Kamis, 08 November 2018

poging


1.      Bagaimana pengertian percobaan dan sifat percobaan?
Jawab:
Didalam bab IX buku I KUHP (tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab Undang Undang),tidak dijumpai rumusan arti dan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan istilah percobaan. KUHP hanya merumuskan Batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana yaitu dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendak sendiri.
Redaksi pasal 53 ayat 1 KUHP jelas tidak merupakan suatu definisi tetapi hanya merumuskan syarat syarat atau unsur unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana.
Percobaan yang dapat dipidana menurut sistem KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana,yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa kejahatan saja,sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana. Hal ini ditegaskan dalam pasal 54 KUHP
Ketentuan umum dalam pasal 54 ayat 1tidak berarti bahwa percobaan terhadap semua kejahatan dapat dipidana,ada percobaan terhadap kejahatan kejahatan tertentu yang tidak dipidana misalnya:
1)      Percobaan duel/perkalihan tanding (pasal 184 ayat 5)
2)      Percobaan penganiayaan ringan terhadap hewan (pasal 320 ayat 4)
3)      Percobaan penganiayaan biasa (pasal 351 ayat 5)
4)      Percobaan penganiayaan ringan (pasal 352 ayat 2)
Apakah percobaan itu merupakan suatu bentuk  delik khusus yang berdiri sendiri ataukah hanya merupakan suatu delik yang tidak sempurna? Mengenai sifat dari percobaan ini ada 2 pandangan:
A.      Percobaan dipandang sebagai strafausdehnungsgrund atau straufuitbreidingsgrond (dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya orang)
Menurut pandangan ini seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan sesuatu tindak pidana meskipun tidak memenuhi semua unsur delik,tetapi dapat dipidana apabila telah memenuhi rumusan pasal 53 KUHP. Jadi sifat percobaan adalah untuk memperluas dapat dipidananya orang,bukan memperluas rumusan rumusan delik. Dengan demikian pandangan kelompok ini percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik tersendiri (delictum sui generis) tetapi dipandang sebagai bentuk delik yang tidak sempurna (onvolkomen delictsvorm). Termasuk dalam pandangan ini ialah Prof. Ny. Hazewinkel-Suringa dan Prof. Oemar Senoadji.
B)  Percobaan dipandang sebagai Tatbestandausdehnungsground (dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan)
Menurut pandangan ini percobaan melakukan sesuatu tindak pidana merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna tetapi merupakan delik yang sempurna hanya dalam bentuk yang khusus/istimewa. Jadi merupakan delik sendiri (delictum sui generis)>
Termasuk dalam pandangan kedua ini ialah Prof. Pompe dan Prof. Mulyatno. Alasan Prof. Mulyatno memasukkan percobaan dalam delik sendiri ialah:
1.      Pada dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu delik
2.      Dalam konsepsi perbuatan pidana (pandangan dualistis) ukuran suatu delik didasarkan pada pokok pikiran adanya sifat berbahayanya perbuatan itu sendiri bagi keselamatan masyarakat
3.      Dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk delik yang tidak sempurna (onvolkomen delictsvorm) yanga ada hanya delik selesai. Contoh yang dikemukakan (diambil dari buku karni) ialah keputusan pengadilan adat di Palembang dimana seorang laki laki bernama abusamah telah mengaku menangkap atau mendekap badan seorang gadis bernama hudaia dengan maksud melakukan persetubuhan. Abusamah tidak dipidana karena melakukan percobaan persetubuhan dengan paksa tetapi dipidana karena menangkap atau mendekap badan hudaia
4.      Dalam KUHP ada beberapa perbuatan yang dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri dan merupakan delik selesai,walaupun pelaksanaan dari perbuatan itu sebenarnya belum selesai jadi baru merupakan percobaan. Misalnya delik delik makar (aanslag delicten)
Mengenai contoh yang dikemukakan Prof. Mulyatno terakhir ini dapat pula misalnya dikemukakan contoh adanya pasal 163 bis. Menurut pasal ini suatu percobaan untuk melakukan penganjuran (poging tot uitlokking) atau yang biasa disebut penganjuran yang gagal (mislukte uitlokking) tetap dapat dipidana tetap dapat dipidana jadi dipandang sebagai delik berdiri sendiri.
Dengan adanya 2 pandangan tersebut diatas Prof. Mulyatno berpendapat bahwa pandangan yang pertama sesuai dengan alam atau masyarakat individual karena yang diutamakan adalah strefbaarheid van de persoon (sifat dapat dipidananya orang) sedangkan pandangan kedua sesuai dengan alam atau masyarakat kita sekarang karena yang diutamakan adalah perbuatan yang tak boleh dilakukan.
2.       Bagaimana dasar patut dipidananya percobaan?
Mengenai dasar pemidanaan terhadap percobaan,terdapat beberapa teori sebagai berikut:
1)      Teori subjektif
Menurut teori subjektif dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap dan batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat. Termasuk penganut teori ini adalah Van Hamel.


