1.
Bagaimanakah
Hukum adat Sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional
Dalam pembangunan hukum tanah nasional,hukum adat
merupakan sumber utama untuk memperoleh bahan bahannya berupa konsepsi,asas
asas dan lembaga hukumnya,untuk dirumuskan menjadi norma norma hukum yang
tertulis yang disusun menurut hukum adat. Hukum tanah baru yang dibentuk dengan
menggunakan bahan bahan dari hukum adat berupa norma norma hukum yang
dituangkan dalam peraturan perundang undangan sebagai hukum tertulis ,merupakan
hukum tanah nasional positif yang tertulis. UUPA merupakan hasilnya yang
pertama,fungsi hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum
nasional,itulah yang dimaksudkan dalam konsiderens atau berpendapat UUPA bahwa
hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat.
2.
Bagaimanakah
Hukum adat Sebagai pelengkap hukum tanah nasional tertulis
a. Arti dan makna pernyataan pasal 3
Pembangunan hukum tanah nasional yang menuju kepada
tersedianya suatu perangkat hukum yang tertulis,merupakan suatu proses yang
memakan waktu yang lama. Selama proses tersebut belum selesai sampai
sekarangpun, 37 tahun sejak kelahiran UUPA,masih belum selesai,hukum tertulis
yang sudah ada tetapi belum lengkap memerlukan pelengkap agar tidak terjadi
kekosongan hukum. Dalam hubungan dengan hukum tanah nasional tertulis yang
belum lengkap itulah,norma norma hukum adat berfungsi sebagai pelengkapnya
(pasal 56 dan 58)
Berfungsinya hukum ada sebagai pelengkap hukum tanah
nasional yang tertulis itulah arti dan makna ketentuan pasal 5,bahwa hukum tanah
nasional ialah hukum adat. Pernyataan itupun menunjukkan fungsi hukum adat
sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional
Maka sesuatu soal belum lengkap mendapat pengaturan
dalam hukum tanah yang tertulis,yang berlaku terhadap itu adalah hukum adat
yang bersangkutan. Hukum tanah yang tertulis tersebut bisa berupa ketentuan
ketentuan baru tanah nasional bisa juga ketentuan ketentuan tertulis hukum lama
yang masih berlaku berdasarkan pasal 58
b. Ketentuan hukum adat setempat
Ketentuan hukum adat mana yang digunakan untuk
melengkapi hukum yang tertulis tersebut? Pasal 56 menunjuk kepada ketentuan
hukum adat setempat,yaitu ketentuan hukum adat yang berlaku didaerah bersangkutan pada waktu
terjadinya kasus yang akan diselesaikan atau pada waktu diperlukan untuk
menyelesaikan kasus tersebut. Secara analogi pasal 56 tersebut dapat diperlukan
juga bagi kasus kasus lain selain hak milik
c. Syarat syarat berlakunya norma norma hukum adat
Penggunaan norma norma hukum adat sebagai pelengkap
hukum tanah yang tertulis tersebut bukanlah tanpa syarat. Norma norma hukum
tersebut berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA
(pasal 56 dan 58). Pasal 5 bahkan memberikan syarat lebih rinci yaitu sepnjang
tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional dan negara yang
berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta peraturan
peraturan yang tercantum dalam UU ini maksudnya UUPA dan dengan peraturan
perundang undangan lainnya.
d. Norma norma hukum adat yang sudah DI-SANEER
Sebagaimana dikemukakan diatas diadakannya persyaratan bagi berlakunya
norma norma hukum adat sebagai pelengkap hukum tanah yang tertulis tersebut
adalah karena dalam perkembangannya hukum adat tidak terbebas dari pengaruh
pengaruh luar yaitu pemikiran pemikiran masyarakat barat yang dualistik-liberal
dan pengaruh masyarakat feodal yang tidak sesuai dengan asas asas tata susunan
dan semangat masyarakat Pancasila yang sedang Indonesia bangun,maka norma norma
hukum adat yang akan digunakan sebagai pelengkap tersebut harus dibersihkan
dari unsur unsur yang asing,harus disaneer terlebih dahulu hingga menjadi murni
kembali.
3. Bagaimanakah Pengertian Hukum Adat. Yang
meliputi :
A.
Konsepsi hukum adat dalam hukum tanah nasional
Komunalistik,
religius yg memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak atas
tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Diakomodasi dalam
pasal 1 ayat 2, pasal 6, pasal 9, pasal 16 uupa
Pasal 1 ayat 2
UUPA berbunyi
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang
angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Pasal 6 UUPA
berbunyi
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi
sosial
Pasal 9 UUPA
berbunyi
(1) Hanya warganegara Indonesia dapat
mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam
batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik
laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu
hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri
maupun keluarganya
Pasal 16 UUPA
berbunyi
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang
dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah : a. hak milik, b. hak guna usaha, c. hak
guna bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut
hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas
yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara
sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa
sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 ialah : a. hak guna air, b. hak pemeliharaan
dan penangkapan ikan, c. hak guna ruang angkasa.
B. Asas
asas hukum adat dalam hukum tanah nasional
ASAS RELIGIUSITAS (PS 1 UUPA)
Pasal 1 UUPA berbunyi
(1) Seluruh wilayah
Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu
sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang
angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan
bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan
yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain
permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah
air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik
perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan
ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
ASAS KEBANGSAAN (PS
1,2,9 AYAT (1) UUPA)
Pasal 1 berbunyi
1) Seluruh wilayah Indonesia adalah
kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang
angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan
bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan
yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain
permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah
air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik
perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan
ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
Pasal 2 UUPA berbunyi
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33
ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1,
bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud
dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air
dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak
menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di
atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerahdaerah Swatantra dan
masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9 ayat 1 UUPA
berbunyi
(1)
Hanya warganegara
Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang
angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
ASAS DEMOKRASI (PS 9
AYAT (2) UUPA)
Pasal 9 ayat 2 b UUPA
berbunyi
(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik
laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu
hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri
maupun keluarganya.
ASAS KEMASYARAKATAN,
PEMERATAAN DAN KEADILAN SOSIAL (PS 6,7,10,11,13 UUPA)
Pasal 6 UUPA
berbunyi
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi
sosial.
Pasal 7 UUPA
berbunyi
Untuk tidak merugikan kepentingan umum
maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dan badan hukum yang
mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan megerjakan
atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2) Pelaksanaan daripada ketentuan dalam
ayat 1 ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut
pada ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan perundangan
Pasal 11 UUPA
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk
badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang
bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang
disebut dalam pasal 2 ayat 3 dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan
pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan
keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap
kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap
kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 13
(1) Pemerintah berusaha agar supaya
usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan
produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta
menjamin bagi setiap warganegara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan
martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha
dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat
monopoli swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan
agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan
Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan
kepastian dan jaminan sosial termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha di
lapangan agraria.
ASAS PENGGUNAAN DAN
PEMELIHARAAN TANAH SCR BERENCANA (PS 14,15 UUPA)
Pasal 14 UUPA
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan
dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, pasal 9 ayat 2 serta pasal 10 ayat 1 dan 2
Pemeritah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya : a. untuk keperluan Negara; b.
untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan
masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d. untuk keperluan
memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan
itu; e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan
pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada
ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah
Daerah mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air serta ruang
angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang
dimaksud dalam ayat 2 pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai
Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur Kepala Daerah
yang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah
yang bersangkutan
Pasal 15 UUPA
Memelihara tanah, termasuk menambah
kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang,
badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu,
dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
ASAS
PEMISAHAN HORISONTAL TANAH DGN BANGUNAN DAN TANAMAN DI ATASNYA
Asas ini
mengatakan bahwa baik tanah maupun bangunan yang melekat diatas tanah adalah
sama sekali terpisah dengan tanah dibawahnya kecuali diperjanjikan lain dan
karena kenyataan yang tidak memungkinkan karena tanaman dan bangunan melekat
dengan tanah
C.
