PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA MENINGGALNYA ANAK
YANG TENGGELAM DI GALIAN
C ILEGAL DESA KLUMPIT KABUPATEN KUDUS
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Dan Melengkapi Tugas Dalam menyelesaikan Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Dengan Kekhususan
HUKUM PIDANA
Oleh
Hanif Adhika Perdana
201720017
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2021
HALAMAN PENGESAHAN
Penyidikan Terhadap Perkara
Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Dan Melengkapi
Tugas Dalam menyelesaikan Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Dengan
Kekhususan
HUKUM PIDANA
OLEH
Hanif Adhika Perdana
201720017
Kudus, Agustus 2021
Disetujui :
Pembimbing 1 Pembimbing
II
Dr. Iskandar Wibawa SH.MH Wiwit
Ariyani SH. Mhum
Mengetahui :
Dekan Fakultas Hukum UMK
Dr. Hidayatullah SH.Mhum
PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME
Yang bertanda tangan dibawah
ini:
Nama : Hanif Adhika Perdana
NIM : 201720017
Alamat :
Desa Purworejo Rt 1 Rw 1 Bae Kudus
Judul Skripsi : Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di
Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus
Dengan ini menyatakan bahwa :
1.
Skripsi ini adalah murni gagasan,rumusan dan
penelitian saya sendiri tanpa bantuan pihak lain kecuali arahan dosen
pembimbing.
2.
Dalam skripsi ini tidak terdapat karya atau pendapat
yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain kecuali secara tertulis
dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan sumber
aslinya dan dicantumkan dalam daftar pustaka.
3.
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan
apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran maka saya
bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh
karena skripsi ini serta sanksi lainnya sesuai dengan norma yang berlaku di
Universitas Muria Kudus
Kudus,17 Juli 2021
Yang membuat pernyataan
Hanif Adhika Perdana
HALAMAN PERSEMBAHAN
Sujud
syukurku kusembahkan kepadaMu ya Allah, Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Tinggi.
Atas takdirmu saya bisa menjadi pribadi yang berpikir, berilmu, beriman dan
bersabar. Semoga keberhasilan ini menjadi satu langkah awal untuk masa depanku,
dalam meraih cita-cita saya.
Dengan ini saya persembahkan karya
ini untuk Bapak dan Ibu tercinta
Terima kasih atas kasih sayang
yang berlimpah dari mulai saya lahir, hingga saya sudah sebesar ini. Lalu
teruntuk Ibu, terima kasih juga atas limpahan doa yang tak berkesudahan. Serta
segala hal yang telah ibu lakukan, semua yang terbaik.
Terima kasih selanjutnya untuk
adikku tersayang yang luar biasa, dalam memberi dukungan dan doa yang tanpa
henti. Terimakasih untuk sahabat saya yaitu Hani, Fahrul, Izza dan annisa yang
selama ini sudah menjadi sahabat bagi saya. Kalian adalah tempat saya bercerita
tentang kesulitan dalam kuliah dan skripsi.
Terima kasih juga
yang tak terhingga untuk bapak Dr Iskandar Wibawa SH,MH selaku dosen pembimbing
I dan bu Wiwit Ariyani SH.Mhum yang telah sabar dan memberikan bimbingan kepada
saya sehingga dapat terciptanya skripsi ini.
Ucapan terima kasih ini saya
persembahkan juga untuk seluruh teman-teman saya di Fakultas Hukum Universitas
Muria Kudus angkatan 2017 terutama teman teman kelas A. Terima kasih untuk
memori yang kita rajut setiap harinya, atas tawa yang setiap hari kita miliki,
dan atas solidaritas yang luar biasa. Sehingga masa kuliah selama 4 tahun ini
menjadi lebih berarti. Semoga saat-saat indah itu akan selalu menjadi kenangan
yang paling indah.
Untuk semua pihak yang saya
sebutkan, terima kasih atas semuanya. Semoga Tuhan senantiasa membalas setiap
kebaikan kalian. Serta kehidupan kalian semua juga dimudahkan dan diberkahi
selalu oleh Allah SWT.
Saya menyadari bahwa hasil karya
skripsi ini masih jauh dari kata sempurna, tetapi saya harap isinya tetap
memberi manfaat sebagai ilmu dan pengetahuan bagi para pembacanya.
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
maka saya dapat menyelesaikan skripsi dengan judul Penyidikan Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam
Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.
Skripsi ini disusun untuk melengkapi
tugas dan memenuhi persyaratan guna menyelesaikan studi program strata satu
(S1) Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Dalam menyusun skripsi ini
melibatkan berbagai pihak,maka untuk itu penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada:
1.
Bapak Prof. Dr. Ir Darsono. M.Si selaku Rektor
Universitas Muria Kudus
2.
Bapak Dr Hidayatullah SH.MHum selaku Dekan
Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
3.
Bapak Dr Iskandar Wibawa SH.MH selaku Dosen
Pembimbing I yang memmbimbing secara langsung sejak persiapan sampai akhir
penulisan
4.
Ibu Wiwit Ariyani SH.MHum selaku Dosen
Pembimbing II sehingga penulisan skripsi ini tersusun
5.
Kepada instansi yang disurvey yaitu Unit 2
Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres kudus
6.
Semua pihak yang telah membantu baik secara
moril maupun materiil
Mengingat skripsi ini masih banyak
kekurangan-kekurangan dan jauh dari sempurna maka segala kritik dan saran yang
positif penulis akan terima dengan senang hati
Akhirnya semoga skripsi ini dapat berguna bagi penulis
dan para pembaca pada umumnya
Kudus,17 Juli 2021
Hanif Adhika Perdana
ABSTRAK SKRIPSI
Skripsi yang berjudul Penyidikan
Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apakah proses
penyidikan perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa
Klumpit Kecamatan Gebog sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan kendala apa
yang dialami penyidik saat penyidikan perkara tersebut.
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau
sosiologis dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan data primer
yaitu dengan melakukan wawancara dengan penyidik unit II pidana khusus Satuan
Reskrim Polres Kudus dan data sekunder sebagai data pendukung. Data sekunder
bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer
terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder terdiri dari
putusan hakim dan peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 dan buku-buku yang
berkaitan dengan persoalan ini
Setelah
data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan
selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyidikan terhadap perkara
meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten
Kudus telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP dan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Kendala-kendala yang dihadapi oleh
penyidik dalam penyidikan adalah pemeriksaan saksi anak yang berbelit-belit
dikarenakan masih trauma dan ada peristiwa yang lupa.
Kata kunci : penyidikan,anak,
galian c ilegal.
DAFTAR ISI
A. Alat Bukti dan Barang Bukti
B. Penyelidik dan penyelidikan
D. Pertambangan mineral dan batubara
E. Metode Pengolahan Dan Penyajian
Data
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Beberapa
jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan
adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan
terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering
kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya
terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian
golongan C melakukan kegiatan penambangan memakai alat berat. Dalam
pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang
besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila
bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan
sekitarnya menjadi rusak.
Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan
terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari
permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur
hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah
yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini tempat hidupnya
tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan
bawah. Lapisan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan
pekarangan rumahnya. Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan
lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi
(menjadi lahan yang tidak produktif), pada saat musim hujan lubang-lubang itu
digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi
sarang-sarang nyamuk. Menurut pasal
2 ayat 2d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Dan Batu Bara, Galian C
termasuk golongan pertambangan jenis batuan sehingga jika ingin melakukan
galian C harus ada ijin tambang, jika tidak memiliki ijin usaha pertambangan
maka galian C tersebut menjadi ilegal. Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Dan Batu Bara mengatur bahwa untuk mendapatkan Ijin
Usaha Pertambangan Eksplorasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Administratif
Persyaratan administratif untuk eksplorasi untuk bukan logam atau batuan adalah
yang pertama surat permohonan, yang kedua kartu tanda penduduk atau KTP,ketiga
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan terakhir adalah surat keterangan
domisili.
2.
Teknis
Persyarat teknis meliputi pertama daftar
riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan yang
terakhir peta WIUP atau Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis
lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang
berlaku secara nasional.
3. Lingkungan
Persyaratan Lingkungan meliputi pernyataan
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Finansial
Persyaratan Finansial meliputi yang
pertama bukti
penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
dan yang terakhir bukti pembayaran harga nilai kompensasi data
informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran
lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah
Salah satu contoh galian C ilegal
di Kabupaten Kudus yang memakan korban jiwa terletak di desa Klumpit Kecamatan
Gebog Kabupaten Kudus. Duduk perkaranya dimulai pada bulan Oktober 2019 sempai
dengan bulan Nopember 2019 Suharto Bin Munawar dan Ali Muhtarom selaku pengelola menyuruh pegawainya atau
melakukan sendiri penggalian atau penambangan yang bertempat diareal sawah yang
berada di desa Klumpit Kecamatan Gebog dengan tidak memiliki ijin usaha
pertambangan dan mengakibatkan adanya lubang lubang galian yang dalam. Setelah
adanya laporan dari warga maka pada tanggal 29 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00
WIB berlokasi di aula balai desa Klumpit Satuan Polisi Pamong Praja, Bhabinkamtimbmas
dan Babinsa melakukan sosialisasi tentang penutupan tambang. Selain itu bekas
tambang harus diratakan atau direklamasi oleh pemiliknya atau pengelolanya. Pada
tanggal 22 januari 2020 terjadi peristiwa meninggalnya empat orang anak yang
tenggelam di Galian C ilegal di desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan
identitas sebagai berikut :
1.
David Aditya Bin Sunaryo berjenis kelamin Laki-Laki
berusia 14 tahun beragama Islam dan bertempat tinggal di Desa Klumpit RT 2 RW 5
Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
2.
Muhammad Faruq Ilham Bin Bintoro berjenis kelamin
Laki-Laki berusia 13 tahun beragama Islam dan bertempat tinggal di Desa Klumpit
RT 2 RW 8 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
3.
Habib Roihan Bin Muklib berjenis kelamin Laki-Laki
berusia 13 tahun beragama Islam bertempat tinggal di Desa Klumpit RT 2 RW 5
Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
4.
Muhammad Jihar Ghifari Bin Abdul Walid berjenis
Laki-Laki berusia 13 Tahun beragama Islam bertempat tinggal di Desa Klumpit RT
6 RW 7 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Hal ini terjadi karena Suharto Bin Munawar dan Ali
Muhtarom tidak melakukan Reklamasi.[1]
Terhadap peristiwa tersebut diatas maka pengelola yang bernama Suharto Bin H
Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mi’an ditetapkan tersangka oleh penyidik unit II
Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus. Keduanya didakwa dengan
dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 158 Undang-Undang RI
Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,
IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal
18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74
ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi Dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana : (1)
mereka yag melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan.[2]
Atau dakwaan kedua melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.[3]
Perkara sebagaimana teruarai diatas telah diputus oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus dan telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan
Nomor 112/pid.sus/2020/PN Kds terhadap para terdakwanya dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan dakwaan kedua dan dijatuhi pidana
penjara selama 1 tahun.[4]
Salah satu hal yang menarik dari perkara ini terjadi pada
tahap penyidikan dimana terdapat saksi anak yaitu Nurul Alifian Rizqi Bin Soleh
yang berusia 14 tahun dan Diaz Bin Sofan berusia 13 tahun dimana dua saksi ini
bersama dengan keempat korban bermain diareal Galian C. Terhadap kedua saksi
korban yang masih dalam kategori anak pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut
dilakukan dirumah masing-masing didampingi oleh kedua orang tua masing-masing.