2)      Teori objektif
Menurut teori objektif dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat
Teori ini terbagi dua yaitu:
a.       Teori objektif formil, yang menitik beratkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum. Menurut teori objektif formil suatu delik merupakan suatu rangkaian dari perbuatan perbuatan yang terlarang. Dengan demikian apabila seseorang melakukan perbuatan percobaan berarti ia telah melakukan sebagian dari rangkaian delik yang terlarang itu. Ini berarti telah membahayakan (terlarangnya) hukum.
Termasuk teori ini antara lain Duynstee dan Zavenbergen.
b.      Teori objektif material yang menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan terhadap kepentingan atau benda hukum
3)      Teori campuran
Teori campuran melihat dasar patut dipidananya percobaan dari dua segi yaitu sikap batin pembuat yang berbahaya (segi subjektif) dan juga sifat berbahayanya perbuatan (segi objektif).
Termasuk dalam teori ini adalah pendapat Langemeyer dan Jonkers. Namun karena dalam kenyataannya pelaksanaan teori campuran tidak mudah, mereka nampaknya mereka lebih cenderung pada teori subjektif.
Prof. Mulyatno dapat dimasukkan dalam golongan teori campuran. Menurut Prof. Mulyatno rumusan delik percobaan dala, pasal 53 KUHP mengandung dua inti yaitu yang subjektif (niat melakukan kejahatan tertentu) dan yang objektif (kejahatan tersebut telah dilaksanakan tapi tidak selesai). Dengan demikian menurut Prof. Mulyatno dalam percobaan tidak mungkin dipilih salah satu diantara teori objektif dan teori subjektif karena jika demikian berarti menyalahi dua inti dari delik percobaan itu. Ukurannya harus mencakup dua kreteria tersebut (subjektif dan objektif). Disamping itu Prof. Mulyatno mengatakan bahwa baik teori subjektif maupun teori objektif apabila dipakai secara murni akan membawa ketidakadilan.
  
3.      Bagaimanakah Unsur unsur percobaan


4.      Bagaimanakah Percobaan mampu dan percobaan tidak mampu

5.      Bagaimanakah mangel am tatbestand itu?
Telah  dikemukakan  di atas bahwa secara teoritis percobaan mampu dan tidak mampu dapat di bedakan mengenai objeknya maupun mengenai alatnya; dan dapat pula dibedakan antara mampu yang absolute dan relative.
Karena tidak jelasnya batas penentuan antara tidak mampu absolute dan relatif, tergantung dari kehendak/cara berpikir seseorang (bersifat willekeuring), maka ada pendapat  seperti MvT  yang tidak memasukkan kedalam lapangan percobaan tidak mampu apabila objeknya tidakmampu. Menurut  pendapat/aliran  ini, percobaan tidak mampu karena objeknya  bukanlah delik percobaan karena tidak cukupnya atau tidak terpenuhinya unsure-unsur delik.  Missal dalam hal membunuh orang  yang  sudah mati atau menggugurkan kandungan   orang yang tidak hamil, disitu tidak dipenuhi unsure delik  dalam Pasal 338 (pembunuhan) yaitu harus adanya nyawa orang (hidup) yang dihilangkan dan unsure delik dalam Pasal 346 KUHP (menggugurkan/mematikan kandungan) yaitu harus adanya wanita yang benar-benar mengandung.
Dalam ilmu hukum pidana Jerman,tidak adanya atau tidak lengkapnya/tidak terpenuhinya unsure-unsur  delik itu, disebut Mangel am Tatbestand (Mangel = kekurangan; Tatbestand = keadaan yang betul/sempurna atau mencocoki rumusan delik). Istilah ini dikemukakan  oleh Graf zu Dohna (1910).
Yang setuju dengan pendapat ini ialah Simons dan Pompe. Menurut Pompe, dalam kedua contoh yang dikemukakan di atas tidak mungkin lagi dikatakan ada percobaan karena maksud/tujuan terdakwa sudah tercapai.
Sedangkan Van Hamel ,tidak setuju dengan mereka yang memandang tidak  ada percobaan apabila objeknya  tidak mampu.
Sedangkan Van Hamel ,tidak setuju dengan mereka yang memandang tidak  ada percobaan apabila objeknya  tidak mampu. Hal ini wajar karena van Hamel penganut aliran percobaan yang subyektif, sehingga tidak memandang perlu untuk membedakan percobaan mampu atau tidak mampu. Menurut beliau memang benar bahwa membunuh bayi yang  sudah mati atau menggugurkan kandungan orang yang  tidak hamil adalah tidak mungkin; tetapi hal yang demikian  sebenarnya tidak  berbeda dengan membunuh bayi yang lahir hidup tetapi kemudian diganti dengan boneka atau mencuri uang dari sebuah kantong yang ternyata kosong.
Demikian pula Jonkers tidak setuju bahwa dalam contoh-contoh di atas dikatakan tidak ada percobaan, karena sifat khusus dari percobaan ialah:
a.       Delik tidak selesai karena hal ikhwal yang tidak tergantung dari kehendak terdakwa; dan
b.      Oleh  karena dalam pikiran terdakwa (dalam kasus-kasus di atas) adalah mungkin sekali akan melaksanakan delik yang dituju.