Lembaga
Hukum adat dalam hukum tanah nasional
Lembagalembaga
hukum yang dikenal dalam hukum adat biasanya adalah Lembaga Lembaga yang
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih sederhana. Lembaga
Lembaga yang diambil dalam membangun hukum tanah nasional harus disempurnakan
dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan masyarakat yang
dilayaninya. Penyempurnaan dan penyesuaian tersebut tidak merubah hakikat serta
tanpa menghilangkan sifat dan ciri kepribadian hangsa Indonesia Lembaga Lembaga
hukum tersebut. Penyempurnaan dan penyesuaian atau modernisasi Lembaga Lembaga
tersebut dinyatakan kemungkinannya, bahkan keharusannya dalam konsiderans atau
berpendapat dan penjelasan umum angka III (1) dengan kata kata disempurnakan
dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan negara yang modern dan dalam
hubungan dengan dunia internasional
Salah satu Lembaga
hukum yang disesuaikan adalah Lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan
penyesuaian tanpa mengubah hakikat sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas
tanah dan pembayaran harga secara tunai,serta sifat dan cirinya sebagai
perubahan riil dan terang.perbuatan hukum jual beli menurut UUPA dan
pelaksanaannya yaitu peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang
pendaftaran tanah diganti dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah,mengubah cara pelaksanaan jual beli yang terbatas dalam lingkup yang
personal dan wilayahnya,yang cukup dibuatkan akta jual beli oleh penjual dan
pembeli dan diketahui oleh kepala desa/adat,dan perbuatan jual beli dengan dibuatkan akta jual beli
oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Perubahan ini bertujuan untuk
meningkatkan mutu alat bukti perbuatan hukum jual beli tersebut.
D.
Sistem
hukum adat dalam hukum tanah nasional
Hasil pembangunan
hukum tanah nasional dengan menggunakan bahan dari hukum adat tersebut
merupakan norma norma hukum tertulis yang disusun dalam tata susunan atau
sistemnya hukum adat. Seperti yang telah disampaikan diatas UUPA lah yang
menjadi produk pertama. Hal itu terlihat dari hak hak penguasaan tanah atas
tanah dalam hukum tanah nasional yang dimulai dengan;
1. Hak bangsa Indonesia: sebagai hak penguasaan atas
tanah yang tertinggi,beraspek hukum keperdataan dan hukum public
2. Hak menguasai dari negara yang bersumber pada hak
bangsa dan beraspek hukum publik semata. Pelaksanaan sebagian kewenangannya
dapat dilimpahkan kepada pihak lain dalam bentuk hak pengelolaan
3. Hak hak penguasaan individual terdiri atas:
a. Hak hak atas tanah
b. Wakaf: hak individual berasal dari hak milik yang
sudah diwakafkan dan mempunyai sifat
serta kedudukan khusus dalam hukum tanah nasional
c. Hak jaminan atas tanah yang yang disebut hak
tanggungan
Dalam sistematika
hukum tanah nasional hak ulayat diakui eksistensinya sepanjang menurut
kenyataannya masih ada. Dalam sistematika hak hak penguasaan atas
tanah,tempatnya dibawah hak menguasai dari negara yaitu sepanjang mengenai segi
hukum public. Sesungguhnya hakikatnya hak ulayat sudah menjelma menjadi dan
karenanya sudah tercakup dalam hak bangsa
Adanya hak jaminan
atas tanah yang disebut hak tanggungan adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan
perkreditan modern yang belum dijumpai pada masyarakat tradisional yang
dilayani dengan hukum adat
Adanya sistem
hukum adat juga tampak dari kenyataan bahwa semua ha katas tanah secara
langsung atau tidak langsung bersumber pada hak bangsa. Seperti halnya dalam
hukum adat semua hak atas tanah juga bersumber dari hak ulayat dengan hak milik
atas tanah sebagai ha katas tanah yang terkuat dan terpenuh.
E. Norma hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis berupa hukum adat dan Hukum
kebiasaan baru yang bukan merupakan hukum adat
Sumber sumber hukum tidak tertulis
a. Norma norma hukum adat yang sudah disaneer
b. Hukum kebiasaan baru termasuk yurisprudensi dan
praktik administrasi
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar