1. Bagaimana
pengertian percobaan dan sifat percobaan?
Jawab:
Didalam bab IX buku I
KUHP (tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab Undang
Undang),tidak dijumpai rumusan arti dan definisi mengenai apa yang dimaksud
dengan istilah percobaan. KUHP hanya merumuskan Batasan mengenai kapan dikatakan
ada percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana yaitu dalam pasal
53 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : mencoba melakukan kejahatan dipidana
jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak
selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendak
sendiri.
Redaksi pasal 53 ayat 1
KUHP jelas tidak merupakan suatu definisi tetapi hanya merumuskan syarat syarat
atau unsur unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan
yang tidak dapat dipidana.
Percobaan yang dapat
dipidana menurut sistem KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak
pidana,yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang
berupa kejahatan saja,sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 54 KUHP
Ketentuan umum dalam
pasal 54 ayat 1tidak berarti bahwa percobaan terhadap semua kejahatan dapat
dipidana,ada percobaan terhadap kejahatan kejahatan tertentu yang tidak
dipidana misalnya:
1) Percobaan
duel/perkalihan tanding (pasal 184 ayat 5)
2) Percobaan
penganiayaan ringan terhadap hewan (pasal 320 ayat 4)
3) Percobaan
penganiayaan biasa (pasal 351 ayat 5)
4) Percobaan
penganiayaan ringan (pasal 352 ayat 2)
Apakah percobaan itu
merupakan suatu bentuk delik khusus yang
berdiri sendiri ataukah hanya merupakan suatu delik yang tidak sempurna?
Mengenai sifat dari percobaan ini ada 2 pandangan:
A. Percobaan dipandang sebagai
strafausdehnungsgrund atau straufuitbreidingsgrond (dasar atau alasan
memperluas dapat dipidananya orang)
Menurut
pandangan ini seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan sesuatu tindak
pidana meskipun tidak memenuhi semua unsur delik,tetapi dapat dipidana apabila
telah memenuhi rumusan pasal 53 KUHP. Jadi sifat percobaan adalah untuk memperluas
dapat dipidananya orang,bukan memperluas rumusan rumusan delik. Dengan demikian
pandangan kelompok ini percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk
delik tersendiri (delictum sui generis) tetapi dipandang sebagai bentuk delik
yang tidak sempurna (onvolkomen delictsvorm). Termasuk dalam pandangan ini
ialah Prof. Ny. Hazewinkel-Suringa dan Prof. Oemar Senoadji.
B) Percobaan dipandang sebagai
Tatbestandausdehnungsground (dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya
perbuatan)
Menurut pandangan ini percobaan
melakukan sesuatu tindak pidana merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap.
Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna tetapi merupakan delik yang
sempurna hanya dalam bentuk yang khusus/istimewa. Jadi merupakan delik sendiri
(delictum sui generis)>
Termasuk dalam pandangan
kedua ini ialah Prof. Pompe dan Prof. Mulyatno. Alasan Prof. Mulyatno
memasukkan percobaan dalam delik sendiri ialah:
1. Pada
dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu delik
2. Dalam
konsepsi perbuatan pidana (pandangan dualistis) ukuran suatu delik didasarkan
pada pokok pikiran adanya sifat berbahayanya perbuatan itu sendiri bagi
keselamatan masyarakat
3. Dalam
hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk delik yang tidak sempurna
(onvolkomen delictsvorm) yanga ada hanya delik selesai. Contoh yang dikemukakan
(diambil dari buku karni) ialah keputusan pengadilan adat di Palembang dimana
seorang laki laki bernama abusamah telah mengaku menangkap atau mendekap badan
seorang gadis bernama hudaia dengan maksud melakukan persetubuhan. Abusamah
tidak dipidana karena melakukan percobaan persetubuhan dengan paksa tetapi
dipidana karena menangkap atau mendekap badan hudaia
4. Dalam
KUHP ada beberapa perbuatan yang dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri
dan merupakan delik selesai,walaupun pelaksanaan dari perbuatan itu sebenarnya
belum selesai jadi baru merupakan percobaan. Misalnya delik delik makar
(aanslag delicten)
Mengenai contoh yang
dikemukakan Prof. Mulyatno terakhir ini dapat pula misalnya dikemukakan contoh
adanya pasal 163 bis. Menurut pasal ini suatu percobaan untuk melakukan
penganjuran (poging tot uitlokking) atau yang biasa disebut penganjuran yang
gagal (mislukte uitlokking) tetap dapat dipidana tetap dapat dipidana jadi
dipandang sebagai delik berdiri sendiri.
Dengan adanya 2 pandangan
tersebut diatas Prof. Mulyatno berpendapat bahwa pandangan yang pertama sesuai
dengan alam atau masyarakat individual karena yang diutamakan adalah
strefbaarheid van de persoon (sifat dapat dipidananya orang) sedangkan
pandangan kedua sesuai dengan alam atau masyarakat kita sekarang karena yang
diutamakan adalah perbuatan yang tak boleh dilakukan.
2. Bagaimana dasar patut dipidananya percobaan?
Mengenai dasar pemidanaan terhadap percobaan,terdapat
beberapa teori sebagai berikut:
1) Teori
subjektif
Menurut
teori subjektif dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap dan batin
atau watak yang berbahaya dari si pembuat. Termasuk penganut teori ini adalah
Van Hamel.
2) Teori
objektif
Menurut
teori objektif dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sifat
berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat
Teori
ini terbagi dua yaitu:
a. Teori
objektif formil, yang menitik beratkan sifat berbahayanya perbuatan itu
terhadap tata hukum. Menurut teori objektif formil suatu delik merupakan suatu
rangkaian dari perbuatan perbuatan yang terlarang. Dengan demikian apabila
seseorang melakukan perbuatan percobaan berarti ia telah melakukan sebagian
dari rangkaian delik yang terlarang itu. Ini berarti telah membahayakan
(terlarangnya) hukum.
Termasuk
teori ini antara lain Duynstee dan Zavenbergen.
b. Teori
objektif material yang menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan
terhadap kepentingan atau benda hukum
3) Teori
campuran
Teori
campuran melihat dasar patut dipidananya percobaan dari dua segi yaitu sikap
batin pembuat yang berbahaya (segi subjektif) dan juga sifat berbahayanya
perbuatan (segi objektif).
Termasuk
dalam teori ini adalah pendapat Langemeyer dan Jonkers. Namun karena dalam
kenyataannya pelaksanaan teori campuran tidak mudah, mereka nampaknya mereka lebih
cenderung pada teori subjektif.
Prof.
Mulyatno dapat dimasukkan dalam golongan teori campuran. Menurut Prof. Mulyatno
rumusan delik percobaan dala, pasal 53 KUHP mengandung dua inti yaitu yang
subjektif (niat melakukan kejahatan tertentu) dan yang objektif (kejahatan
tersebut telah dilaksanakan tapi tidak selesai). Dengan demikian menurut Prof.
Mulyatno dalam percobaan tidak mungkin dipilih salah satu diantara teori
objektif dan teori subjektif karena jika demikian berarti menyalahi dua inti
dari delik percobaan itu. Ukurannya harus mencakup dua kreteria tersebut
(subjektif dan objektif). Disamping itu Prof. Mulyatno mengatakan bahwa baik
teori subjektif maupun teori objektif apabila dipakai secara murni akan membawa
ketidakadilan.
3. Bagaimanakah
Unsur unsur percobaan
4. Bagaimanakah
Percobaan mampu dan percobaan tidak mampu
5. Bagaimanakah
mangel am tatbestand itu?
Telah dikemukakan
di atas bahwa secara teoritis percobaan mampu dan tidak mampu dapat di
bedakan mengenai objeknya maupun mengenai alatnya; dan dapat pula dibedakan
antara mampu yang absolute dan relative.
Karena
tidak jelasnya batas penentuan antara tidak mampu absolute dan relatif,
tergantung dari kehendak/cara berpikir seseorang (bersifat willekeuring), maka ada pendapat
seperti MvT yang tidak memasukkan
kedalam lapangan percobaan tidak mampu apabila objeknya tidakmampu.
Menurut pendapat/aliran ini, percobaan tidak mampu karena
objeknya bukanlah delik percobaan karena
tidak cukupnya atau tidak terpenuhinya unsure-unsur delik. Missal dalam hal membunuh orang yang
sudah mati atau menggugurkan kandungan
orang yang tidak hamil, disitu tidak dipenuhi unsure delik dalam Pasal 338 (pembunuhan) yaitu harus
adanya nyawa orang (hidup) yang dihilangkan dan unsure delik dalam Pasal 346
KUHP (menggugurkan/mematikan kandungan) yaitu harus adanya wanita yang
benar-benar mengandung.
Dalam
ilmu hukum pidana Jerman,tidak adanya atau tidak lengkapnya/tidak terpenuhinya
unsure-unsur delik itu, disebut Mangel
am Tatbestand (Mangel = kekurangan; Tatbestand = keadaan yang betul/sempurna atau
mencocoki rumusan delik). Istilah ini dikemukakan oleh Graf zu Dohna (1910).