Pemeriksaannya seharusnya dilakukan ditempat yang sesuai dengan yang ada di
surat panggilan, yaitu di Kantor Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal
Polres Kudus. Namun hal ini tidak dilakukan dengan pertimbangan kondisi
psikologis saksi anak yang merasa takut dan trauma dengan peristiwa yang
dialami.[5]
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Penyidikan Terhadap
Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit
Kabupaten Kudus.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di galian C ilegal
Desa Klumpit Kabupaten Kudus?
2.
Bagaimanakah
kendala kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan terhadap perkara
meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten
Kudus.?
C.
Kegunaan Penelitian
1.
Kegunaan Teoritis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan Hukum Acara Pidana dan dapat menambah wawasan bagi pembaca.
2.
Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai data awal guna
melakukan penelitian lebih lanjut dalam bidang kajian yang sama atau dalam
bidang kajian yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini;
D.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui penyidikan terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di Galian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus.
2.
Untuk mengetahui kendala kendala apa yang dihadapi penyidik dalam
penyidikan dalam perkara meninggalnya anak di galian C ilegal di Desa Klumpit
Kabupaten Kudus.
5.
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan dalam skripsi yang akan ditulis ini mengacu pada Buku Pedoman
Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus. Untuk mempermudah
dalam mempelajari skripsi ini, masing-masing BAB saling terkait antara satu
dengan yang lainnya. Di bawah ini
dijelaskan secara singkat sistematika penulisan dari BAB I sampai dengan BAB V,
yaitu sebagai berikut :
BAB I :PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan mengenai latar belakang, perumusan
masalah yang membatasi uraian serta ruang lingkup yang diteliti, tujuan penelitian
dan kegunaan penelitian agar dapat mengetahui apa yang hendak dicapai dalam penelitian, serta
sistematika penulisan untuk memberikan gambaran dalam penulisan skripsi.
BAB II :TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini berisi tentang kerangka atau landasan teori yang
mendasari penganalisaan masalah yang dibahas, kerangka pemikiran atau teori-teori tersebut berkaitan dengan alat bukti dan barang bukti, penyelidik dan
penyelidikan, penyidik dan penyidikan, tersangka dan pertambangan mineral dan
batu bara atau sering disebut Minerba.
BAB III :METODE PENELITIAN
Bab ini
menyajikan lebih rinci tentang metode penelitian yang dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, spesifikasi penelitian
menggunakan diskriptif analisis, metode pengumpulan sample
dengan non random
sampling, metode pengumpulan data terdiri dari data primer sebagai
data utama dan data sekunder sebagai
data pendukung, metode pengolahan dan penyajian data dengan cara memeriksa, meneliti, dan mengolah
dalam bentuk suatu paragraf.
BAB IV :Hasil Penelitian dan
Pembahasan
Bab ini memuat uraian hasil penelitian dan pembahasan yaitu mengenai penyidikan perkara meninggalnya
anak yang tenggelam digalian C ilegal Desa Klumpit Kabupaten Kudus dan apa
kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam penyidikan tersebut.
BAB V :PENUTUP
Bab ini berisi mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan adalah jawaban dari rumusan masalah tentang penyidikan perkara meninggalnya anak yang
tenggelam digalian C Desa Klumpit Kabupaten Kudus dan kendala-kendala yang
dihadapi penyidik dalam penyidikan tersebut. Saran berisi masukan terhadap
masalah masalah yang timbul dalam hasil penelitian dan pembahasan.
DAFTAR PUSTAKA
Memuat daftar buku-buku, sumber informasi serta
perundang-undangan yang digunakan baik sebagai dasar hukum, dasar pelaksanaan
maupun landasan teori.
LAMPIRAN
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Alat Bukti
dan Barang Bukti
1.
Alat bukti
dalam KUHAP
Alat bukti yang sah
dalam KUHAP diatur dalam pasal 184 KUHAP adalah:
a.
Keterangan
Saksi;
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar
sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari
pengetahuannya. Sedangkan menurut pasal 1 butir 27 KUHAP Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dan pengetahuannya itu[6]. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:65/PUU-VII I/2010 saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka
penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri[7].
Syarat Syarat
menjadi seorang saksi.
Pada umumnya
semua orang dapat menjadi saksi tetapi ada pengecualian menjadi saksi tercantum
dalam pasal 186 KUHAP adalah sebagai berikut:[8]
1) Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa;
2) Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak,juga mereka yang mempunyai hubungan
perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
3) Suami/istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang
bersama sama sebagai terdakwa.
Selain karena
hubungan kekeluargaan juga ditentukan dalam pasal 170 KUHAP bahwa mereka yang
karena pekerjaan, harkat, martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi[9]. Kekecualian karena
jabatan yang diwajibkan menyimpan rahasia ini disebut kekecualian relatif.[10]
Sedangkan
yang boleh diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah adalah:[11]
1. Anak yang belum cukup umur lima belas tahun dan belum
pernah menikah;
2. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun
kadang-kadang ingatannya ingat kembali.
b.
Keterangan
Ahli;
Keterangan Ahli
ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang.[12]
Sedangkan menurut pasal 1 butir 28 KUHAP diterangkan bahwa yang dimaksud
keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan[13].
Sedangkan dalam pasal 343 Ned Sv memberikan definisi mengenai apa itu
keterangan ahli adalah sebagai berikut pendapat seorang ahli yang berhubungan dengan
ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya,tentang sesuatu apa yang dimintai
pertimbangannya.[14]
c.
Surat;
Alat bukti surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah.[15]
Sedangkan dalam KUHAP tidak memuat penjelasan tentang alat bukti surat namun
pada pasal 187 KUHAP ditegaskan bahwa alat bukti surat dikelompokkan dalam 4
golongan yaitu:[16]
1.
Berita acara dan surat lain
dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang
dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang
didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang
jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
2.
Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata
laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian
sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
3.
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat
berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi dan padanya
4.
surat lain yang hanya
dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain
d.
Petunjuk;
Menurut pasal 188
ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Petunjuk adalah perbuatan,kejadian
atau keadaan yang karena sesuai persesuainya baik antara yang satu dengan yang
lain,maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa bahwa telah
terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.[17]
Sedangkan menurut pasal 188 ayat 2 KUHAP petunjuk dimaksud hanya dapat
diperoleh dari :[18]
1.
Keterangan
saksi;
2.
Surat;
3.
Keterangan
terdakwa
e.
Keterangan
Terdakwa.
Menurut pasal 189 ayat 1 KUHAP Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa
nyatakan disidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia
ketahui atau alami sendiri.[19]
2.
Alat Bukti
Elektronik
Alat bukti
elektronik menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah :[20]
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang
menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta.
3.
Barang Bukti
dalam KUHAP dan HIR
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan
secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan
adalah :[21]
a.
benda atau tagihan tersangka
atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana
atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.
benda yang telah dipergunakan
secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.
benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.
benda yang khusus dibuat atau
diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.
benda lain yang mempunyai
hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sedangkan
pasal 39 ayat 2 berbunyi Benda yang berada dalam sitaan
karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi
ketentuan ayat (1).[22]
B.
Penyelidik
dan penyelidikan
1.
Pengertian
penyelidik
Penyelidik menurut
pasal 1 butir 4 KUHAP yang berbunyi Penyelidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.[23]
Sedangkan pada
pasal 4 KUHAP yang berbunyi Penyelidik adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.[24]
2.
Wewenang
penyelidik
Wewenang penyidik
menurut pasal 5 KUHAP mempunyai wewenang antara lain:
1)
Penyelidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 :
a.
karena kewajibannya mempunyai
wewenang:[25]
1.
menerima laporan atau pengaduan
dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.
mencari keterangan dan barang
bukti;
3.
menyuruh berhenti seorang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.
mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung-jawab.
b.
atas perintah penyidik dapat
melakukan tindakan berupa:[26]
1.
penangkapan, larangan
meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2.
pemeriksaan dan penyitaan
surat;
3.
mengambil sidik jari dan
memotret seorang;
4.
membawa dan menghadapkan
seorang pada penyidik.
Menurut penjelasan resmi pasal 5 Ayat 1a ke 4 yang
mencantumkan yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari penyelidik
untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat sebagai berikut:[27]
1.
tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2.
selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
3.
tindakan itu
harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4.
atas
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
5.
menghomati
hak asasi manusia.
2)
Penyelidik membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat
(1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.[28]
3)
Pengertian
penyelidikan
Menurut pasal 1 ayat 5 KUHAP yang berbunyi Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi menurut ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP
penyilidikan adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian apakah
perkara yang terjadi merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan peristiwa
tindak pidana.[29]
Penyeledikan yang dilakukan oleh penyelidik,penyelidik harus tetap
menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Penerapan asas ini dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum dan hak hak
tersangka dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.[30]
Berdasarkan hasil
penyelidikan tersebut dapat ditentukan adanya tindak pidana yang telah
dilakuklan barulah berlanjut pada proses penyidikan. Dmulainya proses peradilan
pidana nampak pada fungsi penyidikan yang merupakan filter atau alat penyaring
terhadap peristiwa peristiwa apakah dapat dilakukan penyidikan terhadap
peristiwa tersebut.[31]
Hasil dari penyelidikan
ini harus disampaikan kepada penyidik.[32]
C.
Penyidik dan
penyidikan
1.
Pengertian
Penyidik
Menurut pasal 1 butir 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.[33]
2.
Macam-Macam
Penyidik
Menurut Pasal 6 ayat 1 KUHAP penyidik adalah:[34]
a.
Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia;
b.
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
3.
Wewenang
Penyidik dan Penyidik Pembantu.
A.
Wewenang
penyidik
Menurut pasal 7 KUHAP penyidik mempunyai wewenang:[35]
1)
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:[36]
a.
menerima-laporan atau pengaduan
dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada
saat di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti seorang
tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d.
melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.
melakukan pemeriksaan dan
penyitaan surat;
f.
mengambil sidik jari dan
memotret seorang;
g.
memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan penghentian
penyidikan;
j.
mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
B.
Wewenang
Penyidik Pembantu
Wewenang penyidik
pembantu sama dengan wewenang penyidik kecuali wewenang penahanan yang wajib
diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik diatur dalam pasal 11 KUHAP.[37]
2)
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang
yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada
dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a.[38]
3)
Dalam melakukan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung
tinggi hukum yang berlaku.[39]
4.
Pengertian
Penyidikan
Menurut
pasal 1 Butir 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[40] Rumusan pasal 1 butir 2 KUHAP memiliki tiga unsur
sebagai kata kunci yaitu:[41]
1)
Bukti yang
dicari dan dikumpulkan;
2)
Tindak pidana
menjadi terang;
3)
Tersangka
ditemukan.
Jika dilihat dari ketentuan dalam KUHAP dapat diketahui bahwa proses
penyidikan oleh penyidik adalah sebagai berikut:[42]
1)
Diawali
adanya bahan masukan suatu tindak pidana;
2)
Melakukan
tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara;
3)
Pemanggilan
pemeriksaan saksi dan tersangka;
4)
Melakukan
upaya paksa yang diperlukan;
5)
Pembuatan
berita acara penyidikan.
5.
Tata cara
penyidikan
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14
tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana tata cara penyidikan
tindak pidana adalah sebagai berikut:[43]
1)
Adanya
laporan polisi dari masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau
SPKT;
2)
Setelah itu
SPKT meneruskan kepada Siaga Reskrim kemudian siaga Reskrim memeriksa pelapor
dan dibuatkan berita acara pemeriksaan saksi pelapor;
3)
Kemudian
penyelidikan melalui olah TKP,pengamatan,wawancara;
4)
Gelar perkara
awal untuk menetapkan adanya tindak pidana;
5)
Kemudian
penyidik mengirimkan SPDP kepada kejaksaan;
6)
Pemeriksaan
saksi dan saksi ahli;
7)
Penggeledahan;
8)
Penyitaan
barang bukti;
9)
Pemeriksaan
surat-surat;
10)
Gelar perkara
untuk menentukan tersangka;
11)
Penangkapan;
12)
Penahanan;
13)
Gelar perkara
terakhir untuk menentukan penyerahan berkas;
14)
Resume
perkara;
15)
Pemberkasan;
16)
Penyerahan
berkas;
17)
Penyerahan
barang bukti.
Menurut KUHAP tata cara
penyidikan adalah sebagai berikut:[44]
1)
Adanya
laporan kepolisian diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir a KUHAP;
2)
Melakukan
olah TKP diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir b KUHAP;
3)
Memeriksa
saksi diatur dalam pasal 112 KUHAP dan saksi ahli diatur dalam 120 KUHAP;
4)
Petunjuk
diatur dalam pasal 188 KUHAP;
5)
Melakukan
penggeledahan diatur pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP dan pasal 32 sampai pasal 37
KUHAP;
6)
Melakukan
penyitaan diatur dalam pasal 1 butir 16 KUHAP dan pasal 38 sampai pasal 46
KUHAP;
7)
Penangkapan
diatur dalam pasal 1 butir 20 KUHAP dan pasal 16 KUHAP;
8)
Penahanan
diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 KUHAP;
9)
Pembuatan
Berita acara diatur dalam pasal 75 KUHAP
C.
Tersangka
1.
Pengertian
Menurut pasal 1 butir 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[45] Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana.[46]Menurut
J.C.T Simorangkir tersangka adalah seseorang yang disangka melakukan tindak
pidana yang masih dalam pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah
tersangka mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.[47]
2.
Hak tersangka
pada tingkat penyidikan
Menurut pasal 50 KUHAP:[48]
1)
Tersangka berhak segera
mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada
penuntut umum.
2)
) Tersangka berhak perkaranya
segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
3)
Terdakwa berhak segera diadili
oleh pengadilan.
Menurut pasal 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan:[49]
a.
tersangka berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.
terdakwa berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang didakwakan kepadanya.
Menurut pasal 52 KUHAP
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka
atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau
hakim.[50]
Menurut pasal 53 KUHAP:[51]
1)
Dalam pemeriksaan pada tingkat
penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu
mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
2)
Dalam hal tersangka atau
terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178.
Menurut pasal 54 KUHAP
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan
pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.[52]
Menurut pasal 55 KUHAP
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka
atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.[53]
Menurut pasal 56 KUHAP:[54]
1)
Dalam hal tersangka atau
terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka
yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
2)
Setiap penasihat hukum yang
ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan
bantuannya dengan Cuma cuma.
Menurut pasal 57 KUHAP:[55]
1)
Tersangka atau terdakwa yang
dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan
ketentuan undang undang ini.
2)
Tersangka atau terdakwa yang
berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara
dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Menurut pasal 58 KUHAP
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi
dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang
ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.[56]
Menurut pasal 59 KUHAP
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang
lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan
hukum atau jaminan bagi penangguhannya.[57]
Menurut pasal 60 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan
dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka
atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk
usaha mendapatkan bantuan hukum.[58]
Menurut pasal 61 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan
perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak
keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau
terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.[59]
Menurut pasal 62 KUHAP:[60]
1)
Tersangka atau terdakwa berhak
mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat
hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk
keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
2)
Surat menyurat antara tersangka
atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa
oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali
jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu
disalahgunakan.
3)
) Dalam hal surat untuk
tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum,
hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka
atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah
dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Menurut pasal 63 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan
dari rohaniwan.[61]
Menurut pasal 64 KUHAP
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka
untuk umum.[62]
Menurut pasal 65 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan
saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan
keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.[63]
Menurut pasal 66 KUHAP
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.[64]
Menurut pasal 67 KUHAP
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum
dan putusan pengadilan dalam acara cepat.[65]
Menurut pasal 68 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.[66]
D.
Pertambangan
mineral dan batubara
1.
Pengertian
Menurut pasal 1 butir 4 Undang-Undang nomor 4
tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,Pertambangan
Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.[67]
Sedangkan menurut pasal 1 butir 5 Undang-Undang
nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang
terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.[68]
Menurut pasal 1 butir 4 Undang-Undang nomor 3
tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,Pertambangan
Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.[69]
Sedangkan pasal 1 butir 5 Undang-Undang nomor 3
tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,Pertambangan
Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.[70]
2.
Izin usaha
pertambangan dan syarat mendapatkan Izin Usaha Pertambangan
Menurut
pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral
dan batubara Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.[71] Kemudian Izin Usaha Pertambangan atau IUP dibagi
menjadi 2 yaitu:[72]
a.
IUP Eksplorasi adalah izin
usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi
kegiatan Konstruksi, Penambangan,
Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Syarat mendapatkan izin usaha pertambangan adalah sebagai
berikut:[73]
1.
Administrasi;
Persyaratan
admintrasi untuk pemohon berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:[74]
a)
Syarat
untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan
batubara yaitu:
1.
Surat
permohonan;
2.
Susunan
direksi dan daftar pemegang saham;
3.
Surat
keterangan domisili.
b)
Syarat
untuk mengajukan IUP ksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan
batubara yaitu:
2.
Surat
permohonan;
3.
Profil
badan usaha;
4.
Akte
pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.
Nomor
pokok wajib pajak (NPWP);
6.
Susunan
direksi dan pemegang saham;
7.
Surat
keterangan domisili.
Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk koperasi
adalah sebagai berikut:[75]
1.
Syarat
untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan
batubara yaitu:
a)
Surat
peromohonan;
b)
Susunan
pengurus;
c)
Surat
keterangan domisili.
2.
Syarat
untuk mengajukan IUP ksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan
batubara yaitu:
a)
Surat
permohonan;
b)
Profil
koperasi;
c)
Akte
pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e)
Susunan
pengurus;
f)
Surat
keterangan domisili.
Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk orang
perserorangan adalah sebagai berikut:[76]
1.
Syarat
untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan
batubara yaitu:
a)
Surat
permohonan;
b)
Surat
keterangan domisili.
2.
Syarat
untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan
batubara yaitu:
a)
Surat
permohonan;
b)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
c)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d)
Surat
keterangan domisili.
Persyaratan admintrasi untuk pemohon berbentuk orang
perserorangan adalah sebagai berikut:[77]
1.
Syarat
untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan
batubara yaitu:
a)
Surat
permohonan;
b)
Susunan
direksi dan daftar pemegang saham;
c)
Surat
keterangan domisili.
2.
Syarat
untuk mengajukan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral non logam dan
batubara yaitu:
a)
Surat
permohonan;
b)
Profil
koperasi;
c)
Akte
pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e)
Susunan
pengurus;
f)
Surat
keterangan domisili.
2.
Teknis;
Syarat teknis
untuk mengajukan IUP yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah sebagai berikut:[78]
a)
Daftar
riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan atau geologi
yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun;
b)
Peta
WIUP yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur sesuai
dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
c)
Peta
Wilayah yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur
sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
d)
Laporan
lengkap eksplorasi;
e)
Laporan
studi kelayakan;
f)
Rencana
reklamasi dan pasca tambang;
g)
Rencana
kerja dan anggaran biaya;
h)
Rencana
pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
i)
Tersedianya
tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun.
3.
Lingkungan;
Persyaratan lingkungan
yang harus dipenuhi pemohon IUP adalah sebagai berikut:
a)
Pernyataan
kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b)
Persetujuan
dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Finansial.
1)
Persyaratan
finansial yang harus dipenuhi pemohon IUP eksplorasi adalah sebagai berikut:[79]
a)
Bukti
penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
b)
Bukti
pembayaran harga nilai kompensasi Data informasi hasil lelang WIUP logam atau
batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya
pencadangan wilayah dam pembayaran pencetakan peta WIUP bukan logam atau batuan
atas permohonan wilayah.
2)
Persyaratan
finansial yang harus dipenuhi pemohon IUP operasi produksi adalah sebagai
berikut:[80]
a)
Laporan
keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b)
Bukti
pembayaran iuaran tetap 3 tahun terakhir;
c)
Bukti
pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi
pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
4.
Penggolangan
Galian
Penggolongan
bahan galian menurut pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan
galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:[81]
1. Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian strategis.
Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan
negara, dan perekonomian negara. Contoh bahan galian strategis adalah minyak
bumi, batubara, gas alam.
2. Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital.
Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
Contoh bahan galian vital adalah besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng,
emas, platina, perak.
3. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk
golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk,
grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir.
BAB III
METODE PENELITIAN
Metodologi pada hakekatnya memberikan pedoman tentang
cara-cara seorang mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan yang
dihadapi. Kesimpulannya metodologi adalah suatu unsur mutlak yang harus ada
dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.[82]
Penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat,
membina, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Metodologis berarti sesuai
dengan metode atau cara tertentu. Sistematis yaitu berdasarkan suatu sistem,
sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal yang bertentangan dalam suatu kerangka
tertentu.[83] Suatu
penelitian adalah merupakan kegiatan ilmiah jika menggunakan metode yang tepat,
sehingga diperoleh data yang benar. Sebagaimana pengertian metode dan
penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metode penelitan
adalah cara atau jalan untuk memecahkan masalah dan mengembangkan ilmu
pengetahuan.
Dalam penulisan skripsi yang berjudul “Penyidikan
Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Di Desa
Klumpit Kabupaten Kudus” ini peneliti menggunakan metode penelitian sebagai
berikut:
A.
Metode
Pendekatan
Dalam Skripsi
ini digunakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian Yuridis Empiris atau sosiologis. Penelitian hukum empiris
merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji
kerjanya hukum didalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji
menjelaskan bahwa penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer[84]
Metode penelitian hukum empiris atau
metode penelitian yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di
masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang
terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data
penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi
masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.[85] Penelitian
Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat
dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan
langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku
manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip.[86] Penelian hukum empiris
menurut Abdul Kadir Muhhamad adalah penelitian hukum positif tidak tertulis
mengenai perilaku atau behavior anggota masyarakat dalam hubungan hidup
masyarakat.[87]
B.
Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian
ditekankan pada memberikan gambaran secara objektif tentang keadaan sebenarnya
dari objek yang diteliti. Dalam penelitian ini peneliti sering menggunakan
teori-teori ataupun hipotesa. Metode penelitian deskriptif digunakan untuk
memecahkan atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi sekarang. Penelitian
ini dilakukan dengan menempuh langkah-langkah mengumpulkan data, klasifikasi, pengolahan
atau analisis data dan membuat kesimpulan dan saran.[88]
C.
Metode
Pengumpulan Sample
Teknik sampling merupakan hal
penting untuk dapat memastikan data yang akan didapatkan. Sampel dalam sebuah
penelitian didapatkan dari populasi yang penulis pilih sebagai informan dalam
kegiatan penelitian. Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari:
obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang
ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Sedangkan
sample dalam penelitian hukum empiris adalah contoh atau orang yang akan
diwawancarai atau disurvei diambil dari sebagian populasi dan populasi
merupakan kelompok orang-orang yang memenuhi syarat tertentu yang berkaitan
dengan masalah penelitian tersebut.[89]
Sampel Penelitian yang diambil berdasarkan metode non random sampling. Teknik non random sampling adalah teknik pengambilan data
yang berdasarkan dengan pemilihan suatu karakteristik atau ciri-ciri untuk
mendapatkan sampel relevan untuk mencapai tujuan dari sebuah penelitian. Dengan menggunakan
teknik purposive sampling (purposive sampling adalah ditekankan untuk menjadi
sample adalah karena adanya pertimbangan karakteristik atau ciri-ciri tertentu)
dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1.
Penyidik Unit
II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus yaitu Iptu Jajang Wiwoko
SH MH.
2.
Penyidik
pembantu Unit II pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus yaitu
Brigadir Ahmad Jony Iskandar.
D.
Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian hukum empiris data utamanya
adalah data primer. Data primer adalah data yang diperoleh dari sumbernya langsung
di lapangan. Dalam skripsi ini data primer diperoleh dari wawancara kepada
penyidik Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.
Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung atau penunjang data primer.[90]
Dalam hal ini data sekunder diperoleh dari kepustakaan atau dari buku. Termasuk
dalam data sekunder dalam penelitian ini adalah Perundang-Undangan, putusan
hakim dan berita acara pemeriksaan penyidikan.
E. Metode
Pengolahan Dan Penyajian Data
Data yang telah terkumpul melalui kegiatan
pengumpulan data belum memberikan arti apa apa dalam penelitian tersebut.
Penelitian tersebut belum bisa memberikan kesimpulan bagi tujuan penelitiannya,
sebab data tersebut masih mentah maka dari itu perlu dilakukan usaha untuk
mengolahnya.
Proses pengolahan data mencakup kegiatan kegiatan sebagai berikut :
1.
Editing adalah
memeriksa atau meneliti data yang sudah diperoleh untuk menjamin apakah data
tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan. Setelah dilakukan
editing ternyata ada kesalahan maka dilakukan pembetulan data dengan cara
menambah dan melengkapi data yang salah;
2.
Setelah data
diolah terlebih dahulu setelah dirasa cukup maka disajikan dalam bentuk uraian
yang sistematis;
3.
Menganalisis
data merupakan kegiatan pengkajian terhadap hasil pengolaham data kemudian
dituangkan dalam laporan baik perumusan-perumusan atau simpulan-simpulan.
F.
Metode Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam
penelitian hukum empiris dapat dilakukan secara kualitatif yaitu dengan
menguraikan data secara berkualitas dan konprehensif dalam bentuk kalimat yang
teratur, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan pemahaman
dan intrepretasi data.[91] Analisis dilakukan dengan
deduktif yaitu menganalisa dengan menarik kesimpulan atas data yang dikumpulkan
dari bentuk umum ke khusus.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A.
Penyidikan
Terhadap Perkara Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Desa Klumpit
Kabupaten Kudus
Kejadian tenggelamnya empat anak di
Galian C Didesa persawahan Grobog Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 pada pukul 16.00 WIB,
kejadian tersebut bermula ketika saksi yang bernama Nurul Alifian Rizqi Bin
Sholeh berada bersama temennya bernama Andreas Firman Zaky Bin Sopan kemudian
keempat korban yaitu Habib,Jihar,David
dan Faruq tersebut datang kerumah saksi yaitu Nurul Alifian Rizqi untuk bermain
karambol. Setelah bermain karambol keempat korban dan saksi Nurul Alifian Rizqi
berpetualangan ke sawah kemudian melihat eskavator dan keempat korban dan saksi
Nurul Alifian Rizqi langsung menuju ke Eskavator tersebut. Setelah sampai
dilokasi eskvator keempat korban dan saksi Nurul Alifian Rizqi melihat kubangan
besar dilokasi galian C kemudian mereka berlomba mengambil sandal dikubangan
besar galian C tersebut. Sandal dilempar ke galian C oleh Faruq dan teman teman
yang lainnya berlomba mengambil sandal tersebut di galian C tersebut. Pada
lemparan pertama ini faruq dan teman temannya berhasil mengambil sandal tersebut
dan kembali ke daratan. Setelah itu saksi saudara Nurul Alifian dan kawan
kawannya tadi berlari larian keliling galian C tersebut kemudian setelah
berlarian di dekat kubangan galian C tersebut David ingin mandi dikubangan
galian C tersebut. Setelah itu David tidak bisa keluar untuk kedaratan kemudian
Habib ingin menolong David tetapi Habib juga ikut tenggelam setelah itu saudara
Jihar berusaha menolong Habib dan David maka Jihar juga ikut tenggelam. Setelah
melihat ketiga temannya tenggelam saudara Faruq juga berusaha menolong tapi
Faruq juga tenggelam setelah melihat ke empat temannya tenggelam saksi Nurul
Alifian segera mencari pertolongan kepada saudara Mustaji dan saudara Mustaji
berhasil menolong ke empat korban tenggelam tetapi dalam keadaan meninggal
dunia.[92]
Penyidikan dalam perkara meninggalnya
anak yang tenggelam di galian C ilegal Di Desa Klumpit Kecamatan Gebog
Kabupaten Kudus menggunakan dasar hukum KUHAP dan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Proses penyidikan pada perkara meninggalnya
anak yang tenggelam di Galian C ilegal di Desa Klumpit Kecamatan Gebog dengan
menggunakan dasar KUHAP adalah sebagai berikut:[93]
1) Proses dimulai dengan adanya laporan polisi (pasal
7 ayat 1 butir a KUHAP) dari orang tua korban kepada Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Kudus yang beralamat di Jl. Raya Pati - Kudus No.Km
10, Area Sawah, Klaling, Kec. Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59382. Laporan polisi ini
menjadi salah satu dasar untuk membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(SPDP).[94]
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Laporan Polisi dalam Perkara ini
bermodel laporan polisi Model B yang artinya laporan polisi yang dibuat oleh
anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.;
2) Setelah menerima laporan kemudian
penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP (Pasal 7 ayat 1 butir
b) yang berada di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Ditempat
Kejadian Perkara penyidik mengumpulkan barang bukti yang masih berada di tempat
kejadian perkara yaitu Ekskavator,serta mewawancarai Mustaji yang pada saat
kejadian menolong korban di dalam Galian C tersebut,selain mewawancara Mustaji
penyidik juga mewawancarai warga yang berada dilokasi kejadian;[95]
3) Setelah menemukan barang
bukti Excavator maka Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal
Polres Kudus menyita (pasal 1 butir 16 dan pasal 38 sampai pasal 46 KUHAP) Escavator
tersebut. Penyitaan hanya bisa dilakukan penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan[96] yaitu
Pengadilan Negeri Kudus;
4)
Setelah menemukan alat bukti bahwa
perkara ini masuk tindak pidana maka penyidik menaikan perkara ini ke penyidikan
dan membuat surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP (pasal 109 KUHAP) yang
dikirimkan ke Penuntut umum.[97]
Surat
perintah dimulainya penyidikan (SPDP) menurut pasal 14 ayat
2 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang
memuat antara lain:[98]
a.
dasar penyidikan berupa
laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
b.
waktu dimulainya penyidikan;
c.
jenis perkara, pasal yang
dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d.
identitas tersangka;
e.
identitas pejabat yang
menandatangani SPDP.[99]
Menurut
pasal 14 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak
pidana SPDP dikirimkan
kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.[100]
Apabila penyidik belum menetapkan tersangka maka menurut
pasal 14 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak
Pidana maka identitas tersangka tidak perlu dicantumkan pada surat perintah
dimulainya penyidikan.[101]
Menurut pasal 13 ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 6
tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Dalam hal
Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat
Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan
SPDP sebelumnya;[102]
5) Setelah dikeluarkan surat
perintah dimulainya penyidikan maka proses selanjutnya memeriksa Saksi (pasal
112 KUHAP) dan mengambil keterangan Ahli (pasal 120 KUHAP) serta memeriksa
mayat korban (pasal 133 dan 134 KUHAP).
Pemeriksaan saksi oleh
penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus dengan
memeriksa saksi sebagai berikut:
a)
Saksi Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh
yang berumur 14 tahun berjenis kelamin laki laki beragama islam,masih pelajar
smp kelas 7 dan beralamat di Desa Klumpit Rt 2 Rw 2 Kecamatab Gebog Kabupaten
Kudus dengan keterangan sebagai berikut:[103]
1)
Saksi menjelaskan duduk perkara
sebagaiamana telah penulis uraikan diatas dan membenarkan bahwa dalam peristiwa
tersebut temannya yang bernama David Aditya Bin Sunaryo, Muhamad Faruq Ilham
Bin Bintoro, Habib Roihan Bin Mukhib dan Muhammad Jihar Ghifari meninggal dunia
dilokasi kejadian di Galian C ilegal Di Desa Klumpit Kecamatan Klumpit
Kabupaten Kudus.
b)
Saksi
Sholeh bin Rifai yang diperiksa bersamaan dengan saksi Nurul Alifian Rizqi atau
Orang Tua dari Saksi Nurul Alifian Rizqi yang memberikan keterangan sebagaai
berikut:[104]
1)
Lahan yang digunakan untuk Galian C
tersebut milik Rusdi yang berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di
Dukuh Pedak RT 3 RW 8 Desa Klumpit Kabupaten Kudus;
2)
Saksi mengetahui siapa yang melakukan
penambangan pada sawah tersebut yaitu:
a)
Suharto Bin H Munawar yang berusia 40
tahun yang bertempat tinggal Di Desa Papringan RT 7 RW 4 Kecamatan Kaliwungu
Kabupaten Kudus;
b)
Ali Muhtarom Bin Mian yang berusia 46
tahun yang bertempat tinggal di Desa Kaliwungu RT 3 RW 4 Kecamatan Kaliwungu
Kabupaten Kudus.
3)
Suharto bin H Munawar dan Ali Muhtarom
Bin Mian dalam melakukan pertambangan tidak ada Surat Izin Usaha Pertambangan
yang dikeluarkan oleh instansi terkait;
4)
Penggalian di lokasi galian C ilegal
tersebut dilakukan oleh Suharto Bin H Munawar menggunakan Ekscavator merk
Komatsu PC 200 warna kuning dan Ekscavator tersebut juga milik Suharto Bin H
Munawar;
5)
Penggalian tersebut dilakukan pada tahun
2018 dan baru berhenti setelah kejadian meninggalnya 4 orang anak yang tenggelam
di galian C tersebut;
6)
Hasil dari penambangan tanah tersebut
dijual kepada para pembuat batu bata dan pengrajin genteng dengan diangkut
menggunakan truk;
7)
Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom
bin Mian menjual tanah hasil Galian C tersebut dengan harga Rp. 120.000 per
truknya dan bisa menjual tanah galian tersebut sebanyak ratusan truk kepada
pengrajin gentang dan batu bata;
8)
Diareal bekas Galian C dengan luas 10 m2
dengan kedalam kurang lebih 3 Meter yang terisi penuh dengan air sehingga
menyerupai kolam yang digunakan bermain yang berakibat adanya 4 orang anak yang
meninggal dunia tersebut diareal bekas galian C tersebut tidak dipasangi tanda
peringatan atau dipasangi pagar pembatas.
c)
Saksi Mukhib Bin Sukril yang memberikan
keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut:[105]
1)
Telah terjadi meninggalnya 4 orang anak
yang tenggelam di Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
2)
Kronologi kejadian terjadi pada hari
Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB diarea persawah bekas
galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus tepatnya
di tanah milik Rusdi;
3)
Selain anaknya saksi yang bernama Habib
Roihan masih ada korban lain yaitu :
a)
David Aditya Bin Sunaryo;
b)
Muhammad Faruq Bin Bintoro;
c)
Jihar Givari Bin Abdul Wahid.
4)
Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh
Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian;
5)
Selain 4 korban meninggal ada juga 2
korban yang selamat yaitu Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh;
6)
Bekas Galian C tersebut mempunyai
kedalam sekitar 3 Meter dan bekas Galian C tersebut pada musim penghujan
dipenuhi dengan air maka terjadilah kubangan seetelah itu digunakan untuk
bermain 6 orang yang menjadi korban kemudian dilokasi bekas Galian C tersebut tidak
dipasang pagar atau papan peringatan bahaya;
7)
Suyud,Mustaji,Mustaqim dan Sunaryo yang
melakukan evakuasi terhadap keempat korban yang meninggal tenggelam di Galian C
tersebut;
d)
Saksi Abdul Walid Bin Sarju yang
memberikan keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut:[106]
1)
Telah terjadi peristiwa meninggalnya 4
orang anak diareal persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan
Gebog Kabupaten Kudus;
2)
Kronologi kejadian, pada hari Rabu
tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB diareal persawahan bekas Galian
C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
3)
Selain anaknya saksi yang bernama Jihar
Givari masih ada korban lain yaitu :
a)
David Aditya Bin Sunaryo;
b)
Muhammad Faruq Bin Bintoro;
c)
Habib Roihan Bin Mukhib
4)
Korbannya ada 6 orang anak,4 orang anak
meninggal dunia dan 2 orang anak selamat yaitu Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian
Rizqi Bin Sholeh;
5)
Penambangan dilakukan oleh Suharto Bin H
Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian
6)
Kubangan tersebut adalah bekas galian
tanah dengan kedalaman 3 Meter pada saat memasuki musim penghujan bekas Galian C
tersebut menjadi kubangan yang penuh air dan dilokasi bekas galian C tersebut tidak
terdapat tanda peringatan bukan area bermain;
7)
Suyud,Mustaji,Mustaqim dan Sunaryo yang
melakukan pencarian atau evakuasi kepada 4 orang anak yang meninggal tersebut;
e)
Saksi Sunaryo Bin Ngadiman yang memberikan
keterangan sebagai berikut:[107]
1)
Telah terjadi peristiwa meninggalnya 4
orang anak di area persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit
Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
2)
Kronologi kejadiannya bahwa pada hari
Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB di area persawaham bekas
galian C di Dukuh Grobog Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
3)
Selain anaknya yang bernama David Aditya
yang menjadi korban juga ada korban lain yaitu Habib Roihan Bin Mukhib,Muhammad
Faruq Bin Bintoro dan Jihar Gifari Bin Abdul Wahid;
4)
Korbannya ada 6 orang yang 4 orang
meninggal dunia sedangkan yang 2 orang selamat atas nama Dias Bin Sofan dan
Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh;
5)
Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh
Suharto dan Ali Muhtarom;
6)
kubungan tersebut merupakan bekas galian
tanah dengan kedalaman 3 Meter kemudian memasuki musim penghujan bekas Galian C
tersebut menjadi genangan air dan dilokasi bekas galian C tersebut tidak
terdapat pagar atau papan peringatan bahaya;
7)
Saksi
beserta Suyud,Mustaji dan Mustaqim yang melakukan pencarian korban;
f)
Saksi Istiah Binti H Kasmin memberikan
keterangan sebagai berikut:[108]
1)
Telah terjadi peristiwa meninggalnya 4
orang anak di area persawahan bekas Galian C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan
Gebog Kabupaten Kudus;
2)
Kronologi kejadiannya pada hari Rabu
tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan bekas Galian
C di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
3)
Korbannya ada 6 orang yang 4 orang meninggal
dunia sedangkan yang 2 orang selamat atas nama Dias Bin Sofan dan Nurul Alifian
Rizqi Bin Sholeh;
4)
Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh
Suharto dan Ali Muhtarom;
5)
Kubangan tersebut merupakan bekas galian
tanah dengan kedalaman 3 Meter selanjutnya memasuki musim penghujan bekas
galian tersebut menjadi genangan air yang dipakai anak anak untuk bermain-main;
6)
Dilokasi bekas Galian C tersebut tidak terdapat
tanda peringatan bukan area bermain;
7)
Sunaryo,Suyud,Mustaji dan Mustaqim yang
mencari didalam kubangan tersebut;
g)
Saudara Saksi Rusdi Bin Rukin memberikan
keterangan sebagai berikut:[109]
1)
Saksi adalah pemilik tanah persawahan
bekas Galian yang terletak di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog
Kabupaten Kudus;
2)
Telah terjadi meninggalnya 4 orang anak yang
tenggelam ditempat bekas galian tersebut;
3)
Kronologi kejadian tersebut terjadi pada
hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 pukul 16.00 WIB;
4)
Dilokasi bekas galian tersebut tidak ada
tanda peringatan;
5)
Saksi tidak ikut menambang tanah galian
tersebut;
6)
Bekas galian tersebut belum rata semua
karena aktifitas penambangan berhenti karena ada warga yang tidak setuju;
7)
Pemeratan tanah atas perintah dari
Satpol PP Kabupaten Kudus harus dilakukan dan bentuk tanah disesuaikan dengan
keinginan pemilik tanah dan sesuai dengan permintaan petani;
8)
Hasil dari galian tanah tersebut dijual
kepada pengrajin bata merah
9)
tanah saksi tersebut dijadikan Galian C
untuk dilakukan penambangan seluas kurang lebih 1200 M2 yang dibeli
oleh Suharto dan Ali Muhtarom dengan menggunakan Cv Mulyo Joyo dengan kedalaman
galian 4 Meter dengan alat berat;
h)
Saudara saksi Ahmad Faiz Bin Khalimi
memberikan keterangan sebagai berikut:[110]
1)
Saksi mengenal Suharto dan Ali Muhtarom;
2)
Yang melakukan Galian C adalah Suharto
dan Ali Muhtarom di blok sawah di Dukuh Grobog Desa Klumpit Kecamatan Gebog
Kabupaten Kudus sejak Oktober 2019 sampai dengan Nopember 2019;
3)
Saksi sendiri pernah bekerja di Galian C
yang dikelola oleh Suharto dan Ali Muhtarom sejak bulan oktober 2019 sampai
Nopember 2019;
4)
Saksi tidak bekerja secara rutin kadang
saya juga kerja jadi buruh bangunan;
5)
Saksi yang bertugas mencatat setiap truk
masuk mengisi tanah selanjutnya saya juga yang menerima pembayaran tanah dari
para supir truk;
6)
Saksi yang menyerahkan uang dari penjual
tanah tersebut kepada Suharto dan Ali Muhtarom selaku pengelola;
7)
Saksi yang menerima pembayaran dari setiap
1 dam truk tanah Rp 80.000;
8)
Saksi bekerja di Galian C tersebut dari
pukul 07.00 sampai pukul 15.30 WIB;
9)
Saksi mendengar kalau ada anak-anak
bermain dibekas galian yang berakibat 4 orang anak meninggal dunia karena
tenggelam;
10) Dilokasi bekas Galian C
tersebut tidak ada tanda bahaya.
i)
Saudara saksi Supangat bin Jauhari
memberikan ketarangan adalah sebagai berikut:[111]
1)
Saksi sebagai supir dam truk yang
membawa tanah dari galian C tersebut;
2)
Saksi pernah mengangkut tanah dari
Lokasi bekas galian C Klumpit sekitar Oktober 2019 sampai dengan Nopember 2019;
3)
Pemilik tanah yang digunakan untuk
galian tersebut milik Rusdi;
4)
Pengelola galian tersebut adalah Suharto dan Ali Muhtarom.
j)
Saudara Subadi bin Rukin memberikan
keterangan sebagai berikut:[112]
1)
Saksi adalah Kepala Desa Klumpit;
2)
Dilokasi Galian C di Klumpit terjadi 4
orang anak meninggal dunia karena tenggelam pada Galian C tersebut;
3)
Kronologi kejadiannya pada hari Rabu
tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB dilokasi Galian C dipersawahan
turut Desa klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
4)
anak yang meninggal karena tenggelam di
Galian C adalah M Jihar Ghifari,Habib Raihan,David Aditya dan M Faruq;
5)
Tidak tahu kejadiannya karena saya sedang
berada di Pati kemudian saya ditelepon Camat Gebog setelah itu saya pulang dari
Pati dan para korban sudah dibawa pulang kerumah masing masing;
6)
Pemilik tanah lokasi galian C tersebut
milik Rusdi;
7)
Penggalian tanah dilakukan oleh Suharto
dan Ali Muhtarom dimulai sejak Oktober sampai dengan November 2019;
8)
Setelah adanya kejadian tersebut
Pemerintah Desa mengikuti anjuran Muspida mengunjungi rumah korban
masing-masing dan memberikan peringatan kepada pengelola tambang bersama Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Kudus kemudian melakukan
pemerataan atau reklamasi bekas galian.[113]
k)
Saksi (Tersangka) Suharto Bin H Munawar
memberikan keterangan sebagai berikut:[114]
1)
Saksi sendiri yang melakukan penambangan
bersama Ali Muhtarom Bin Mian;
2)
Saksi sendiri dan Ali Muhtarom Bin Mian
bekerja sama sebagai pengelola Galian C tersebut;
3)
Tanah yang untuk Galian C ini milik
Rusdi orang Desa Klumpit RT 3 RW 8 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
4)
Tidak mengetahui harga tanah hasil
galian tersebut karena Ali Muhtarom yang mengurusi penjual tanah hasil galian
tetapi saya mendengar setiap truk dam yang berisi 4 kubik tanah dengan harga
Rp.70.000 sedangkan tanah yang bagus untuk pengrajin batu bata atau genteng
dijual dengan harga Rp.150.000;
5)
Alat berat milik saya yang dibuat
menggali tanah dibayar setiap jam Rp. 120.000 dan setiap hari alat berat
digunakan selama 7 jam sehingga saya menerima uang sebesar Rp.840.000 dipotong
operator Rp.250.000 jadi omset yang saya terima sehari adalah Rp.590.000;
6)
Dalam menggali tanah tersebut tidak
memiliki izin tetapi saya dan Ali Muhtarom sudah mengajukan Izin ke dinas
terkait namun hingga sekarang izin tidak keluar-keluar;
7)
Pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira
pukul 16.00 WIB diarea persawahan yang saya gali tersebut terjadi peristiwa
empat orang anak yang meninggal karena tenggelam dibekas Galian C tersebut;
8)
Kubangan tersebut memang bekas
pertambangan yang saya lakukan dan saya sudah berhenti menambang sejak bulan
Nopember 2019;
9)
Setelah adanya pertemuan di Balai desa
Klumpit dihadiri oleh pihak Satpol PP,Kepolisian,dinas PUPR Kudus,Kepala Desa
Klumpit dan tokoh masyarakat Desa Klumpit dalam rapat tersebut disepakati bahwa
saya selaku penambang untuk mereklamasi galian tersebut tetapi hasil rapat
tersebut tidak saya lakukan tetapi setelah ada kejadian 4 orang anak meninggal
tenggelam di bekas galian tersebut Dinas PUPR Kudus yang melakukan reklamasi;
10) Saksi juga tidak memasang
rambu rambu papan peringatan bahaya atau pagar pembatas supaya areal tersebut
tidak digunakan untuk bermain anak-anak;
11) Tahu kalau ada kejadian 4
orang meninggal dibekas galian tersebut tetapi saya tidak tahu identitasnya;
12) Saksi sendiri dan Ali
Muhtarom telah memberikan uang duka belasungkawa kepada 4 orang tua korban yang
anaknya meninggal dunia;
13) Mengakui perbuatannya
salah dan melanggar hukum.