Dari alasan yang kedua (b) ini jelas terlihat pandangan yang subjektif tentang percobaan.
Sehubungan dengan masalah ini KARNI membedakan antara Mangel am tatbestand
dengan percobaan tidak mampu (istilah beliau “percobaan tak terkenan”). Dalam hal menggurkan kandungan orang yang tidak hamil, disini ada percobaan yang tidak mampu karena tujuan si pembuat tidak tercapai (jadi bebrbeda dengan Pompe di atas); jadi ini bukan Mangel am Tatbestand. Sedangkan untuk Mangel am Tatbestand dicontohkan sebagai berikut :
·         Orang yang melarikan perempuan yang ternyata sudah cukup umur;
·         Orang yang mencuri barang yang ternyata sudah menjadi miliknya (karena misalnya telah dibeli dan akan diserahkan kepadanya).
Dalam kedua contoh ini menurut kami tujuannya sudah tercapai, hanya saja unsure delik yang bersangkutan (yaitu dalam Pasal 332 dan 362 KUHP) tidak terpenuhi secara sempurna. Ketidak sempurnaan dipenuhinya unsure delik inilah yang menurut Karni merupakan hakekat atau watak hokum dari Mangel am Tatbestand. Dalam hal yang demikian, terdakwa tidak dapat dipidana karena memang tidak dapat dipidana karena memang tidak ada Pasal yang dilanggar dan kepastian hokum yang terancam (jadi berlainan dengan van Hamel).
Selanjutnya ditegaskan oleh Karni bahwa Mangel am Tatbestand ini merupakan “       kekhllafan tentang anasir delik” yang harus dibedakan dengan salah sangka tentang adanya undang-undang (putatief delict).
Perbedaan ini terlihat pula dalam pendapat Utrecht yang menyatakan, bahwa delik putatief merupakan “rechtsdwaling”, sedangkan Mangel an Tatbestand merupan “feitelijke dwaling”.

6.      Bagaimanakah pemidanaan terhadap percobaan
Telah dikemukakan di muka bahwa menurut system KUHP, yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap  kejahatan, sedangkan terhadap pelanggaran tidak dipidana.
            Dalam hal percobaan terhadap kejahatan, maka menurut Pasal 53 (2) KUHP maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana untuk kejahatan (Pasal) yang bersangkutan dikurangi sepertiga. Jadi misalnya untuk percobaan pembunuhan ( Pasal 53 jo 338 KUHP). Maksimumnya ialah 10 tahun penjara. Bagaimanakah apabila kejahatan yang bersangkutan di ancam pidana mati atau penjara seumur hidup, seperti halnya dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) ? menurut Pasal 53 (3), maksimum pidana yang dapat dijatuhkan hanya 15 tahun dipenjara. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa menurut KUHP, maksimum pidana pokok untuk percobaan adalah lebih reendah dari pada apabila kejahatan itu telah selesai seluruhnya. Sedangkan untuk tambahannya, menurut Pasal 53 (4) adalah sama dengan kejahatan selesai.
7.       Percobaan Dalam Konsep KUHP Baru
            KUHP yang berlaku saat ini mengatur percobaan dalam Bab IV Buku I (Aturan Umum) yang terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 54 seperti telah diuraikan diatas. Kedua pasal itu, pada intinya hanya mengatur tentang unsure-unsur/syarat-syarat/batas-batas dapat dipidananya “percobaan”.
            Dalam konsep KUHP, ruang lingkup pengaturannya lebih luas/rinci, yaitu meliputi ketentuan mengenai:
a.       Unsur-unsur/batas-batas (kapan) sapat dipidananya “percobaan”;
b.      Batasan “perbuatan pelaksanaan”,
c.       Masalah “pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) dan “tindakan penyesalan (tatiger reue ):, dan
d.      Percobaan tidak mampu.
Ketentuan selengkapnya mengenai keempat hal diatas dalam konsep 2006 s/d 2008, dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 17
(1)   Percobaan melakukan tindak pidana dipidana, jika pembuat telah mulaimelakukan permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang.
(2)   Ada permulaan pelaksaan, jika:
a.       Pembuat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
b.      Perbuatan itu langsung mendekati terjadinya tindak pidana;
c.       Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tinfak pidana.
Pasal 18
(1)   Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, oembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak dipidana.
(2)   Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.
(3)   Dalam halperbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 19
Percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda Kategori I, tidak dipidana.

Pasal 20
Dalam hal tidak sesuai atau tiodak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidak-mampuan alat yang digunakan atau ketidak-mampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2  (satu per dua) maksimum pidana yang diancam untuk tindak pidana yang dituju.
Dari ketenrtuan di atas, terlihat inti pengaturannya sebagai berikut:
1.      Unsur/syarat dipidananya “percobaan” (pasal 17 ayat (1):
a.       Telah melakukan permulaan pelaksanaan;
b.      Pelaksanaannya tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang
2.      Ada permulaan pelaksanaan, jika (pasal 17 ayat 2)
a.       Pembuat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
b.      Perbuatan itu langsung mendekati terjadinya tindak pidana;
c.       Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana.
3.      Percobaan tidak selesai karena Ructritt (pengunduran diri secara sukarela), tidak pidana pasal dipidana (pasal 18 ayat ((1);
4.      Percobaan tidak selesai karena Tatiger Reue (tindakan penyesalan):
4.1  Tidak dipidana, apabila pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya (pasal 18 ayat (2);
4.2  Tetap dipidana apabila telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan undang undang telah merupakan tindak pidana sendiri  (pasal 18 ayat 3
5.      Percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda kategori 1 tidak dipidana (pasal 19)
6.      Percobaan tidak mampu (alat/objeknya) tetap dipidana tetapi maksimum pidananya dikurangi setengah (pasal 20)
Catatan
Disamping ketentuan mengenai percobaan konsep juga memasukkan ketentuan tentang persiapan (voorbereideng/preparation) kedalam buku 1 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut
Pasal 15
1)      Persiapan melakukan tindak pidana terjadi apabila pembuat berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana,mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan atau melakukan tindakan tindakan serupa dimaksud menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana,termasuk apabila pembuat dengan sengaja mendapatkan,membuat,menghasilkan,mengimpor,mengangkut,mengekspor atau mempunyai dalam persediaan atau penyimpanan barang,uang atau alat pembayaran lainnya,alat penghantar informasi,tempat persembunyian atau transportasi yang dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana.
2)      Persiapan melakukan tindak pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam undang undang
3)      Pidana untuk persiapan melakukan tindak pidana adalah sepertiga dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan
4)      Persiapan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun
5)      Pidana tambahan untuk persiapan melakukan tindak pidana sama dengan tindak pidana yang bersangkutan.
Pasal 16
Persiapan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika yang bersangkutan menghentikan,meninggalkan atau mencegah kemungkinan digunakan sarana tersebut.