Yang
setuju dengan pendapat ini ialah Simons dan Pompe. Menurut Pompe, dalam kedua
contoh yang dikemukakan di atas tidak mungkin lagi dikatakan ada percobaan
karena maksud/tujuan terdakwa sudah tercapai.
Sedangkan
Van Hamel ,tidak setuju dengan mereka yang memandang tidak ada percobaan apabila objeknya tidak mampu.
Sedangkan
Van Hamel ,tidak setuju dengan mereka yang memandang tidak ada percobaan apabila objeknya tidak mampu. Hal ini wajar karena van Hamel
penganut aliran percobaan yang subyektif, sehingga tidak memandang perlu untuk
membedakan percobaan mampu atau tidak mampu. Menurut beliau memang benar bahwa
membunuh bayi yang sudah mati atau
menggugurkan kandungan orang yang tidak
hamil adalah tidak mungkin; tetapi hal yang demikian sebenarnya tidak berbeda dengan membunuh bayi yang lahir hidup
tetapi kemudian diganti dengan boneka atau mencuri uang dari sebuah kantong
yang ternyata kosong.
Demikian
pula Jonkers tidak setuju bahwa dalam contoh-contoh di atas dikatakan tidak ada
percobaan, karena sifat khusus dari percobaan ialah:
a. Delik
tidak selesai karena hal ikhwal yang tidak tergantung dari kehendak terdakwa;
dan
b. Oleh karena dalam pikiran terdakwa (dalam
kasus-kasus di atas) adalah mungkin sekali akan melaksanakan delik yang dituju.
Dari
alasan yang kedua (b) ini jelas terlihat pandangan yang subjektif tentang
percobaan.
Sehubungan
dengan masalah ini KARNI membedakan antara Mangel am tatbestand
dengan percobaan tidak mampu (istilah
beliau “percobaan tak terkenan”). Dalam hal menggurkan kandungan orang yang
tidak hamil, disini ada percobaan yang tidak mampu karena tujuan si pembuat
tidak tercapai (jadi bebrbeda dengan Pompe di atas); jadi ini bukan Mangel am
Tatbestand. Sedangkan untuk Mangel am Tatbestand dicontohkan sebagai berikut :
·
Orang yang melarikan perempuan yang
ternyata sudah cukup umur;
·
Orang yang mencuri barang yang ternyata
sudah menjadi miliknya (karena misalnya telah dibeli dan akan diserahkan
kepadanya).
Dalam kedua contoh ini menurut kami
tujuannya sudah tercapai, hanya saja unsure delik yang bersangkutan (yaitu
dalam Pasal 332 dan 362 KUHP) tidak terpenuhi secara sempurna. Ketidak
sempurnaan dipenuhinya unsure delik inilah yang menurut Karni merupakan hakekat
atau watak hokum dari Mangel am Tatbestand. Dalam hal yang demikian, terdakwa
tidak dapat dipidana karena memang tidak dapat dipidana karena memang tidak ada
Pasal yang dilanggar dan kepastian hokum yang terancam (jadi berlainan dengan
van Hamel).
Selanjutnya ditegaskan oleh Karni bahwa
Mangel am Tatbestand ini merupakan “ kekhllafan
tentang anasir delik” yang harus dibedakan dengan salah sangka tentang adanya
undang-undang (putatief delict).
Perbedaan ini terlihat pula dalam pendapat
Utrecht yang menyatakan, bahwa delik putatief merupakan “rechtsdwaling”,
sedangkan Mangel an Tatbestand merupan “feitelijke dwaling”.
6. Bagaimanakah
pemidanaan terhadap percobaan
Telah dikemukakan di muka
bahwa menurut system KUHP, yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap kejahatan, sedangkan terhadap pelanggaran
tidak dipidana.
Dalam hal percobaan terhadap kejahatan, maka menurut
Pasal 53 (2) KUHP maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana
yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana untuk kejahatan (Pasal) yang
bersangkutan dikurangi sepertiga. Jadi misalnya untuk percobaan pembunuhan (
Pasal 53 jo 338 KUHP). Maksimumnya ialah 10 tahun penjara. Bagaimanakah apabila
kejahatan yang bersangkutan di ancam pidana mati atau penjara seumur hidup,
seperti halnya dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) ? menurut Pasal 53
(3), maksimum pidana yang dapat dijatuhkan hanya 15 tahun dipenjara. Dengan
demikian dapat di simpulkan bahwa menurut KUHP, maksimum pidana pokok untuk
percobaan adalah lebih reendah dari pada apabila kejahatan itu telah selesai
seluruhnya. Sedangkan untuk tambahannya, menurut Pasal 53 (4) adalah sama
dengan kejahatan selesai.
7.
