Kamis, 08 November 2018

penelitian lingkungan dikali gelis



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Aktivitas Manusia terkait kondisi Air Sungai.
Pencemaran Air Sungai di sebabkan karena beberapa sebab, salah satunya adalah aktivitas-aktivitas manusia yang tanpa disadari dan di ketahui perlahan merusak Lingkungan fisik seperti Air, Udara dan Tanah. Aktivitas yang dilakukan  manusia biasanya dipengaruhi dengan motif  keperluan dan kepentingan kebutuhan individu maupun kebutuhan bisnis dan motif ekonomi.
Factor-faktor inilah yang berpengaruh pada  kondisi sungai, sungai akan mulai tercemar ketika aktifitas manusia mulai tidak sehat. Seperti penggunaan zat-zat kimia pada pupuk di pedesaan, industry di area perkotaan dan juga pola permukiman yang tidak sehat dan tidak adanya kesadaran  dari manusia untuk menjaga kondisi lingkungan sekitar. Sebagai Aktivitas dan Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Pencemaran Air Sungai. Pada dasarnya pencemaran air sungai disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu Berkembangnya industri-industri. Saat ini industri-industri di Indonesia semakin berkembang, baik jumlah, teknologi, tingkat produksi maupun limbah yang di hasilkan. Industri-industri khususnya yang berada di dekat aliran sungai cenderung akan membuang limbahnya ke dalam sungai yang dapat mencemari ekosistem air, karena pembuangan limbah industri ke dalam sungai dapat menyebabkan berubahnya susunan kimia, bakteriologi, serta fisik air.Polutan yang di hasilkan oleh pabrik dapat berupa: a) Logam Berat: timbale, tembaga, seng dll. b) Panas: air yang tinggi temperaturnya sulit menyerap oksigen yang pada akhirnya akan mematikan biota air.
Belum tertanganinya pengendalian limbah rumah tangga. Limbah rumah tangga yang belum terkendali merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya air sungai. Karena dari limbah rumah tangga dihasilkan beberapa zat organik dan anorganik yang dibuang dan dialirkan melalui selokan-selokan dan akhirnya bermuara ke sungai. Selain dalam bentuk zat organik dan anorganik, dari limbah rumah tangga bisa juga membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular pada hewan dan manusia sehingga menimbulkan epidemi yang luas di masayarakat.
Pembuangan limbah pertanian tanpa melalui proses pengolahan. Limbah pertanian biasanya dibuang ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan, sehingga dapat mencemari air sungai karena limbah pertanian mengandung berbagai macam zat pencemar seperti pupuk dan pestisida.Penggunaan pupuk di daerah pertanian akan mencemari air yang keluar dari pertanian karena air ini mengandung bahan makanan bagi ganggang dan tumbuhan air seperti enceng gondok sehingga ganggang dan tumbuhan air tersebut mengalami pertumbuhan dengan cepat yang dapat menutupi permukaan air dan berpengaruh buruk pada ikan-ikan dan komponen ekosistem biotik lainnya. Penggunaan pestisida juga dapat menggagu ekosistem air karena pestisida bersifat toksit dan akan mematikan hewan-hewan air, burung dan bahkan manusia.
Pencemaran air sungai karena proses alam Proses alam juga berpengaruh pada pencemaran air sungai misalnya terjadinya gunung meletus, erosi dan iklim. Gunung meletus dan erosi dapat membawa berbagai bahan pencemaran salah satunya berupa endapan/sediment seperti tanah dan lumpur yang dapat menyebabkan air menjadi keruh, masuknya sinar matahari berkurang, dan air kurang mampu mengasimilasi sampah. Iklim juga berpengaruh pada tingkat pencemaran air sungai misalnya pada musim kemarau volume air pada sungai akan berkurang, sehingga kemampuan sungai untuk menetralisir bahan pencemaran juga berkurang.
2.      Pengaruh pola tata ruang wilayah terhadap kondisi hidrologis Sungai