hukum pidana poging


  1. Sulek dan Bulek bersepakat membakar toko Cilek karena persaingan usaha . Saat malam telah tiba dan toko Cilek telah tutup Sulek dan Bulek membuat sumbu panjang dari kain-kain bekas yang telah disiram bensin dan menaruhnya di seluruh toko. Sumbu tersebut dihubungkan dengan pemantik kompor gas yang disambung dengan tali sedemikian rupa, sehingga nantinya hanya dengan menarik tali dari luar toko, akan terjadi api yang akan membakar sumbu yang telah dipersiapkan. Sembari menunggu waktu yang pas untuk melaksanakannya, Sulek dan Bulek meninggalkan toko tersebut. Sementara Sulek dan Bulek meninggalkan toko, orang-orang yang melewati toko tersebut mencium bau bensin yang menusuk hidung, sehingga mereka curiga dan memberitahukan kepada polisi. Pada saat Sulek dan Bulek datang untuk melaksanakan pembakaran, dilihatnya telah banyak orang sehingga mereka melarikan diri.
1a. Apakah dalam kasus di atas sudah ada perbuatan pelaksanaan  ? Analisis kasus tersebut dengan menggunakan pendapat Van Hammel dan Simons !
menurut van hammel kasus tersebut sudah termasuk perbuatan pelaksanaan karena sudah adanya niat jahat dengan bukti adanya Saat malam telah tiba dan toko Cilek telah tutup Sulek dan Bulek membuat sumbu panjang dari kain-kain bekas yang telah disiram bensin dan menaruhnya di seluruh toko. Sumbu tersebut dihubungkan dengan pemantik kompor gas yang disambung dengan tali sedemikian rupa, sehingga nantinya hanya dengan menarik tali dari luar toko, akan terjadi api yang akan membakar sumbu yang telah dipersiapkan.
Menurut simons perbuatan sulek dan bulek belum merupakan permulaan pelaksanaan tetapi baru perbuatan persiapan karena untuk membakar took cilek masih membutuhkan menarik tali dari pemantik kompor gas supaya api bisa membakar sumbu tersebut jadi apa yang dilakukan sulek dan bulek belum terjadi kebakaran
Berapa maksimal pidana yang dapat dijatuhkan kepada Sulek dan Bulek atas kejahatan yang sudah mereka lakukan berdasarkan KUHP dan RUU KUHP? Sertakan pula dasar hukumnya !
1b. Dari kasus tersebut termasuk pada pasal 53 jo pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan jadi menurut pasal 53 ayat 2 maksimal penjara dikurangi sepertiga karena percobaa, jadi 2 tahun 8 bulan dikurangi sepertiga menjadi 1 tahun 9 bulan 4 hari (32 bulan-1/3x32= 32 bulan-10 bulan 6 hari= 21 bulan 4 hari atau 1 tahun 9 bulan 4 hari)
1c. Iya dalam hal ini dapat menjadi dasar bagi Sulek dan Bulek untuk bebas dari jerat pasal percobaan, karena tidak terpenuhinya unsur ke 2 yaitu permulaan pelaksanaan yang ada dalam pasal 53 KUHP mengenai unsur percobaan, Karena Sulek dan Bulek baru mempersiapkan keperluan untuk membakar toko Cilek yang mana ia baru membuat sumbu panjang dari kain-kain bekas yang telah disiram bensin dan menaruhnya di seluruh toko. Sumbu tersebut dihubungkan dengan pemantik kompor gas yang disambung dengan tali sedemikian rupa, sehingga nantinya hanya dengan menarik tali dari luar toko, akan terjadi api yang akan membakar sumbu yang telah dipersiapkan. Sementara itu sebelum Sulek dan Bulek menarik tali yang dihubungkan pada pemantik kompor gas, orang-orang sudah berdatangan dan mencurigainya sehingga Sulek dan Bulek melarikan diri dan tidak melaksakan permulaan pelaksaan pada unsur ke2 percobaan.
1d. Jelaskan perbedaan antara rucktritt dan tatiger reue, disertai contohnya!
Rucktritt (pengunduran diri secara sukarela) adalah suatu tindakan dimana seseorang menghentikan perbuatan jahatnya karena kehendaknya sendiri sebelum terjadinya suatu tindak pidana
Contoh : handi ingin membunuh soni,sore harinya handi menyiapkan pisau untuk membunuh soni,keesokan harinya handi ingin melaksanakan rencana tersebut tetapi handi sadar dan takut dosa sehingga ia tidak jadi membunuh soni
Sedangkan tatiger reue (tindakan penyesalan) adalah suatu tindakan dimana seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi dengan sukarela ia menghalau timbulnya akibat dari delik tersebut.
Contoh: romi berencana menganiaya sonya pacarnya karena cemburu,keesokan harinya romi melakukan penganiayaan kepada sonya setelah sonya terluka kemudian romi mengobati sonya sehimgga luka ditubuh sonya tidak parah jadi sonya tidak jadi meninggal