Percobaan Dalam Konsep KUHP Baru
KUHP yang berlaku saat ini mengatur percobaan dalam Bab
IV Buku I (Aturan Umum) yang terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 54 seperti
telah diuraikan diatas. Kedua pasal itu, pada intinya hanya mengatur tentang
unsure-unsur/syarat-syarat/batas-batas dapat dipidananya “percobaan”.
Dalam konsep KUHP, ruang lingkup pengaturannya lebih
luas/rinci, yaitu meliputi ketentuan mengenai:
a. Unsur-unsur/batas-batas
(kapan) sapat dipidananya “percobaan”;
b. Batasan
“perbuatan pelaksanaan”,
c. Masalah
“pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) dan “tindakan penyesalan (tatiger
reue ):, dan
d. Percobaan
tidak mampu.
Ketentuan
selengkapnya mengenai keempat hal diatas dalam konsep 2006 s/d 2008, dirumuskan
sebagai berikut:
Pasal
17
(1) Percobaan
melakukan tindak pidana dipidana, jika pembuat telah mulaimelakukan permulaan pelaksanaan
dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai atau tidak
mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang.
(2) Ada
permulaan pelaksaan, jika:
a. Pembuat
telah melakukan perbuatan melawan hukum;
b. Perbuatan
itu langsung mendekati terjadinya tindak pidana;
c. Perbuatan
yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tinfak pidana.
Pasal 18
(1) Dalam
hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, oembuat tidak menyelesaikan
perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak
dipidana.
(2) Dalam
hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri
mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak
dipidana.
(3) Dalam
halperbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah menimbulkan kerugian atau
menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri,
maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 19
Percobaan
melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda Kategori I,
tidak dipidana.
Pasal
20
Dalam
hal tidak sesuai atau tiodak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan
ketidak-mampuan alat yang digunakan atau ketidak-mampuan objek yang dituju,
maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan
ancaman pidana tidak lebih dari 1/2
(satu per dua) maksimum pidana yang diancam untuk tindak pidana yang
dituju.
Dari
ketenrtuan di atas, terlihat inti pengaturannya sebagai berikut:
1. Unsur/syarat
dipidananya “percobaan” (pasal 17 ayat (1):
a. Telah
melakukan permulaan pelaksanaan;
b. Pelaksanaannya
tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang
dilarang
2. Ada
permulaan pelaksanaan, jika (pasal 17 ayat 2)
a. Pembuat
telah melakukan perbuatan melawan hukum;
b. Perbuatan
itu langsung mendekati terjadinya tindak pidana;
c. Perbuatan
yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana.
3. Percobaan
tidak selesai karena Ructritt (pengunduran diri secara sukarela), tidak pidana
pasal dipidana (pasal 18 ayat ((1);
4. Percobaan
tidak selesai karena Tatiger Reue (tindakan penyesalan):
4.1 Tidak
dipidana, apabila pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya
tujuan atau akibat perbuatannya (pasal 18 ayat (2);
4.2 Tetap
dipidana apabila telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan undang
undang telah merupakan tindak pidana sendiri
(pasal 18 ayat 3
5. Percobaan
melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda kategori 1 tidak
dipidana (pasal 19)
6. Percobaan
tidak mampu (alat/objeknya) tetap dipidana tetapi maksimum pidananya dikurangi
setengah (pasal 20)
Catatan
Disamping ketentuan mengenai
percobaan konsep juga memasukkan ketentuan tentang persiapan
(voorbereideng/preparation) kedalam buku 1 KUHP yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut
Pasal
15
1) Persiapan
melakukan tindak pidana terjadi apabila pembuat berusaha untuk mendapatkan atau
menyiapkan sarana,mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan
atau melakukan tindakan tindakan serupa dimaksud menciptakan kondisi untuk dilakukannya
suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak
pidana,termasuk apabila pembuat dengan sengaja
mendapatkan,membuat,menghasilkan,mengimpor,mengangkut,mengekspor atau mempunyai
dalam persediaan atau penyimpanan barang,uang atau alat pembayaran lainnya,alat
penghantar informasi,tempat persembunyian atau transportasi yang dimaksudkan
untuk melakukan tindak pidana.
2) Persiapan
melakukan tindak pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam undang
undang
3) Pidana
untuk persiapan melakukan tindak pidana adalah sepertiga dari ancaman pidana
pokok yang diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan
4) Persiapan
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur
hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun
5) Pidana
tambahan untuk persiapan melakukan tindak pidana sama dengan tindak pidana yang
bersangkutan.
Pasal
16
Persiapan melakukan tindak pidana
tidak dipidana jika yang bersangkutan menghentikan,meninggalkan atau mencegah
kemungkinan digunakan sarana tersebut.