l)
Saksi (Tersangka) Ali Muhtarom Bin Mian
telah memberikan keterangan sebagai berikut:[115]
1)
Saksi melakukan penambangan tanah
tersebut bersama Suharto Bin H Munawar;
2)
Saksi sendiri dan Suharto Bin H Munawar
menjadi pengelola tambang tersebut;
3)
Saksi sebagai pengelola pekerjaan
penambangan tanah galian C sedangkan Suharto Bin H Munawar sebagai pemilik
Ekscavator;
4)
Tanah yang digunakan Galian C tersebut
milik Rusdi orang Desa Klumpit Rt 3 Rw 8 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus;
5)
Saksi sendiri dan Suharto Bin H Munawar
yang melakukan penggalian tanah diareal sawah dengan menggunakan alat berat;
6)
Yang bertugas sebagai operator alat
berat adalah Nur Kholis Bin Sunarto warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar
Kiri Kabupaten Kampar Kiri Tengah Provinsi Riau;
7)
Alat berat tersebut milik Suharto Bin H
Munawar;
8)
Alat berat yang saksi gunakan adalah
eksavator merk Komatsu 200 warna kuning;
9)
Tanah milik Rusdi sudah saksi beli
dengan harga Rp.10.000.000;
10) Menjual tanah hasil galian
tersebut per dam truk seharga Rp.70.000 dan tanah kualitas bagus yang digunakan
untuk membuat batu bata dan genteng dijual dengan harga Rp.130.000;
11) Sehari bisa menjual tanah
sebesar 70-100 dam truk;
12) Penambangan yang saksi
lakukan tidak berizin;
13) Penambangan yang saksi
lakukan berhenti pada bulan Nopember 2019 setelah diadakan pertemuan di Balai
Desa Klumpit yang dihadiri oleh salah satu perwakilan dari Satpol
PP,Kepolisian,Dinas PUPR,Kepala Desa Klumpit dan tokoh masyarakat Desa Klumpit
dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa penambangan harus berhenti
dan dilakukan reklamasi;
14) Saksi belum melaksanakan
keputusan reklamasi sesuai dengan rapat di Balai desa Klumpit dan reklamasi
baru dilakukan oleh dinas PUPR Kudus setelah ada korban meninggal dunia
tenggelam di bekas galian tersebut;
15) Saksi tidak tahu identitas
4 korban meninggal yang tenggelam dibekas galian tersebut;
16) Saksi dan Suharto telah
menyatakan turut berbela sungkawa kepada keempat keluarga korban yang anaknya
meninggal dunia dan memberikan uang bela sungkawa.
Setelah memeriksa saksi maka penyidik
Unit II Pidana Khusus Polres Kudus meminta keterangan kepada ahli, ahli yang
dimintai keterangannya adalah Prof.Dr.Mahmutarom HR, SH,MH.,Heriyanto Bin As’ad
dan Hadi Susanto.
a.
Saksi ahli Heriyanto bin As’ad
memberikan keterangan sebagai ahli adalah sebagai berikut:[116]
1) Berdasarkan Perda Nomo
16 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana tata ruang wilayah) Kabupaten
Kudus lokasi penambangan galian C tersebut termasuk dalam kawasan lahan
pertanian pangan berkelanjutan(LP2B);
2) Mengacu pada Perda No.
16 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten
Kudus Pasal 97 peruntukan kawasan LP2B
adalah untuk kegiatan pertanian sedangkan untuk kegiatan pertambangan
tidak diperbolehkan pada kawasan pertanian;
3) Sedangkan untuk kawasan
pertambangan diatur pada Pasal 57 yang meliputi Desa Tanjungrejo Kecamatan
Jekulo Kab Kudus, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kab Kudus, Desa Rejosari
Kecamatan Dawe Kab Kudus dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kab Kudus dengan
demikian Desa Klumpit Kecamatan Gebog tidak termasuk dalam kawasan pertambangan;
4) Dalam melakukan kegiatan
penambangan yang dilakukan oleh Suharto
dan Ali Muhtarom tidak pernah
koordinasi dengan pihak Dinas
PUPR Kudus;
5) Dalam hal perijinan tambang bukan kewenangan Dinas PUPR
Kudus;
6) Pihak PUPR melakukan
pemerataan bekas galian yang bentuk seperti kubangan kolam yang mengakibatkan 4
(empat) orang meninggal dunia tersebut atas permintaan dari pihak Forkopinda
melalui Ibu JATI (Kasat Pol PP Kab Kudus) selanjutnya dinas PUPR
Kudus atas
perintah tersebut menutup lubang bekas galian tersebut sehingga rata dengan
tanah supaya tidak membahayakan keselamatan orang lain;
7) Perbuatan yang
dilakukan Suharto dan Ali
Muhtarom yang melakukan penambangan tanah
galian C di areal persawahan Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kab Kudus menyalahi
aturan dimana sesuai dengan tata ruang di Wilayah Kabupaten Kudus bahwa Di Desa
Klumpit Kecamatan Gebog bukan termasuk kawasan pertambangan;
8) Pertambangan Minerba adalah pertambangan kumpulan mineral
yang berupa bijih atau batuan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah,
sebagai mana pasal 1 (ayat 4) UU No. 4 Tahun 2009;
9) Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pertambangan
mineral dan batubara yang mempunyai
ijin usaha diatur dalam Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan
mineral dan batubara, yang harus dimiliki
penambang adalah:
a) IUP( Ijin Usaha Pertambagan),
b) IPR (Ijin pertambangan rakyat),
c) IUPK (Ijin usaha pertambagan khusus);
10) Sesuai Aturan yang dapat menerbitkan
ijin usaha pertambangan adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Jawa tengah setelah mendapat rekomendasi Teknis dari dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah yang terletak dalam satu wilayah Propinsi Jawa Tengah;
11) Kegiatan penambangan
yang dilakukan oleh Suharto dan
Ali Muhtarom sesuai data yang
dimiliki oleh dinas ESDM
Kabupaten Kudus sampai saat ini belum
mempunyai ijin;
12) Bahwa di Areal persawahan Grobog turut Desa Klumpit
Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus telah terjadi penambangan dengan pengelola Para
Terdakwa;
13) pada hari rabu tanggal 22 Januari 2020 dilokasi galian yang berbentuk
kubangan dengan diameter 50 M2 dengan kedalaman 3 M yang kemudian kubangan
tersebut dipergunakan bermain oleh 6 (enam) orang anak kemudian terjadi 4 (empat) orang
meninggal dunia tenggelam dikubangan tersebut;
14) Sesuai dengan Peraturan
yang dilakukan Suharto dan Ali
Muhtarom tersebut jelas melanggar hukum sesuai
dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara terhadap
Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba yaitu Setiap orang yang
melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Jo sebagaimanan yang
dimaksud dalam Pasal 37 No.4 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar);
15) Pasal 158 UU No.4 Tahun
2009 tentang Mineral dan Batubara dimana pelaku dalam ketentuan pasal tersebut adalah pelaku
atau pengelola namun apabila pemilik lahan / tanah ikut didalam kegiatan
tersebut bisa dikenakan tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana pasal 158
UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara tersebut;
16) Tanah yang ditambang
oleh Para Terdakwa kemudian di jual termasuk bagian kegiatan usaha pertambangan
untuk memproduksi mineral dan atau batu bara dan mineral ikutanya;
17) Kegiatan penambagan
tanah yang dilakukan Suharto dan
Ali Muhtarom harus ada ijin dari
instansi yang berwenang;[117]
b. Saksi ahli Prof. Dr. Mahmutarom HR, SH., MH telah
memberikan keterangan sesuai keahliannya adalah sebagai berikut:[118]
1) Menurut M.v.T
menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:
a. Kekuarangan pemikiran (penggunaan
akal) yang diperlukan;
b. Kekuarangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;
c. Kekuarangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.
Kealpaan seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk
dari kesalahan. Kealpaan adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya
dari pada ksesengajaan. Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalah
kebalikan dari kesengajaan, karena bilamana dalam kesengajaan, sesuatu akibat
yang timbul dari kehendak pelaku, maka dalam kealpaan, justru akbiat
dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya. Di sinilah juga
leatak salah satu kesukaran untuk membedakan antara kesengajaan bersyarat
(kesadaran-mungkin, dolus eventualis) dengan kealpaan berat
(Culpa lata);
2) Menurut Sianturi,
perbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalam hubungannya dengan suatu tindakan
(yang dapat dipidana) adalah:
a) Sesuatu akibat pada kealpaan, tidak dikehendaki pelaku
walaupun dalam perkiraan, sedangkan pada kesengajaan justru akibat itu adalah
perwujudan dari kehendak dan keinsyafannya;
b) Percobaan untuk melakukan suatu kejahatan karena kealpaan
pada umumnya tidak dapat dibayangkan, karena memang niat untuk melakukan tidak
ada, karenanya tidak mungkin ada pemidanaan;
c) Disamping bentuk kejahatan sengaja tidak dengan sendirinya
ada pula bentuk kejahatan kealpaan;
d) Ancaman pidana terhadap delik yang dilakukan dengan sengaja,
lebih berat dibandingkan terhadap delik yang bersamaan karena kealpaan;
e) Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat
(bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualis disyaratkan adanya
kesadaran akan kemungkinan terjadinya
sesuatu akibat,
kendatipun ia bisa berbuat lain, tetapi lebih suka melakukan tindakan itu
walaupun tahu resiokonya. Sedangkan pada culpa lata. disyaratkan bahwa pelaku seharusnya dapat menduga (voorzien) akan kemungkinan
terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranya diperhitungkan akibat itu akan
pasti terjadi, ia lebih suka tidak melakukan tindakannya itu. Dalam kasus ini,
apakah setelah membuat lobang itu kemudian dikasih pagar, atau tulisan atau apa
pun yang mudah diketahui umum bahwa di situ ada lobang dalam yang dapat membahayakan keselamatan orang, khususnya
anak-anak,sehingga orang menjadi tidak berani mendekat ke lokasi itu ? Jika ya,
berarti kesalahan tidak sepenuhnya ada pada pembuat lobang. Akan tetapi jika
tidak, berarti ada unsur kesembronoan, kekurang hati-hatian, keteledoran
sehingga kesalahan dapat
juga dipersalahkan kepadanya.
Dalam hukum pidana, jenis perbuatan tindak pidana adalah tidak hanya ada yang
disebut delik aktif, atau delik berbuat, seperti membunuh, mencuri dsb. Ada
juga delik pasif, atau tidak berbuat seperti tidak bayar pajak,tidak mau
menjadi saksi dan sebagainya. Akan tetapi juga ada delik berbuat yang dilakukan
dengan tidak berbuat, misalnya ibu tidak mau memberi air susu kepada bayinya
itu sama dengan ibu membunuh bayinya. Ini jenis delik berbuat yang dilakukan
dengan tidak berbuat. Begitu juga,
membuat lobang yang dalam , tetapi tidak diberi pagar, tanda, peringatan dan
lain sebagainya yang dapat dibaca dan diketahui umum bahwa ada lobang yang
membahayakan, maka perbuatan itu sama sebagai delik berbuat yang dilakukan
dengan tidak berbuat;
3) Perbuatan yang dilakukan oleh Suharto dan Ali Muhtarom tersebut termasuk perbuatan pidana, dimana
perbuatan Para Terdakwa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang, karena
keteledorannya, kekurang hati-hatiannya tidak memberi pagar,peringatan, atau
tanda apapun sehingga orang jadi tidak mengetahui bahaya yang dapat
ditimbulkannya, itu sudah termasuk kategori perbuatan berbuat yang dilakukan dengan tidak berbuat dan itu dapat memenuhi rumusan
Pasal 359 KUHP;
4) Bunyi pasal/ketentuan tindak pidana Barang siapa
karena kealpaanya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
359 KUHP adalah :“Barang siapa karena kealpaanya
menyebabkan matinya orang”;
5)
Didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang
hati-hati atau
kealpaan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R.Soesilo
mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal, yang
mengatakan bahwa karena salahnya sama dengan kurang hati-hati,lalai,lupa,amat
kekurangan
perhatian. Pasal 359 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana,
kelalaian,kesalahan,kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang
berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan
bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuan
hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak
pidana yang tidak seberat seperti
kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja
terjadi. Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal.
177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,
kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal
culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu
dapat dikatakan bahwa culpa
berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan
munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah
dilakukan dan karena itu Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanya
disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. Mengenai ukuran kelalaian
dalam hukum pidana, Jan Remmelink (Ibid, hal. 179) mengatakan bahwa
menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlah diligentissimus pater
familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada
umumnya. Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius
yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian
ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang
kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (Ibid,
hal. 73), yaitu bahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan
dengan culpa dalam pasal-pasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah
yang mereka pergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar).
Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegas seperti kesengajaan, namun
dengan istilah grove schuld
ini sudah ada sekedar
ancar-ancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorang
pelaku tidak perlu sangat berhati-hati untuk bebas dari hukuman. Lebih lanjut,
dikatakan bahwa untuk culpa ini harus diambil sebagai ukuran bagaimana
kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
Jadi, tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat
berhati-hati, dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak
tanduknya. Pada akhirnya, Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa dengan demikian
seorang hakim juga tidak boleh mempergunakan sifatnya sendiri sebagai ukuran,
melainkan sifat kebanyakan orang dalam masyarakat. Akan tetapi, praktis
tentunya ada peranan penting yang bersifat pribadi sang hakim sendiri. Hal ini
tidak dapat dielakkan. Jadi,pada dasarnya yang dijadikan tolak ukur adalah
ukuran kehati-hatian yang ada di masyarakat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan
bahwa hakim juga berperan serta dalam menentukan hal tersebut;
6) Perbuatan Suharto dan Ali Muhtarom
sebagai tindak pidana Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang,
hal itu dilihat dari kesembronoannya, ketidak hati-hatiannya, kurang menduga-duga,
bahwa lobang galiannya tidak diberi pagar, tanda bahaya atau tanda apapun,
apalagi mengurug kembali dengan urugan apa pun itu membahayakan bagi umum yang
tidak memahami daerah tersebut. Apalagi kalau itu adalah daerah yang terbuka
untuk umum bukan kawasan yang tertutup seperti kawasan militer dan
sebagainya.
Setelah meminta keterangan dari ahli maka penyidik Unit II Pidana Khusus
Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus juga memeriksa mayat Korban tenggelam di
Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Hasilnya adalah
sebagai berikut:[119]
1)
David Aditya Bin
Sunaryo, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 20 Februari 2006, Islam, Pelajar,
Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 02 Rw. 05 Kec. Gebog Kab. Kudus,
Berdasarkan Visum Et
Repertum Nomor :694/RSI.SK/III/2020 tanggal 30
Maret 2020 yang
ditandatangani dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus
dengan hasil Keadaan Umum/tanda tanda vital:
tingkat kesadaran
dengan hasil tidak sadar,tekanan darah dengan hasil pemeriksaan tidak ada,
denyut nadi dan tidak ada pernapasan
Kesimpulan:
berdasarkan temuan temuan
yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa
korban adalah seorang laki-laki, tiga belas tahun, kesan gizi cukup dari
pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan luka-luka, sebab kematian tidak
dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
2)
Muhammad Faruq Ilham
Bin Bintoro, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 24 Oktober 2007, Islam, Pelajar,
Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 02 Rw. 08 Kec. Gebog Kab. Kudus.
Berdasarkan Visum Et
Repertum Nomor :695/RSI.SK/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang
ditandatangani dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus
dengan hasil Keadaan Umum / tanda tanda vital: tingkat kesadaran dengan hasil
tidak sadar,tekanan darah dengan hasuk tidak ada, denyut nadi dan tidak ada
napas, mulut kebiruan tampak keluar busa dari mulut.
Kesimpulan:
berdasarkan temuan temuan
yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa
korban adalah seorang laki laki, tiga belas tahun, kesan gizi
cukup dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan busa dari mulut, tidak
ditemukan luka, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan
pemeriksaan secara mendalam;
3)
Habib Roihan Bin
Mukhib, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 09 Oktober 2007, Islam, Pelajar,
Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 02 Rw. 05 Kec. Gebog Kab. Kudus.
Berdasarkan Visum Et
Repertum Nomor :692/RSI.SK/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani
dr. RENY MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dengan hasil;
Keadaan Umum / tanda tanda vital:
tingkat kesadaran
dengan hasil pemeriksaan tidak sadar, tekanan darah dengan hasil tidak ada
denyut nadi dan tidak ada pernapasan.
Kesimpulan:
berdasarkan temuan temuan
yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa
korban adalah seorang laki laki tiga belas tahun, kesan gizi cukup
dari pemeriksaan yang dilakukan,tidak ditemukan luka-luka,sebab kematian tidak
dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan yang mendalam;
4)
Muhammad Jihar Ghifari
Bin Abdul Walid, laki-laki, Kudus, tanggal lahir 21 Oktober 2007, Islam,
Pelajar, Indonesia, alamat Desa Klumpit Rt. 06 Rw. 07 Kec. Gebog Kab. Kudus.
Berdasarkan Visum Et Repertum
Nomor :693/RSI.SK/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani dr. RENY
MULYATI dokter pada Rumah Sakit Islam Sunan Kudus dengan hasil Keadaan Umum /
tanda tanda vital:
Dengan tingkat
kesadaran mengalami tidak sadar,tekanan darah dengan hasil tidak ada denyut
nadi dan tidak ada pernapasan ,anggota gerak dengan hasil terdapat jejas hitam
dikaki kiri depan dan keluar busa dari mulut,
Kesimpulan ;
berdasarkan temuan temuan
yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa
korban adalah seorang lakilaki tiga belas tahun, kesan gizi cukup dari
pemeriksaan yang dilakukan ditemukan busa keluar dari mulut, jejas hitam dikaki
kiri depan, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan
pemeriksaan secara mendalam.
6) Penyidik menetapkan tersangka (pasal 184 KUHAP) yaitu
kepada pengelola tambang yang bernama Suharto dan Ali Muhtarom;[120]
7) Penyidik menetapkan tersangka
maka tersangka berhak melakukan Pra Peradilan. Perkara meninggalnya 4 orang
anak yang tenggelam di Galian C ilegal di Desa Klumpit Kecamatan Gebog
Kabupaten Kudus Tersangka Suharto dan Ali Muhtarom tidak melakukan Pra
Peradilan. Praperadilan diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP, pasal 77 KUHAP
sampai pasal 83 KUHAP, pasal 95 ayat 2 dan ayat 5 KUHAP, pasal 97 ayat 3 KUHAP
dan pasal 124 KUHAP;[121]
8) Setelah penetapan
tersangka maka penyidik melakukan penangkapan (pasal 1 butir 20 KUHAP dan pasal
16 KUHAP).
Penangkapan terhadap
Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mi’an dilakukan setelah cukup bukti.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit II Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus. Penangkapan dilakukan untuk mempermudah proses
penyidikan[122]; pengkapan terhadap
tersangka Suharto Bin H Munawar dan Ali Muhtarom Bin Mian dikarenakan diduga
kuat melakukan tindak pidana dan dugaan itu didasarkan pada bukti permulaan
yang cukup yaitu bukti Ekscavator dan Keterangan Saksi dan Saksi Orang Tua
Korban.[123]
9) Setelah itu tersangka diperiksa di Ruang Unit II Pidana
Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus. Menurut pasal 56 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pemeriksaan tersangka yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih harus diperiksa dengan didampingi
Penasihat Hukum jika Suharto dan Ali Muhtarom tidak mempunyai Penasihat Hukum
sendiri maka pejabat/penyidik wajib menunjuk Penasihat Hukum untuk Suharto dan
Ali Muhtarom. Pada kenyataanya Suharto dan Ali Muhtarom tidak didampingi
Penasihat Hukum padahal Suharto dan Ali Muhtarom diancam pidana paling lama 5
tahun penjara. Suharto dan Ali Muhtarom tidak didampingi penasihat hukum
dilakukan atas permintaan sendiri,dikarenakan permintaan sendiri oleh Suharto
dan Ali Muhtarom tersebut diperbolehkan karena penyidik sudah menawarkan
penasihat hukum dari Posbakum Kudus.[124]
10) Setelah penangkapan jika
alasan menurut pasal 21 ayat 1 KUHAP terpenuhi yaitu tersangka dapat melarikan
diri,menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
serta alasan pada pasal 21 ayat 4 KUHAP tersangka diancaman pidana 5 tahun atau
lebih dapat dilakukan penahanan (pasal 20 KUHAP sampai pasal 31 KUHAP) oleh
penyidik. Dalam perkara meninggalnya empat orang anak yang tenggelam di Galian
C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten kudus tidak ditahan, Kewenangan
penahanan menjadi wilayah diskresi penyidik untuk menilai apakah pasal 21 ayat
4 terpenuhi atau tidak;
11) Penyidik melakukan pemberkasan
(pasal 75 KUHAP);
Setelah semua hal yang
perlu dalam penyidikan maupun surat-surat selama penyidikan harus diberkas jadi
satu menjadi berkas perkara. Pemberkasan ini berisi berita Acara Pemeriksaan
saksi,Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli,Berita Acara Pemeriksaan mayat korban
dan Berita Acara Penyitaan Barang bukti Eksavator;[125]
12) Setelah pemberkasan
selesai penyidik pembatu Unit II Pidana Khusus melakukan penyerahan berkas kepada
Penyidik Unit II pidana khsusu Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus,setelah itu
Penyidik Unit II pidana khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menyerahkan
berkas perkara (pasal 110 ayat 1 KUHAP) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan
Negeri Kudus yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman
Nomor 41, Nganguk, Desa Kramat,
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus,
Jawa Tengah 59312[126]
kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum atau Berkas P21
maka Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus
menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Kudus. Tujuan pemeriksaan
penyidikan tindak pidana menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sebagai berkas
perkara yang akan diserahkan penyidik
kepada penuntut umum sebagai instansi yang bertindak dan berwenang melakukan
penuntutan terhadap tindak pidana.[127]
13) Berkas hasil penyidikan itu yang dilimpahkan penuntut umum
kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Oleh karena itu, apabila
penyidik berpendapat,pemeriksaan penyidikan telah selesai dan sempurna,
secepatnya mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum hal ini diatur dalam pasal 110 KUHAP.[128]
Selain proses penyidikan diatas berdasarkan KUHAP penyidik Unit II Pidana
Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menggunakan Peraturan Kapolri Nomor
6 tahun 2019 yaitu dalam proses penerbitan SPDP dan Gelar perkara penetapan
tersangka.
B.
Kendala
Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Terhadap Perkara
Meninggalnya Anak Yang Tenggelam Di Galian C Ilegal Desa Klumpit Kabupaten
Kudus
Pada penyidikan perkara meninggalnya
anak yang tenggelam di Galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
mengalami kendala yaitu Pemeriksaan saksi anak yang bernama Nurul Alifian Rizqi
Bin Sholeh dan Diaz Bin Sofan dalam memberikan keterangan sangat berbelit belit
dikarenakan masih trauma dan ada peristiwa yang sudah lupa sehingga penyidik
kesulitan mendapatkan keterangan yang akurat padahal pemeriksaan tersebut
dilakukan dirumah para saksi dan didampingi orang tua mereka, padahal sesuai
surat pemanggilan saksi korban pemeriksaan dilakukan di Ruang penyidik Unit II
pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.[129] Oleh karena itu penyidik menghadirkan
psikolog pada saat pemeriksaan di rumah para saksi anak, dalam rangka
memberikan pendampingan agar anak tidak perlu takut untuk menceritakan apa yang
mereka alami.[130]
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dalam bab IV, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Penyidikan
terhadap perkara meninggalnya anak yang tenggelam di galian C ilegal Desa
Klumpit Kabupaten Kudus dilakukan dengan menggunakan dasar KUHAP yaitu sebagai
berikut:
a.