Bento bermaksud membunuh keturunan keluarga Sastrodimejo karena dendam dengan jalan meletakkan balok kayu di jalan depan kios tambal bannya saat tengah malam sehingga apabila calon korban naik motor akan jatuh dan kepala membentur aspal. Niatnya sudah direncanakan sedemikian rupa dengan jalan mengawasi kebiasaan anak-anak Sastrodimejo yang selalu melewati jalan tersebut tengah malam sepulang kerja dari pabrik kopi. Untuk itu ia telah meletakkan balok kayunya di samping kiosnya. Ketika menjelang maghrib Surti dan anaknya yang masih balita diboncengkan suaminya Tejo (tetangga Bento) mengendarai sepeda motor. Sampai dekat kios Bento, Tejo hendak menyalip bus pengangkut paket Rose Express dari arah samping kiri. Namun karena kurang mampu menguasai kendaraan, maka motor yang dikendarainya malah oleng, menabrak balok kayu hingga menyebabkan Tejo terjatuh diaspal dan menyebabkan luka-luka serius pada diri Surti, Tejo dan anak balitanya.
2. Niat arti luas itu niat itu sudah ada di dalam diri kita lalu di tuangkan ke dalam perbuatan. Analisa niat tersebut sudah ada pada diri Bento untuk membunuh keluarga Sastrodimejo karena dendam, lalu bento menuangkan niat yang ada dalam hati melalui perbuatan dengan meletakkan balok kayu di jalan depan kios tambal bannya dan mengawasi kebiasaan anak-anak Sastrodimejo.
Niat arti sempit adalah sama dengan kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk) ;jadi tidak meliputi kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zakerheidsbewuslzijn/noodzakelijkheidsbewustzijn) dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan ( voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis). Jadi bento sudah mempersiapkan balok kayu di jalan untuk sasaran korban keluarga sastrodimejo tetapi korban tersebut bukan keluarga sastrodimejo ,orang yang celaka bukan keluarga sastrodimejo melaikan surti dan anak balitanya yang di boncengkan oleh suaminya tejo( tetangga bento)
Bento bermaksud membunuh keturunan keluarga Sastrodimejo karena dendam dengan jalan meletakkan balok kayu di jalan depan kios tambal bannya saat tengah malam sehingga apabila calon korban naik motor akan jatuh dan kepala membentur aspal. Niatnya sudah direncanakan sedemikian rupa dengan jalan mengawasi kebiasaan anak-anak Sastrodimejo yang selalu melewati jalan tersebut tengah malam sepulang kerja dari pabrik kopi. Untuk itu ia telah meletakkan balok kayunya di samping kiosnya. Ketika menjelang maghrib Surti dan anaknya yang masih balita diboncengkan suaminya Tejo (tetangga Bento) mengendarai sepeda motor. Sampai dekat kios Bento, Tejo hendak menyalip bus pengangkut paket Rose Express dari arah samping kiri. Namun karena kurang mampu menguasai kendaraan, maka motor yang dikendarainya malah oleng, menabrak balok kayu hingga menyebabkan Tejo terjatuh diaspal dan menyebabkan luka-luka serius pada diri Surti, Tejo dan anak balitanya.
3a Jelaskan apakah dalam kasus di atas sudah ada perbuatan pelaksanaan  ! Analisis kasus tersebut dengan menggunakan pendapat Van Hammel dan Simons !
menurut van hammel kasus tersebut sudah termasuk perbuatan pelaksanaan karena sudah adanya niat jahat dengan bukti adanya perbuatan anton memukul cipto pada saat cipto tidur pada akhirnya pukulan palu tidak kena cipto karena cipto berubah posisi tidur sehingga pukulan palu tersebut meleset dan tidak jadi melukai dan membunuh cipto.
Menurut simons perbuatan Anton dan Beby sudah ada permulaan pelaksanaan dengan bukti bahwa Anton sudah melaksanakan tindakannya yaitu ia telah menghempaskan palu ke arah cipto namun tidak mengenai kepala cipto karena kebetulan cipto merubah posisi tidurnya. Hal ini lah yang menjadi permulaan pelaksanaan yang dilakukan cipto, dengan dipenuhinya semua unsur maka kasus ini dapat dikatakan sebagai suatu percobaan pembunuhan berencana.
3b Berapa maksimal pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anton dan beby atas kejahatan yang sudah mereka lakukan? Sertakan pula dasar hukumnya?
Sesuai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut maka anton dan beby dapat dipidana selama paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 53 ayat 3 yang mengatur bahwa kejahatan yang dituntut hukuman mati atau seumur hidup jika dilakukan dengan percobaan maka ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dengan dasar hukum yaitu pasal 53 ayat 3 jo pasal 340 KUHP