Pola tata ruang permukiman di wilyah tertentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perairan sungai di daerah tersebut. Suatu daerah atau wilayah dengan penataan ruang dan penggunaan lahan yang baik juga akan berpengaruh terhadap lingkungan dan aspek-aspek kehidupan lain di dalamnya. Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat tentnya akan membuat konsep penataan ruang wilayah dengan mengacu pada kondisi dan keadaan geografis wilayah tersebut. Dalam studi kasus yang telah di jumpai dikudus pola spasial tatruang dan penggunaan lahan dan pola permukiman sangat berpengaruh terhadap kondisi Hidrologis di sungai. Pengaruh pola tat ruang wilayah ini nantinya memicu pada keinginan dan kebutuhan manusia yang hidup didalam wilayah tersebut.Pola tata ruang wilayah di wilayah kudus terkait dengan kondisi Air sungai di Wilayah tersebut. Kondisi ini terlihat di seanjang Aliran sungai dari Hulu di desa Rahtawu smpai ke bawah yaitu didaerah kota.Kondisi ini di perparah dengan kegiatan manusia di permukiman dan semaunya sendiri melakukan kegiatan yang mencemari lingkungan.
Dari desa rahtawu kondisi sungainya masih jernih dan sangat terjaga kebersihannya. Disini Airnya masih asli dari sumber-sumber di pegunungan, dan kebersihannya masih dapat terjaga karena pola spasial tata ruang pedesaan dan ermukiman masyarakat jauh dari wilayah sungai. Jadi kondisi ini yang membuat interaksi antara manusia dan aktivitasnya masih begitu saling bersinergi. Kegiatan manusia di wilayah ini keanyakannya adalah seorang petani dan pekerja buruh di area perkotaan. Di spot daerah aliran sungai ada beberapa spot yang airnya terkena pencemaran dari penggunaan pupuk zat kimia, namun hanya beberapa spot dan tidak member dampak pencemaran yang sangat signifikan. Dan aliran airnya masih sangat terawatt kejernihannya
Hal ini  berbanding terbalik dengan kondisi perairan di sungai di perkotaan, tepatnya di Sungai Kaligelis yang berada di desa ploso. Pola tata ruang wilayah di daerah ini sangat padat perumahan dan padat individu  disamping itu juga di daerah ini dekat dengan pabrik-pabrik dan pasar di daerah ini. Dimana setiap harinya sangat padat aktivitas.  Disini beberapa tahun belakangan aliran sungai didaerah ini mulai tersumbat dengan sampah, dan kondisi hidrologisnya tercemar oleh limbah industry disekitar sungai.
Dari  beberapa hal yang terlihat dari studi kasus di atas terlihat jelas beberapa kegiatan manusia dan tataruang wilayah kudus sangat mempengaruhi kondisi daerah air sungai (DAS) dan kondisi hidrologi Sungai di Kudus.
3.      Dampak Dari Pencemaran Air Sungai
Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dan lain lain
1)      Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
a) air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
b) air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
c) jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri
d) air sebagai media untuk hidup vector penyakit
2) Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organic yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.
4.      Upaya pemerintah dan masyarakat untuk menangani kondisi Sungai di daerah perkotaan di Kudus
Dari pemerintah Kudus sudah di berlakukan kebijakan pada tahun 2015 sampai sekarang yakni di setiap akhir bulan yaitu melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat  untuk mengubah paradigma masyarakat sekitar untuk mencintai kejernihan sungai dan menjaga hidrologis dari sungai tersbut. Kebijakan ini sudah bejalan bahakn isi sosialisasi ini sudah di terapkan pada keseharian masyarakat, pelaku industry dan pedagang pasar. Yaitu dengan membuang dan mengolah limbah sampah di area kawasan ploso dan sekitarnya. Dan juga di lakukan pembersihan atas sungai kaligelis ploso. Dan Dibulan September kemaren telah dilakukan pembersihan sampah secara masal oleh Dinas kesehatan dan warga Kudus dari sungai Panjang sampai Sungai tanggulAngin. Dengan diadakannya pembersihan dan kebijakan  ini, sekrang kondisi Sungai ini sudah semakin membaik. Dan Kondisi transportasi jembatan penghubung juga sudah dilakukan perbaikan. Jadi masyarakat bisa lebih percaya atas kebijakan pemerintah dan diharapkan nantinya kebijakan ini bisa diberlakukan di  seluruh sungai di kawasan Kudus tentunya yang masih minim perhatian dari pemerintah daerah tersebut.


























Berikut ini dokumentasi fotonya












hukum agraria


1.      Bagaimanakah Hukum adat Sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional
Dalam pembangunan hukum tanah nasional,hukum adat merupakan sumber utama untuk memperoleh bahan bahannya berupa konsepsi,asas asas dan lembaga hukumnya,untuk dirumuskan menjadi norma norma hukum yang tertulis yang disusun menurut hukum adat. Hukum tanah baru yang dibentuk dengan menggunakan bahan bahan dari hukum adat berupa norma norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan sebagai hukum tertulis ,merupakan hukum tanah nasional positif yang tertulis. UUPA merupakan hasilnya yang pertama,fungsi hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum nasional,itulah yang dimaksudkan dalam konsiderens atau berpendapat UUPA bahwa hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat.
2.      Bagaimanakah Hukum adat Sebagai pelengkap hukum tanah nasional tertulis
a.       Arti dan makna pernyataan pasal 3
Pembangunan hukum tanah nasional yang menuju kepada tersedianya suatu perangkat hukum yang tertulis,merupakan suatu proses yang memakan waktu yang lama. Selama proses tersebut belum selesai sampai sekarangpun, 37 tahun sejak kelahiran UUPA,masih belum selesai,hukum tertulis yang sudah ada tetapi belum lengkap memerlukan pelengkap agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam hubungan dengan hukum tanah nasional tertulis yang belum lengkap itulah,norma norma hukum adat berfungsi sebagai pelengkapnya (pasal 56 dan 58)
Berfungsinya hukum ada sebagai pelengkap hukum tanah nasional yang tertulis itulah arti dan makna ketentuan pasal 5,bahwa hukum tanah nasional ialah hukum adat. Pernyataan itupun menunjukkan fungsi hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional
Maka sesuatu soal belum lengkap mendapat pengaturan dalam hukum tanah yang tertulis,yang berlaku terhadap itu adalah hukum adat yang bersangkutan. Hukum tanah yang tertulis tersebut bisa berupa ketentuan ketentuan baru tanah nasional bisa juga ketentuan ketentuan tertulis hukum lama yang masih berlaku berdasarkan pasal 58

b.      Ketentuan hukum adat setempat
Ketentuan hukum adat mana yang digunakan untuk melengkapi hukum yang tertulis tersebut? Pasal 56 menunjuk kepada ketentuan hukum adat setempat,yaitu ketentuan hukum adat yang  berlaku didaerah bersangkutan pada waktu terjadinya kasus yang akan diselesaikan atau pada waktu diperlukan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Secara analogi pasal 56 tersebut dapat diperlukan juga bagi kasus kasus lain selain hak milik
c.       Syarat syarat berlakunya norma norma hukum adat
Penggunaan norma norma hukum adat sebagai pelengkap hukum tanah yang tertulis tersebut bukanlah tanpa syarat. Norma norma hukum tersebut berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA (pasal 56 dan 58). Pasal 5 bahkan memberikan syarat lebih rinci yaitu sepnjang tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta peraturan peraturan yang tercantum dalam UU ini maksudnya UUPA dan dengan peraturan perundang undangan lainnya.
d.      Norma norma hukum adat yang sudah DI-SANEER
Sebagaimana dikemukakan diatas diadakannya persyaratan bagi berlakunya norma norma hukum adat sebagai pelengkap hukum tanah yang tertulis tersebut adalah karena dalam perkembangannya hukum adat tidak terbebas dari pengaruh pengaruh luar yaitu pemikiran pemikiran masyarakat barat yang dualistik-liberal dan pengaruh masyarakat feodal yang tidak sesuai dengan asas asas tata susunan dan semangat masyarakat Pancasila yang sedang Indonesia bangun,maka norma norma hukum adat yang akan digunakan sebagai pelengkap tersebut harus dibersihkan dari unsur unsur yang asing,harus disaneer terlebih dahulu hingga menjadi murni kembali.
           3.  Bagaimanakah Pengertian Hukum Adat. Yang meliputi :
           A. Konsepsi hukum adat dalam hukum tanah nasional
Komunalistik, religius yg memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Diakomodasi dalam pasal 1 ayat 2, pasal 6, pasal 9, pasal 16 uupa
Pasal 1 ayat 2 UUPA berbunyi
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Pasal 6 UUPA berbunyi
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial

Pasal 9 UUPA berbunyi
(1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya

Pasal 16 UUPA berbunyi
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah : a. hak milik, b. hak guna usaha, c. hak guna bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 ialah : a. hak guna air, b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, c. hak guna ruang angkasa.
            B. Asas asas hukum adat dalam hukum tanah nasional
      ASAS RELIGIUSITAS (PS 1 UUPA)
      Pasal 1 UUPA berbunyi
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
ASAS KEBANGSAAN (PS 1,2,9 AYAT (1) UUPA)
Pasal 1 berbunyi
1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
Pasal 2 UUPA berbunyi
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerahdaerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat 1 UUPA berbunyi
(1)   Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
ASAS DEMOKRASI (PS 9 AYAT (2) UUPA)
Pasal 9 ayat 2 b UUPA berbunyi
(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
ASAS KEMASYARAKATAN, PEMERATAAN DAN KEADILAN SOSIAL (PS 6,7,10,11,13 UUPA)
Pasal 6 UUPA berbunyi
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 7 UUPA berbunyi
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan megerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2) Pelaksanaan daripada ketentuan dalam ayat 1 ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan perundangan
Pasal 11 UUPA
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 13
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warganegara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha di lapangan agraria.
ASAS PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN TANAH SCR BERENCANA (PS 14,15 UUPA)
Pasal 14 UUPA
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, pasal 9 ayat 2 serta pasal 10 ayat 1 dan 2 Pemeritah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya : a. untuk keperluan Negara; b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu; e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan
Pasal 15 UUPA
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

ASAS PEMISAHAN HORISONTAL TANAH DGN BANGUNAN DAN TANAMAN DI ATASNYA
Asas ini mengatakan bahwa baik tanah maupun bangunan yang melekat diatas tanah adalah sama sekali terpisah dengan tanah dibawahnya kecuali diperjanjikan lain dan karena kenyataan yang tidak memungkinkan karena tanaman dan bangunan melekat dengan tanah
C.    Lembaga Hukum adat dalam hukum tanah nasional
Lembagalembaga hukum yang dikenal dalam hukum adat biasanya adalah Lembaga Lembaga yang diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih sederhana. Lembaga Lembaga yang diambil dalam membangun hukum tanah nasional harus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan masyarakat yang dilayaninya. Penyempurnaan dan penyesuaian tersebut tidak merubah hakikat serta tanpa menghilangkan sifat dan ciri kepribadian hangsa Indonesia Lembaga Lembaga hukum tersebut. Penyempurnaan dan penyesuaian atau modernisasi Lembaga Lembaga tersebut dinyatakan kemungkinannya, bahkan keharusannya dalam konsiderans atau berpendapat dan penjelasan umum angka III (1) dengan kata kata disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan negara yang modern dan dalam hubungan dengan dunia internasional
Salah satu Lembaga hukum yang disesuaikan adalah Lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan penyesuaian tanpa mengubah hakikat sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dan pembayaran harga secara tunai,serta sifat dan cirinya sebagai perubahan riil dan terang.perbuatan hukum jual beli menurut UUPA dan pelaksanaannya yaitu peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah diganti dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,mengubah cara pelaksanaan jual beli yang terbatas dalam lingkup yang personal dan wilayahnya,yang cukup dibuatkan akta jual beli oleh penjual dan pembeli dan diketahui oleh kepala desa/adat,dan perbuatan  jual beli dengan dibuatkan akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu alat bukti perbuatan hukum jual beli tersebut.


D.    Sistem hukum adat dalam hukum tanah nasional
Hasil pembangunan hukum tanah nasional dengan menggunakan bahan dari hukum adat tersebut merupakan norma norma hukum tertulis yang disusun dalam tata susunan atau sistemnya hukum adat. Seperti yang telah disampaikan diatas UUPA lah yang menjadi produk pertama. Hal itu terlihat dari hak hak penguasaan tanah atas tanah dalam hukum tanah nasional yang dimulai dengan;
1.      Hak bangsa Indonesia: sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi,beraspek hukum keperdataan dan hukum public
2.      Hak menguasai dari negara yang bersumber pada hak bangsa dan beraspek hukum publik semata. Pelaksanaan sebagian kewenangannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain dalam bentuk hak pengelolaan
3.      Hak hak penguasaan individual terdiri atas:
a.       Hak hak atas tanah
b.      Wakaf: hak individual berasal dari hak milik yang sudah diwakafkan dan  mempunyai sifat serta kedudukan khusus dalam hukum tanah nasional
c.       Hak jaminan atas tanah yang yang disebut hak tanggungan
Dalam sistematika hukum tanah nasional hak ulayat diakui eksistensinya sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Dalam sistematika hak hak penguasaan atas tanah,tempatnya dibawah hak menguasai dari negara yaitu sepanjang mengenai segi hukum public. Sesungguhnya hakikatnya hak ulayat sudah menjelma menjadi dan karenanya sudah tercakup dalam hak bangsa
Adanya hak jaminan atas tanah yang disebut hak tanggungan adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan perkreditan modern yang belum dijumpai pada masyarakat tradisional yang dilayani dengan hukum adat
Adanya sistem hukum adat juga tampak dari kenyataan bahwa semua ha katas tanah secara langsung atau tidak langsung bersumber pada hak bangsa. Seperti halnya dalam hukum adat semua hak atas tanah juga bersumber dari hak ulayat dengan hak milik atas tanah sebagai ha katas tanah yang terkuat dan terpenuh.  
E.     Norma hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis berupa hukum adat dan Hukum kebiasaan baru yang bukan merupakan hukum adat
Sumber sumber hukum tidak tertulis
a.    Norma norma hukum adat yang sudah disaneer
b.    Hukum kebiasaan baru termasuk yurisprudensi dan praktik administrasi

.