Kamis, 08 November 2018

hukum agraria


1.      Bagaimanakah Hukum adat Sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional
Dalam pembangunan hukum tanah nasional,hukum adat merupakan sumber utama untuk memperoleh bahan bahannya berupa konsepsi,asas asas dan lembaga hukumnya,untuk dirumuskan menjadi norma norma hukum yang tertulis yang disusun menurut hukum adat. Hukum tanah baru yang dibentuk dengan menggunakan bahan bahan dari hukum adat berupa norma norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan sebagai hukum tertulis ,merupakan hukum tanah nasional positif yang tertulis. UUPA merupakan hasilnya yang pertama,fungsi hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum nasional,itulah yang dimaksudkan dalam konsiderens atau berpendapat UUPA bahwa hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat.
2.      Bagaimanakah Hukum adat Sebagai pelengkap hukum tanah nasional tertulis
a.       Arti dan makna pernyataan pasal 3
Pembangunan hukum tanah nasional yang menuju kepada tersedianya suatu perangkat hukum yang tertulis,merupakan suatu proses yang memakan waktu yang lama. Selama proses tersebut belum selesai sampai sekarangpun, 37 tahun sejak kelahiran UUPA,masih belum selesai,hukum tertulis yang sudah ada tetapi belum lengkap memerlukan pelengkap agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam hubungan dengan hukum tanah nasional tertulis yang belum lengkap itulah,norma norma hukum adat berfungsi sebagai pelengkapnya (pasal 56 dan 58)
Berfungsinya hukum ada sebagai pelengkap hukum tanah nasional yang tertulis itulah arti dan makna ketentuan pasal 5,bahwa hukum tanah nasional ialah hukum adat. Pernyataan itupun menunjukkan fungsi hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional
Maka sesuatu soal belum lengkap mendapat pengaturan dalam hukum tanah yang tertulis,yang berlaku terhadap itu adalah hukum adat yang bersangkutan. Hukum tanah yang tertulis tersebut bisa berupa ketentuan ketentuan baru tanah nasional bisa juga ketentuan ketentuan tertulis hukum lama yang masih berlaku berdasarkan pasal 58

b.      Ketentuan hukum adat setempat
Ketentuan hukum adat mana yang digunakan untuk melengkapi hukum yang tertulis tersebut? Pasal 56 menunjuk kepada ketentuan hukum adat setempat,yaitu ketentuan hukum adat yang  berlaku didaerah bersangkutan pada waktu terjadinya kasus yang akan diselesaikan atau pada waktu diperlukan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Secara analogi pasal 56 tersebut dapat diperlukan juga bagi kasus kasus lain selain hak milik
c.       Syarat syarat berlakunya norma norma hukum adat
Penggunaan norma norma hukum adat sebagai pelengkap hukum tanah yang tertulis tersebut bukanlah tanpa syarat. Norma norma hukum tersebut berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA (pasal 56 dan 58). Pasal 5 bahkan memberikan syarat lebih rinci yaitu sepnjang tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta peraturan peraturan yang tercantum dalam UU ini maksudnya UUPA dan dengan peraturan perundang undangan lainnya.
d.      Norma norma hukum adat yang sudah DI-SANEER
Sebagaimana dikemukakan diatas diadakannya persyaratan bagi berlakunya norma norma hukum adat sebagai pelengkap hukum tanah yang tertulis tersebut adalah karena dalam perkembangannya hukum adat tidak terbebas dari pengaruh pengaruh luar yaitu pemikiran pemikiran masyarakat barat yang dualistik-liberal dan pengaruh masyarakat feodal yang tidak sesuai dengan asas asas tata susunan dan semangat masyarakat Pancasila yang sedang Indonesia bangun,maka norma norma hukum adat yang akan digunakan sebagai pelengkap tersebut harus dibersihkan dari unsur unsur yang asing,harus disaneer terlebih dahulu hingga menjadi murni kembali.
           3.  Bagaimanakah Pengertian Hukum Adat. Yang meliputi :
           A. Konsepsi hukum adat dalam hukum tanah nasional
Komunalistik, religius yg memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Diakomodasi dalam pasal 1 ayat 2, pasal 6, pasal 9, pasal 16 uupa
Pasal 1 ayat 2 UUPA berbunyi
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Pasal 6 UUPA berbunyi
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial

Pasal 9 UUPA berbunyi
(1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya

Pasal 16 UUPA berbunyi
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah : a. hak milik, b. hak guna usaha, c. hak guna bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 ialah : a. hak guna air, b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, c. hak guna ruang angkasa.
            B. Asas asas hukum adat dalam hukum tanah nasional
      ASAS RELIGIUSITAS (PS 1 UUPA)
      Pasal 1 UUPA berbunyi
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
ASAS KEBANGSAAN (PS 1,2,9 AYAT (1) UUPA)
Pasal 1 berbunyi
1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut ayat 4 dan 5 pasal ini.
Pasal 2 UUPA berbunyi
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerahdaerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat 1 UUPA berbunyi
(1)   Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
ASAS DEMOKRASI (PS 9 AYAT (2) UUPA)
Pasal 9 ayat 2 b UUPA berbunyi
(2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
ASAS KEMASYARAKATAN, PEMERATAAN DAN KEADILAN SOSIAL (PS 6,7,10,11,13 UUPA)
Pasal 6 UUPA berbunyi
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 7 UUPA berbunyi
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan megerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2) Pelaksanaan daripada ketentuan dalam ayat 1 ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan perundangan
Pasal 11 UUPA
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 13
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warganegara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha di lapangan agraria.
ASAS PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN TANAH SCR BERENCANA (PS 14,15 UUPA)
Pasal 14 UUPA
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, pasal 9 ayat 2 serta pasal 10 ayat 1 dan 2 Pemeritah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya : a. untuk keperluan Negara; b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu; e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan
Pasal 15 UUPA
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

ASAS PEMISAHAN HORISONTAL TANAH DGN BANGUNAN DAN TANAMAN DI ATASNYA
Asas ini mengatakan bahwa baik tanah maupun bangunan yang melekat diatas tanah adalah sama sekali terpisah dengan tanah dibawahnya kecuali diperjanjikan lain dan karena kenyataan yang tidak memungkinkan karena tanaman dan bangunan melekat dengan tanah
C.    Lembaga Hukum adat dalam hukum tanah nasional
Lembagalembaga hukum yang dikenal dalam hukum adat biasanya adalah Lembaga Lembaga yang diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih sederhana. Lembaga Lembaga yang diambil dalam membangun hukum tanah nasional harus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan masyarakat yang dilayaninya. Penyempurnaan dan penyesuaian tersebut tidak merubah hakikat serta tanpa menghilangkan sifat dan ciri kepribadian hangsa Indonesia Lembaga Lembaga hukum tersebut. Penyempurnaan dan penyesuaian atau modernisasi Lembaga Lembaga tersebut dinyatakan kemungkinannya, bahkan keharusannya dalam konsiderans atau berpendapat dan penjelasan umum angka III (1) dengan kata kata disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan negara yang modern dan dalam hubungan dengan dunia internasional
Salah satu Lembaga hukum yang disesuaikan adalah Lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan penyesuaian tanpa mengubah hakikat sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dan pembayaran harga secara tunai,serta sifat dan cirinya sebagai perubahan riil dan terang.perbuatan hukum jual beli menurut UUPA dan pelaksanaannya yaitu peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah diganti dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,mengubah cara pelaksanaan jual beli yang terbatas dalam lingkup yang personal dan wilayahnya,yang cukup dibuatkan akta jual beli oleh penjual dan pembeli dan diketahui oleh kepala desa/adat,dan perbuatan  jual beli dengan dibuatkan akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu alat bukti perbuatan hukum jual beli tersebut.


D.    Sistem hukum adat dalam hukum tanah nasional
Hasil pembangunan hukum tanah nasional dengan menggunakan bahan dari hukum adat tersebut merupakan norma norma hukum tertulis yang disusun dalam tata susunan atau sistemnya hukum adat. Seperti yang telah disampaikan diatas UUPA lah yang menjadi produk pertama. Hal itu terlihat dari hak hak penguasaan tanah atas tanah dalam hukum tanah nasional yang dimulai dengan;
1.      Hak bangsa Indonesia: sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi,beraspek hukum keperdataan dan hukum public
2.      Hak menguasai dari negara yang bersumber pada hak bangsa dan beraspek hukum publik semata. Pelaksanaan sebagian kewenangannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain dalam bentuk hak pengelolaan
3.      Hak hak penguasaan individual terdiri atas:
a.       Hak hak atas tanah
b.      Wakaf: hak individual berasal dari hak milik yang sudah diwakafkan dan  mempunyai sifat serta kedudukan khusus dalam hukum tanah nasional
c.       Hak jaminan atas tanah yang yang disebut hak tanggungan
Dalam sistematika hukum tanah nasional hak ulayat diakui eksistensinya sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Dalam sistematika hak hak penguasaan atas tanah,tempatnya dibawah hak menguasai dari negara yaitu sepanjang mengenai segi hukum public. Sesungguhnya hakikatnya hak ulayat sudah menjelma menjadi dan karenanya sudah tercakup dalam hak bangsa
Adanya hak jaminan atas tanah yang disebut hak tanggungan adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan perkreditan modern yang belum dijumpai pada masyarakat tradisional yang dilayani dengan hukum adat
Adanya sistem hukum adat juga tampak dari kenyataan bahwa semua ha katas tanah secara langsung atau tidak langsung bersumber pada hak bangsa. Seperti halnya dalam hukum adat semua hak atas tanah juga bersumber dari hak ulayat dengan hak milik atas tanah sebagai ha katas tanah yang terkuat dan terpenuh.  
E.     Norma hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis berupa hukum adat dan Hukum kebiasaan baru yang bukan merupakan hukum adat
Sumber sumber hukum tidak tertulis
a.    Norma norma hukum adat yang sudah disaneer
b.    Hukum kebiasaan baru termasuk yurisprudensi dan praktik administrasi

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar