakan.[6] Training dan biaya yang tinggi yang sudah dikeluarkan untuk training itu mungkin akan diperhitungkan dalam jenis pelaksanaan pemberian gaji. Jadi secara umum asas yang kedua ini dinilai lebih nalar/masuk akal dan kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan akan kecil terjadi.
3.      Keluasan cita cita profesi
Pada zaman ini berbagai jenis profesi berkembang dengan pesatnya. Masing-masing tumbuh dan berkembang dengan cita-citanya sendiri. apakah kemudian masyarakat juga akan mengalami perkembangan kearah dimana sebagaian besar fungsi dijadikan professional? Ataukah perubahan fungsi tersebut hanya merupakan efek sampingan yang sifatnya minor didalam sebuah peradaban manusia selanjutnya didominasi oleh dorongan mencapai nilai-nilai materialistis? Mungkinkah seseorang meningkatkan jumlah aktifitas dan perluasannya yang dimotivasikan oleh cita-cita professional yang benar?
Insentif material ada tempatnya dan kegairahan hidup karena kepuasan yang disebabkan oleh barang barang fisik pasti akan mendorong orang untuk bekerja lebih giat lagi. Namun sesuai hakikat tujuannya insentif material seharusnya mendatangkan kebahagiaan hidup setiap para anggota masyarakat,bukan sekedar mengumpulan barang-barang material. Jika pada zaman kita orang yang bekerja sudah didominasi oleh dorongan mengumpulkan sebanyak-banyaknya maka mau tidak mau orang harus yakin bahwa hal ini merupakan bawaan lahir dan pasti akan berlanjut. Untuk menjelaskan hal ini lebih lanjut maka perlu mengetahui bahwa didalam peradaban bisnis telah disodorkan dihadapan yaitu asas memperoleh sebanyak-banyaknya dan memberi sesedikit mungkin.
Jadi pada umumnya orang bekerja karena karena termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan barang material sebanyak mungkin bukan karena keuntungan personal. Disamping itu ada juga hal-hal lain yang merupakan motivasi yang kuat seperti misalnya penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas,loyalitas kelompok,dorongan kreativitas,keinginan untuk berkuasa,serta munculnya bentuk-bentuk persaingan. Dengan demikian berkembangnya tata masyarakat yang semakin kompleks dan unsur-unsurnya semakin saling kait-mengkait maka perlu bagi kita untuk menekankan motivasi yang bersifat sosial.[7]