Proses
dimulai dengan adanya laporan polisi dari orang tua korban kepada Senra
Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Kudus dan laporan Polisi ini yang
menjadi dasar dalam pembuatan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
diatur dalam pasal 7 ayat 1 butir a KUHAP;
b.
Kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian
Perkara atau TKP yang berada di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Olah TKP dilakukan untuk menemukan barang bukti yang masih berada di TKP dan
mewawancarai warga sekitar dan orang yang menolong korban sehingga penyidik
bisa mengetahui siapa pemilik Galian C tersebut. Diatur dalam pasal 7 ayat 1
butir b KUHAP;
c.
Setelah menemukan barang bukti Excavator
Di tempat kejadian perkara atau TKP maka Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus menyita Escavator tersebut. Diatur dalam pasal 1
butir 16 dan pasal 38 KUHAP sampai pasal 46 KUHAP;
d.
Setelah menemukan alat bukti bahwa
perkara ini masuk tindak pidana maka penyidik menaikan perkara ini ke
penyidikan dan membuat surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP yang
dikirimkan ke Penuntut umum. Diatur dalam pasal 109 KUHAP;
e.
Setelah dikeluarkan surat perintah
dimulainya penyidikan maka proses selanjutnya memeriksa Saksi diattur dalam
pasal 112 KUHAP dan mengambil keterangan Ahli diatur dalam pasal 120 KUHAP
serta memeriksa mayat korban diatur dalam pasal 133-134 KUHAP;
f.
Penyidik menetapkan tersangaka terhadap
pengelola Galian C ilegal tersebut yang bernama Suharto dan Ali Muhtarom hal
ini diatur dalam pasal 184 KUHAP;
g.
Setelah penetapan tersangka maka
penyidik melakukan penangkapan diatur dalam pasal 1 butir 20 dan pasal 16 KUHAP;
h.
Setelah
itu tersangka diperiksa di Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal
Polres Kudus;
i.
Penyidik
Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus melakukan
pemberkasan diatur dalam pasal 75 KUHAP;
j.
Setelah
selesai pemberkasan maka berkas tersebut diserahkan kepada penuntut umum di
Kejaksaan Negeri Kudus diatur pasal 110 ayat 1 KUHAP.
Selain menggunakan dasar KUHAP penyidik juga menggunakan
dasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yaitu dalam proses gelar perkara dan
memeriksa saksi pelapor dan membuat berita acara pemeriksaan saksi pelapor.
Hanya saja untuk tempat pelaksanaan pemeriksaan terhadap dua orang saksi anak
tidak dilakukan sesuai dengan surat pemanggilan yakni di Ruang Unit II Pidana
Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus tetapi dilaksanakan di rumah orang
tua saksi anak
2.
Kendala-Kendala
yang dihadapi oleh penyidik dalam penyidikan perkara meninggalnya anak yang
tenggelam di Galian C Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus yaitu Pemeriksaan
saksi anak yang bernama Nurul Alifian Rizqi Bin Sholeh dan Diaz Bin Sofan dalam
memberikan keterangan sangat berbelit-belit dikarenakan masih trauma dan ada
peristiwa yang sudah lupa sehingga penyidik kesulitan mendapatkan keterangan
yang akurat.
B.
Saran
1.
Penyidik
dalam kasus yang melibatkan anak sebagai saksi korban seharusnya penyidik anak hal
ini sesuai yang diatur dalam pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
2.
Dalam
penanganan kasus serupa sebaiknya psikolog mendampingi anak dalam pemeriksaan
penyidikan sejak awal atau bahkan sebelum penyidikan dimulai agar anak tidak
perlu merasa takut saat berhadapan dengan penyidik.
Daftar Pustaka
Buku-Buku
Andi Hamzah, 2008,”Hukum Acara Pidana Indonesia”. Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2009, ”Proses Penanganan Perkara
Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan ) ”.
Sinar Grafika, Jakarta.
HMA Kuffal, 2008,”Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum”.
UMM Press, Malang.
Rusli Muhammad, 2011, ”Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
UII Press, Yogyakarta.
Ishaq,2016,”Metode Penelitian Hukum & Penulisan
Skripsi,Tesis serta Disertasi”.Alfabeta,Jakarta.
Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, 2016, ”Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia”. Sinar Grafika,Bandar Lampung.
Suryono Sutarto,2005,”Hukum Acara Pidana”. Penerbit
Undip,Semarang.
Nikolas Simanjuntak, 2009, ” Acara Pidana Indonesia
Dalam Sirkus Hukum”. Ghalia Indonesia, Jakarta
Ridwan Eko Prasetyo, 2015, ”Hukum Acara Pidana ”.Pustaka
Setia Bandung, Bandung.
Riadi Azra Rahmad, 2018, ”Hukum Acara Pidana”. Rajawali
Pers, Pekanbaru.
Salim HS, 2004,”Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu
Bara”. Sinar Grafika, Mataram.
Soerjono Soekanto, 2012, ”Pengantar Penelitian Hukum”.
Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaiti, 2013, ”Penerapan
Teroi Hukum Pada Penelitian Tesis, disertasi”, Raja Grafindo, Jakarta.
Hartono, 2010, ” Penyidikan Dan
Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif”, Sinar Grafika, Ngaliyan.
M Yahya Harahap, 2000, ” Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Putusan Nomor 112/Pid.Sus/ 2020/PN Kds
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Nurul Alifian Rizqi dan Diaz
Jurnal
Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan
Hukum Kontemporer”, Fakultas Hukum Undip, Edisi 1 vol 7 Juni 2020, Semarang.
Darmadi Prapto
Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penambangan Emas
Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kepolisian Daerah Sumatera Barat”, vol 1 Issue 2,Desember
2018
[1] Putusan Nomor
112/Pid.Sus/2020/PN Kds, hlm 3
[2] Loc.Cit.
[3] Ibid., hlm.5
[4] Ibid., hlm.30
[5] Jhony
Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara Pribadi, Penyidik Pembantu dan
Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni
2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[6] Pasal 1 butir 27
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[7] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor:65/PUU-VII I/2010
[8] Andi Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.260
[9] Ibid., hlm.261
[10] Ibid., hlm.262
[11] Leden Marpaung, Proses Perkara Pidana
(penyelidikan dan penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm.29
[12] Pasal 186 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[13] Pasal 1 butir 28 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[14] Andi Hamzah., Op. cit., hlm. 273
[15] HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum,
UMM Press, Malang, 2005, hlm.19.
[16] Ibid., hlm.20
[17] Pasal 188 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[18] Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[19] Pasal 189 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[20] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
[21] Pasal 39 ayat 1
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[22] Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[23] Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[24] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[25] Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[26] Pasal 5 ayat 1b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[27] Penjelasan resmi pasal 1a ke 4 Undang-Undang Nomor
8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[28] Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[29] Hartono, Penyidikan
Dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar
Grafika, Ngaliyan, 2010, hlm.19
[30] Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana
Indonesia, UII Press, Yogjakarta, 2011, hlm.63
[31] Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2016, hlm.93
[33] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[34] Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[35] Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[36] Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[37] Suryono Sutarto, Hukum
Acara Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2005, hlm.45
[38] Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[39] Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[40] Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[41] Nikolas Simanjuntak , Acara Pidana Indonesia
Dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hlm.52
[42] Rusli Muhammad, Op. Cit., hlm. 64.
[43] Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
[44] Undang-Undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
[45] Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
[46] Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, Penerbit
Pustaka Setia Bandung, Bandung, 2015, hlm.39
[47] Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, Rajawali
Press, Pekanbaru, 2019, hlm.39
[48] Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[49] Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[50] Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[51] Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[52] Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[53] Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[54] Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[55] Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[56] Pasal 58 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[57] Pasal 59 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[58] Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[59] Pasal 61 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[60] Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[61] Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[62] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[63] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[64] Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[65] Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[66] Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
[67] Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
[68] Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
[69] Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
[70] Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
[71] Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
[72] Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
[73] Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan
Batubara, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm.129
[74] Ibid., hlm.129
[75] Ibid., hlm.130
[77] Ibid,hlm,131
[78] Loc. Cit.
[79] Ibid,. hlm.132
[80] Ibid., hlm.133
[81] Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
[82] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,
UI Press, Jakarta, 2012, hlm 6-7.
[83] Ibid., hlm. 45.
[84] Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan
Teori Hukum pada Penelitian tesis disertasi , Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2013, hlm.12-13.
[85] Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan
Hukum Kontemporer”, Fakultas Hukum Undip, Edisi 1 vol 7 Juni 2020, hlm. 27.
[86]Ibid., hlm.27.
[87] Ishaq, Metode Penelitian Hukum & Penulisan
Skripsi,Tesis Disertasi, Alfabeta, Jambi, 2016,hlm 70
[88] Ishaq, Op. Cit.,
hlm 80
[89] Ibid., hlm 72
[90] Ibid.,, hlm. 71
[91] Ibid, hlm. 73
[92] Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban Atasnama
Nurul Alifian Rizqi dalam penyidikan Unit II pidana khusus Satuan Reskrim
Polres Kudus.yang diperoleh dari Ahmad Jony Iskandar penyidik pembantu Unit II
pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus
[93] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[94] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse
Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse
Kriminal Polres Kudus, Kudus
[95] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[96] Darmadi
Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana
Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”, vol 1 Issue 2,Desember 2018, hal.142.
[97] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[98] Pasal 14 ayat 2 Peraturan
Kapolri nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
[99] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat 2
[100] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat 1
[101] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat 3
[102] Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang
penyidikan tindak pidana pada pasal 13 ayat 4
[103] Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban Atasnama
Nurul Alifian Rizqi dalam penyidikan Unit II pidana khusus Satuan Reskrim
Polres Kudus.yang diperoleh dari Ahmad Jony Iskandar penyidik pembantu Unit II
pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.
[104] Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban Atasnama
Nurul Alifian Rizqi dalam penyidikan Unit II pidana khusus Satuan Reskrim
Polres Kudus.yang diperoleh dari Ahmad Jony Iskandar penyidik pembantu Unit II
pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.
[105] Putusan Nomor
112/pid.sus/2020/PN Kds hlm 9
[106] Ibid., hlm.10
[107] Loc. Cit
[108] Ibid., hlm.11
[109] Ibid., hlm.12
[110] Loc. Cit.
[111] Ibid., hlm.13
[112] Loc. Cit.
[113] Ibid., hlm 14
[114] Ibid., hlm.20
[115] Ibid., hlm.22
[116] Ibid., hlm.14
[117] Ibid., hlm 15
[118] Ibid., hlm.17
[119] Ibid., hlm.7
[120] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[121] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[122] Andi Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.128.
[123] Oniko Juanda, “Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah Hukum
Kepolisian Resort Kuantan Singingi”, Edisi 1 vol 7,Juni 2018, hal. 6.
[124] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus.
[125] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus
[126]Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara
(Penyidikan Dan Penyelidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm.143
[127] Darmadi
Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana
Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”, vol 1 Issue 2,Desember 2018, hal.142.
[128] Darmadi
Prapto Pamungkas,“ Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana
Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan (Studi Pada Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat”, vol 1 Issue 2, Desember 2018, hal.143
[129] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kuduss
[130] Jhony Iskandar dan Jajang Wiwoko, Wawancara
Pribadi, Penyidik Pembantu dan Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, 30 Juni 2021, Ruang Unit II Pidana Khusus Satuan
Reserse Kriminal Polres Kudus, Kudus