4.      Nilai dan fungsi kode etik profesi
Mengapa kode-kode etik profesi perlu ditulis? Ada beberapa alasan yaitu:
a)      kode etik itu penting,sebagai sarana kontrol sosial,kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi (demikian juga terhadap anggota baru) dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip professional yang telah digariskan. Kompleksitas dan spesialisasi masyarakat modern sedikit banyak telah mempersulit untuk menentukan apakah seorang anggota kelompok professional memaparkan kewajibannya atau tidak. Bila terjadi konflik kepentingan misalnya terjadi diantara dua kelompok atau antara anggota sebuah profesi dengan masyarakat umum ,mana yang diutamakan? Setiap bentuk profesi mempunyai problem pembinaannya sendiri. seorang dokter bahwa dirinya berada dalam situasi dimana panggilan tugasnya menuntut kesadarannya. Oleh karenanya ia membutuhkan sebuah pernyataan yang menuntunnya membuat sendiri penilaian atas profesinya. Boleh jadi berdasarkan ilham tentang pengalamannya dimasa yang lalu,kode profesi yang dijalaninya akan membentuk sebuah situasi tertentu baginya. Luhur tidaknya sebuah profesi tidaknya sebuah profesi tergantung pada situasi saling percaya yang terkandung kehidupan sosial.
b)      Kode-kode etik profesi pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan pemerintah atau oleh masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksananya. Jika sebuah tingkatan standarisasi diinginkan,siapa yang harus menentukan peraturan tentang kelakuan baik seseorang? Haruskah hukum kini bertindak dengan mencoba mengatur secara detail perangai penyandang profesi terhadap klien atau sesame penyandang profesi? Haruskah hukum mulai mengatur dan mengarahkan hubungan antara seseorang pengacara dengan kliennya,guru dengan muridnya atau antara insinyur dengan majikannya serta dengan masyarakat umum? Didalam masyarakat konflik antara pengaturan oleh hukum dengan keinginan para anggota profesi dapat terjadi sewaktu-waktu.[8] Dalam kasus semacam ini ada yang berpendapat bahwa hukum cenderung menjadi negative,sementara etika mengarahkan penyandang profesi pada cita-cita yang telah digariskan Bersama. Hukum adalah sarana kontrol sosial yang paling jelas kelihatan maka harus dipergunakan hanya pada saat cara-cara lain untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Ada ruang lingkup tertentu bagi perilaku manusia dimana hukum tidak tepat bila dipergunakan sebagai instrumen kontrol sosial dimana prinsip-prinsip moralitas sehari hari tampak tidak berfungsi,meskipun demikian sebagai gantinya ada juga beberapa patokan dan kesepakatan penting dalam kehidupan manusia. Para penyandang profesi telah memilih untuk menyelenggarakan dan menetapkan patokan-patokan tertentu bagi kelompoknya sendiri. sementara itu kode etik diperlukan untuk melindungi kelompoknya sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
c)      Kode etik itu penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah sesuatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan prosedur metode yang benar pula. Kode etik semacam ini sudah banyak dilakukan oleh para anggota sebuah kelompok professional dan ini akan terlaksana lebih lancar serta lebih aktif lagi bila kode etik tersebut dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat mendatangkan perasaan puas pada pihak pihak yang bersangkutan. Kode etik adalah kristalisasi dari hal hal yang luar biasa yang sudah dianggap baik menurut pendapat umum serta didasarkan atas pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Jadi kode etik tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk sedapat mungkin mencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode etik memudahkan kelompok untuk menekan semua hal yang dapat menyebabkan menurunnya posisi kelompok atau sebaliknya dapat dipergunakan sebagai bahan refleksi atas nama baik kelompok.[9]
Secara garis besar sudah banyak bentuk masyarakat professional yang pada awalnya membuat kode etik yang tujuannya untuk egoistik namun pada akhirnya mengarah juga pada pelayanan terhadap masyarakat umum.
Robert D Kohn menyatakan bahwa ada lima tahap perkembangan yang memberikan gambaran tentang kecenderungan umum profesi yaitu
1)      Tahap pertama : kode etik organisasi dimaksudkan untuk melindungi angota-anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk mengembangkan profesi yang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
2)      Tahap kedua: hubungan antar anggota profesi adalah suatu yang dianggap penting :sopan santun harus dijaga dengan baik diantara anggota yang satu dengan yang lainnya dalam profesi yang sama.
3)      Tahap ketiga: dengan kode etik semua anggota berada dalam satu ikatan yang kuat. Ini dimaksudkan supaya tidak terjadi campur tangan orang luar atau untuk melindungi profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasakan tidak adil.
4)       Tahap keempat: agar semua praktik pengembangan profesi dapat sesuai dengan cita-cita, para anggota harus memiliki kualifikasi Pendidikan yang memadai dan diketahui pula asal usul sekolah tempat ia menerima pendidikannya.
5)      Tahap kelima adalah tahap dimana orang memandang penting tentang adanya hubungan antara sebuah profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat umum.[10]



Bab III
Penutup
Kesimpulan
1.      Ajaran moral,hukum dan etika profesi
 Apa hubungan antara ajaran moral,hukum dan etika profesi? Term Moral adalah Term yang mempunyai pengertian yang sangat luas sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk aktivitas voluntaris manusia dimana termuat pertimbangan sah tidaknya atau benar salahnya aktifitas tersebut. Moralitas meliputi bidang bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Moralitas juga meliputi berbagai tindakan manusia yang tidak menaruh peduli sosial atau tidak cukup dapat dipertanggung jawabkan dalam kaitanya dengan kontrol sosial (minimal menurut ukuran pemberlakuan hukum).
2.      Perbedaan antara profesi dan bisnis
Bila kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya pada pencapaian tujuan untuk mendapat keuntungan atau kembalinya modal yang seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha atau pemegang saham,cita cita sebuah profesi justru menitikberatkan pada kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif pelayanan. Cita cita sebuah profesi pada dasarnya menuntut seseorang untuk memberikan pelayanan dan memperoleh upah yang berupa upaya memajukan kepentingan umum.
3.      Keluasan cita-cita profesi
Jadi pada umumnya orang bekerja karena karena termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan barang material sebanyak mungkin bukan karena keuntungan personal. Disamping itu ada juga hal-hal lain yang merupakan motivasi yang kuat seperti misalnya penghargaan dan pengakuan dari masyarakat luas,loyalitas kelompok,dorongan kreativitas,keinginan untuk berkuasa,serta munculnya bentuk-bentuk persaingan. Dengan demikian berkembangnya tata masyarakat yang semakin kompleks dan unsur-unsurnya semakin saling kait-mengkait maka perlu bagi kita untuk menekankan motivasi yang bersifat sosial.


4.      Nilai dan fungsi kode etik profesi
Secara garis besar sudah banyak bentuk masyarakat professional yang pada awalnya membuat kode etik yang tujuannya untuk egoistik namun pada akhirnya mengarah juga pada pelayanan terhadap masyarakat umum.



Daftar Pustaka
E. Sumaryono,2995,”Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum)”, Penerbit Kanisius, yogjakarta.





1 E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 38.
[2] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 39.
[3] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 40.
[4] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 41.
[5] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 42.
[6] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 43.
[7] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 44.
[8] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 35.
[9] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 36.
[10] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Penerbit Kanisius,Yogjakarta,1995, hlm. 37.